Opini

Jihad, Khilafah Ajaran Islam, Solusi Terbaik Bagi Umat

Berbagai persoalan yang menimpa umat Islam akan terus terjadi. Hal ini terjadi jika kepemimpinan umat belum ditegakkan. Oleh karena itu, pemimpin yang mengurusi dan melindungi umat sangat dibutuhkan.


Oleh Nining Sarimanah
(Pemerhati Masalah Umat)

JURNALVIBES.COM – Jihad dan Khilafah merupakan dua istilah dalam ajaran Islam. Di mana selama ini secara sengaja dianggap negatif dan dimonsterisasi. Sehingga tidak sedikit masyarakat memandang dengan pandangan negatif bahkan alergi ketika mendengar dua istilah tersebut.

Melalui ijtimak ulama yang digelar Komisi Fatwa se-Indonesia VII, makna jihad dan khilafah diluruskan dengan menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan keseimbangan) agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif. MUI menolak pandangan yang mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan keduanya bukan bagian ajaran Islam, namun ketua MUI Bidang Fatwa, K..H Asrorun Niam Sholeh menuturkan bahwa “MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.”  (republika.co.id, 11/11/2021)

Fatwa MUI tentang makna jihad dan khilafah itu tidak terpisahkan dari Islam tentunya harus diapresiasi karena masih ada ulama yang lurus dan jujur, dan diharapkan masyarakat tidak lagi memahami dengan pandangan negatif terhadap makna keduanya. Namun, semestinya para ulama menjelaskan secara utuh makna jihad dan khilafah dalam pandangan syariat.

Sudah sekian lama, masyarakat khususnya umat Islam dicekoki dengan pemikiran sesat yang menyesatkan terhadap kata jihad dan khilafah. Pemikiran ini harus dibuang, dan menggantinya dengan pemikiran yang benar tentang Islam. Hal ini sangat penting, agar masyarakat memahami Islam secara utuh tidak setengah-setengah. Pemikiran yang salah akan berpengaruh besar terhadap pandangan umat dalam memahami persoalan yang dihadapi.

Islam adalah agama sempurna dan paripurna, syariatnya mengajarkan berbagai hukum mulai dari soal bersuci, adab bertamu, bermuamalah, hingga bernegara. Oleh karenanya, jihad dan khilafah bagian dari ajaran Islam yang tidak boleh hilang begitu saja.

Jihad dan khilafah bagian dari syariat Islam yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait satu sama lain. Jihad merupakan salah satu metode mendasar yang telah Islam tetapkan dalam mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Ia adalah puncak keagungan Islam. Jihad itu bermakna perang di jalan Allah Swt. untuk meninggikan kalimat-Nya, dan ia hanya bisa terlaksana sempurna jika ada institusi khilafah. Tanpa adanya khilafah, jihad hanya bermakna sungguh-sungguh, bukan makna perang sesungguhnya.

Berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, istilah jihad terbagi dua, jihad defensif dan ofensif. Istilah ini berdasarkan firman Allah Swt.,

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (TQS Al-Baqarah [2]: 190)

Dari ayat di atas, dapat kita ambil pengertian bahwa makna jihad defensif adalah perang dalam mempertahankan diri dari serangan musuh. Jihad ini wajib dilakukan saat musuh-musuh Islam menyerang, seperti di Palestina, Suriah, dan lainnya. Sedangkan jihad ofensif adalah perang untuk menyebarluaskan Islam ke  seluruh penjuru dunia. Hal ini diambil berdasarkan firman Allah Swt., 

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (TQS. Al-Anfal: 39)

Jihad ofensif hanya bisa dilakukan oleh negara. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw., Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khaththab, dan para pemimpin setelahnya.

Adapun tentang khilafah, ia adalah sistem pemerintahan yang diakui secara syar’i, sistem warisan Rasulullah Saw. yang tidak akan berubah sampai akhir zaman. Di dalam Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, tertulis bahwa daulah Islam, yakni Khilafah, merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah tegak untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dan mengemban Islam melalui dakwah dan jihad.

Khilafah ada sejak masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar yang menggantikan Rasulullah Saw. setelah wafat. Kepemimpinan ini terus berlanjut hingga 13 abad lamanya, sampai masa Kekhalifahan di Turki Utsmani pada 1924.

Sejak kehancuran khilafah, bencana terbesar dialami umat Islam di seluruh penjuru dunia. Wilayah umat Islam kini terpecah-belah menjadi lima puluh negara bagian yang disekat dengan nasionalisme, berbagai masalah, keterpurukan, dan kesulitan melanda umat Islam, seperti Palestina masih terjajah Israel, muslim India mengalami berbagai penderitaan, kaum muslim minoritas lainnya yang mengalami korban islamofobia.

Berbagai persoalan yang menimpa umat Islam akan terus terjadi. Hal ini terjadi jika kepemimpinan umat belum ditegakkan. Oleh karena itu, pemimpin yang mengurusi dan melindungi umat sangat dibutuhkan. Pemimpin ini akan lahir dalam sistem Islam, ia akan menjalankan seluruh hukum-hukum Islam atas dasar ketaatan kepada Allah Swt., pemimpin ini disebut khalifah, dengan sistem pemerintahanan khilafah.

Dengan demikian, seharusnya para ulama tidak segan lagi untuk menyampaikan kebenaran Islam di tengah-tengah umat. Hal ini karena dengan lisan para ulama-lah umat akan sadar akan kewajiban menegakkan kembali sistem khilafah. Ulama seharusnya berada di garda terdepan berteriak lantang membela dan melindungi umat dari serangan musuh-musuh Islam. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button