Opini

Nikah Beda Keyakinan, Bolehkah?

Kemaksiatan yang dilakukan terus-menerus akan dianggap sebagai hal biasa dan termasuk kebenaran. Masyarakat akan terbiasa dengan praktik penyimpangan agama. Hal ini kian mengeksiskan praktik sistem sekularisme liberalistik.


Oleh Cahaya Senja

JURNALVIBES.COM – Baru-baru ini tengah viral unggahan foto pernikahan beda agama sepasang kekasih di Semarang, Jawa Tengah. Foto unggahannya menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mempelai perempuan seorang Muslim menikah dengan mempelai pria yang merupakan nasrani. Banyak tanggapan yang pro dan kontra, lantas bagaimana sebenarnya pengaturan pernikahan dalam Islam?

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan, pernikahan beda agama tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Wamenag menyebut regulasi pernikahan di Indonesia berdasar pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelas Zainut, (kompas.com, 9/3/2022).

Di dalam negara pernikahan ini tidak sah. Namun bisa diakui asal pernikahan dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Terlepas diakui atau tidak, seorang Muslimah tidak boleh untuk menikah dengan selain Muslim, dan hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah “Bahkan sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (TQS al-Baqarah: 221).

Umat Islam layak khawatir jika opini terus berlanjut. Terlebih jika nikah beda agama dibolehkan atau dilegalkan dengan alasan HAM, dan sebagainya. Menurut Prof. Suteki ada tujuh dampak buruk pada kebolehan nikah beda agama dalam kehidupan Islam dan kesakralan lembaga pernikahan.

Pertama, membuka pintu lebar bagi permurtadan.
Kedua, yaitu melegalkan perzinaan. Karena nikah beda agama haram dan tidak sah, dan disebut zina.
Ketiga, akan terjadi liberalisasi hukum Islam berujung pada deislamisasi.
Keempat, Prof. Suteki memperkirakan akan merembet pada tuntutan agar ragam pernikahan yang dilarang Islam juga dilegalkan. Misalnya, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, dan praktik perzinaan lain akan minta dilegalkan.
Kelima, dapat menurunkan loyalitas dan ketaatan Muslim pada Allah Swt.
Keenam, akan melahirkan generasi yang lemah agamanya.
Ketujuh, akan mengokohkan eksistensi sistem sekularisme liberalistik.

Kemaksiatan yang dilakukan terus-menerus akan dianggap sebagai hal biasa dan termasuk kebenaran. Masyarakat akan terbiasa dengan praktik penyimpangan agama. Hal ini kian mengeksiskan praktik sistem sekularisme liberalistik. Belum dilegalkan saja pernikahan campur ini marak, apalagi jika sampai dilegalkan. Kami umat Islam menolak nikah beda agama. Hentikan pemurtadan berkelanjutan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button