Komisi Pemberantasan Korupsi, Antara Solusi dan Ilusi

Dalam Islam, korupsi sama artinya dengan mencuri atau merampok, keduanya sama-sama merugikan negara dan termasuk penghianatan terhadap amanat rakyat. Tindakan tersebut tergolong dosa besar yang di kenaiĀ sanksiĀ tegas.
Oleh Kursiyah Aziz
JURNALVIBES.COM – Wacana pemindahan tempat tahanan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tengah menjadi perbincangan hangat di lingkup KPK. Tak ayal hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Melansir detik.news, Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa kelebihan kapasitas menjadi sebuah persoalan serius, selain itu, kerawanan korupsi di dalam lembaga lapas kerap terjadi. Karena itulah pihaknya berharap agar keputusan pemindahan kelak tidak hanya menjadi solusi,akan tetapi dapat menimbulkan efek jera.
Mengutip akun Instagram resmi KPK (9/5/2023), melalui wacana tersebut, sejumlah usulan KPK turut menjadi pertimbangan. Beberapa persoalan di antaranya yakni per September 2022, jumlah penghuni lapas telah mencapai 276.172 jiwa sementara itu total kapasitas yang tersedia hanya mampu menampung 132.107 jiwa saja. Hal tersebut tentu sudah melebihi kapasitas sehingga di anggap sebagai sebuah persoalan utama, namun meskipun demikian terdapat pula beberapa persoalan lainnya seperti di temukannya sejumlah titik rawan korupsi yakni permasalahan over stay hingga perlakuan istimewa bagi narapidana kasus korupsi di ruang lingkup lapas, serta upaya perbaikan masalah pengawasan internal yang di mulai dari tingkat wilayah dengan membangun sistem whitsle browser system’ yang di harapkan dapat terintegrasi dengan inspektorat.
Sebagai salah satu lembaga yang bertugas menyelesaikan persoalan korupsi di tanah air, tampaknya KPK bagaikan makan buah simalakama. Alih-alih membabat habis para pelaku koruptor sampai ke akar-akarnya, yang terjadi justru keberadaannya malah menjelma jadi lahan subur tumbuhnya bibit-bibit korupsi itu sendiri. Sehingga tidak mengherankan jika jumlah narapidana melebihi kapasitas yang tersedia hingga berkali lipat, bahkan sejumlah titik rawan korupsi pun turut merajalela di lingkungan lapas Indonesia.
Pada dasarnya, kasus korupsi yang kerap terjadi di negeri ini bukanlah hal baru. Kehadiran KPK nyaris tak dianggap, bahkan kini lembaga tersebut pun telah menampakkan kondisi yang tidak bersih dari persoalan korupsi. Hal tersebut di akibatkan oleh beberapa hal, di antaranya, karena para pelaku korupsi sudah terbiasa melakukan tindakan penyelewengan jabatan. Kedua karena lemahnya pengawasan terhadap para pelaku korupsi. Ketiga hukum yang di terapkan untuk mengadili tindakan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Keempat adanya keniscayaan tindakan kerjasama antara pelaku dan aparat penegak hukum.
Buah Kapitalisme
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, salah satu buah dari sistem kapitalisme adalah melahirkan pribadi yang berjiwa koruptor. Persaingan dalam meraih jabatan hingga penyelewengan kekuasaan tak luput dari aktivitas korupsi. Sehingga meskipun negara telah menyediakan KPK sebagai salah satu lembaga anti rasuah, nyatanya virus korupsi telah berhasil menggerogoti tubuh sang pemberantas itu sendiri. Sehingga meskipun KPK berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya, tetap saja kasus korupsi semakin menjadi-jadi.
Antara Solusi dan Ilusi
Ditemukannya beberapa titik rawan korupsi serta melubernya narapidana menjadi alasan timbulnya wacana pemindahan para tahanan, selain di anggap sebagai solusi atas persoalan yang terjadi, harapannya agar hal tersebut dapat menimbulkan efek jera. Alih-alih dapat menjadi solusi, yang ada justru malah hanya akan menjadi sebuah ilusi belaka. Selama sistem kapitalisme yang menjadi sumber hukum di negri ini, maka pemberantasan kasus korupsi adalah sesuatu yang mustahil dapat di lakukan.
Solusi Mustanir
Dalam Islam, korupsi sama artinya dengan mencuri atau merampok, keduanya sama-sama merugikan negara dan termasuk penghianatan terhadap amanat rakyat. Tindakan tersebut tergolong dosa besar yang di kenai sanksi tegas dalam Islam. Sebagaimana hukum yang berlaku dalam sistem kapitalis sekuler bagi pelaku korupsi. Dalam Islam, juga punya hukum yang berlaku untuk menyelesaikan kasus yang serupa. Bedanya dalam sistem yang berlaku hari ini, solusi yang di terapkan justru malah membuat setiap persoalan bertambah parah.
Sedangkan dalam sistem Islam, hukuman bagi pelaku koruptor adalah mengembalikan harta hasil korupsi dan potong tangan, sehingga dengan begitu maka secara tidak langsung akan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang menyaksikan proses diterapkannya hukuman tersebut.
Namun hukuman tersebut tidak akan bisa di terapkan selama negara masih memuja hukum buatan manusia. Karena itulah, solusi yang tepat hanya terdapat dalam sistem hukum Islam. Di mana kebijakan membuat hukum adalah mutlak dari Pencipta bumi dan seluruh isinya. Lalu mengapa kita tidak mengambilnya? Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






