Ilusi Kesejahteraan Antara Buruh dan Pengusaha dalam Wadah Kapitalisme

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bingkai khilafah islamiyah, maka pihak pekerja dan pengusaha akan sama-sama mendapat keuntungan.
Oleh Fina Fatimah
(Anggota Ksatria Aksara Bandung)
JURNALVIBES.COM – Upah minimum bagi para pekerja masih menjadi sebuah polemik di negeri ini. Hal ini terbukti dengan membuncahnya berbagai aksi protes para buruh akhir-akhir ini di berbagai daerah mengenai aturan kenaikan upah minimum yang dinilai sangat minim. Sehingga mereka berencana mogok kerja pada bulan Desember mendatang.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09% lebih kecil dibanding angka inflasi tahunan pada Oktober 2021 yang mencapai 1,66%. Said mengatakan, kenaikan upah pada angka tersebut tidak akan mencukupi angka biaya hidup yang semakin tinggi. Namun di lain sisi, penetapan upah minimum yang mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tersebut disambut dukungan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai keputusan tersebut sudah adil. (kompas.com, 19/11/2021)
Solusi Lingkaran Setan
Peraturan yang berlaku mengenai upah minimum pekerja saat ini merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law. Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat yang mana hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut bermasalah.
Melihat hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said iqbal menginginkan aturan tersebut dicabut dan kembali ke peraturan lama. “KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati wali kota, dalam menetapkan upah minimum, baik UMP atau UMK 2022 harus kembali mengacu kepada UU 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015,” kata Said. (Cnnindonesia.com, 25/11/2021)
Namun apakah kembali ke peraturan lama akan menjadi solusi yang tepat? Bukankah mengambil solusi kembali ke peraturan lama sama saja seperti lingkaran setan yang tak kunjung selesai? Mengingat saat aturan lama diterapkan, permasalahan juga tak kunjung usai. Kondisinya sama seperti sekarang di mana banyak buruh yang menyuarakan ketidakpuasannya dan pengusaha merasa dirugikan.
Mari kita telisik perbedaan antara PP36/2021 dengan PP78/2015 dari sisi penetapan upah minimum pekerja. Pada PP78/2015 penetapan upah dengan menyertakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu standar kebutuhan hidup seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik selama satu bulan.
Peraturan ini secara tidak langsung memberikan tanggung jawab kepada pengusaha untuk menjamin kebutuhan hidup para pekerjanya. Sedangkan jika manfaat yang diberikan pekerja lebih kecil, hal tersebut dapat menzalimi pihak pemberi kerja. Dari segi pekerja pun aturan ini tidak memberi kesejahteraan, menimbang bahwa standar hidup layak tersebut adalah standar paling minimal yang hanya bisa dipakai untuk hidup pada taraf yang amat sederhana.
Sedangkan pada PP36/2021 penetapan upah minimum berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sehingga wajar saja ketika kondisi pandemi seperti ini, kenaikan upah hanya berkisar di 1% meski inflasi yang juga tak bisa dinafikan. UU Omnibus Law yang berbasis ekonomi kapitalis ini semakin mencekik kaum buruh dan memberi angin segar pada pengusaha-pengusaha besar atau pengusaha asing. Jika ditarik kesimpulan, kedua peraturan ini sama-sama menetapkan upah berdasarkan konsep kapitalisme, hanya istilahnya saja yang berbeda.
Tuntutan Dipenuhi, Solusikah?
Ada sebuah asumsi yang menyatakan bahwa apabila semua tuntutan pekerja dipenuhi maka kesejahteraan akan didapatkan. Sebenarnya, tuntutan para pekerja ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, bahkan negara besar seperti Amerika pun banyak pekerja yang menuntut kenaikan upah. Hal tersebut dikarenakan tingginya biaya hidup di negara besar disebabkan oleh pajak progresif yang semakin meningkat seiring meningkatnya penghasilan.
Ternyata jika kenaikan upah hanya sebatas menyesuaikan tingkat kenaikan inflasi, kenyataannya hal tersebut tidak akan pernah memberikan kesejahteraan. Masalah ini sebenarnya sudah menjadi masalah mendunia dalam sistem kapitalisme dan sistem ini tak akan bisa memberikan solusi tuntas hingga kapanpun.
Negara Harus Ambil Peran
Jika kita bicara tentang kesejahteraan, maka kita harus fokus pada makna sejahtera itu sendiri. Sejahtera yaitu ketika terpenuhinya kebutuhan primer individu dan kebutuhan publik secara layak. Hal seperti ini tentu tidak mungkin diberikan oleh pengusaha yang secara kondisi juga sama-sama berjuang mendapatkan kesejahteraan. Yang mempunyai kemampuan untuk memberikan jaminan-jaminan seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan sebagainya adalah negara.
Namun dalam sistem kapitalisme, negara seolah-olah hanya sebagai wasit saja yang mengawasi antara buruh dan pengusaha. Hanya turun tangan ketika terjadi kekacauan di antara keduanya. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam yang sejak awal mengambil peran dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.
Berdasarkan sistem Islam, negaralah yang wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Artinya kebutuhan tersebut harus dimiliki oleh setiap individu rakyat di dalam negara Islam secara cuma-cuma.
Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam penetapan upah tidak boleh didasarkan pada harga barang atau jasa, karena dapat mengakibatkan ketidakstabilan permintaan dan penawaran komoditas tersebut. Jika upah didasarkan pada harga barang atau jasa, upah pekerja akan naik jika harga naik dan turun jika harga turun. Hal tersebut tentu akan menzalimi salah satu pihak antara pengusaha dan pekerja.
Dalam Islam, sistem upah pekerja didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada sang pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua belah pihak dapat melakukan negosiasi perubahan upah tersebut untuk diterapkan kepada kontrak baru berikutnya. Maka, kenaikan upah tahunan bagi pekerja tidak ditemui di dalam Islam. Jika terjadi perselisihan mengenai jumlah upah, maka upah yang diberikan kepada pekerja adalah upah yang sepadan mengikuti upah pekerja lain yang memberikan manfaat yang sama dengan pekerja tersebut yang ditetapkan oleh para ahli. Upah ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.
Selain itu, upah pekerja dalam Islam juga tidak boleh didasarkan pada jumlah biaya kebutuhan dasar pekerja. Sehingga dalam Islam tidak ada yang dinamakan upah minimum, karena seharusnya kebutuhan dasar setiap individu sudah dijamin negara. Hal ini dikarenakan jika jumlah biaya hidup lebih tinggi dibanding manfaat yang diberikan pekerjanya, maka pemberi kerja akan rugi dan terzalimi, begitu pun sebaliknya.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh dalam bingkai khilafah islamiyah, maka pihak pekerja dan pengusaha akan sama-sama mendapat keuntungan. Bahkan secara luas akan memberikan keberkahan bagi seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






