Opini

Pandemi Berujung Perceraian

Dalam Islam, seharusnya negara berperan besar dalam menjaga keutuhan sebuah keluarga. Sudah sepatutnya kaum muslim berupaya untuk mengembalikan kembali kehidupan Islam.


Oleh Hasanah

JURNALVIBES.COM – Dua tahun dihantam pandemi, angka perceraian di beberapa daerah di Indonesia meningkat signifikan. Tidak terkecuali di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pengadilan Agama Palembang mencatat sebagian besar perceraian didominasi faktor ekonomi.

Di masa pandemi seperti ini banyak warga mengalami kesulitan khususnya perekonomian. Banyak korban PHK dari perusahaan. Selain itu pelaku usaha juga terpaksa gulung tikar.

Korban PHK tersebut sebagian dialami oleh para kepala keluarga. Tidak memiliki penghasilan, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akhirnya menjadi pemicu pertikaian dalam rumah tangga yang kemudian memicu perceraian.

“Di tahun 2020 hingga 2021 sepanjang masa pandemi Pengadilan Agama Kelas IA Palembang mencatat adanya kenaikan angka kasus perceraian hingga 70 persen,” kata Jek Layamar Putra, Humas Pengadilan Agama Klas IA Palembang, Jumat (15/10/2021).

Dalam catatan Pengadilan Agama Klas IA Palembang, terdapat 2.500 kasus perceraian dengan usia 40 tahun ke bawah. “Ribuan perceraian ini didominasi usia 40 tahun ke bawah,” ujarnya. Jek merinci 70 persen di antaranya kasus gugat perceraian dan 30 persen lainnya kasus gugat talak yang kini masih proses persidangan.

Tentulah masalah ini bersumber dari sistem yang diberlakukan saat ini. Yakni sistem kapitalis liberal yang mana sistem kapitalis telah mendominasi seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat saat ini. Termasuk dalam ranah rumah tangga.

Hubungan yang harusnya dibangun berdasarkan ikatan cinta yang kuat karena dilandasi keimanan kepada Allah Swt. kini berubah sekadar menjadi ‘pondok’ tempat berlindung dan makan semata. Cinta di antara sesama pasangan hidup makin melemah dan memudar karena berbagai kepentingan masing-masing yang lebih dikedepankan. Baik dari segi materi atau lebih trendnya soal ekonomi maupun yang lainnya yang menjadi pemicu perceraian. Benar bahwa masa pandemi saat ini menjadi salah satu dari sekian banyak permasalahan yang menimbulkan tekanan ekonomi pada sebagian besar keluarga.

Pemasukan yang berkurang, sementara kebutuhan hidup cenderung meningkat, menyebabkan ketegangan hubungan anggota keluarga, berupa cek-cok suami istri hingga KDRT. Ketidaknyamanan ini acapkali dituntaskan dengan pikiran pendek, sehingga konflik rumah tangga pun tak terelakkan. Perceraian menjadi jalan pintas untuk mengakhiri pernikahan.

Ada juga perempuan yang mandiri secara finansial merasa tak lagi membutuhkan laki-laki yang tak memenuhi kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain, pergaulan antara pria dan wanita yang bebas, saling bertemu dan bercengkerama meski telah menjadi status suami atau istri orang telah membuka keran peluang lahirnya PIL (Pria Idaman Lain) atau WIL (Wanita Idaman Lain).

Hal seperti ini tidak bisa dipungkiri berakhir dengan perselingkuhan. Alasan-alasan inilah yang kerap menjadi penyebab gugat cerai. Ide kesetaraan gender yang dihembuskan di tengah keluarga Muslim memperparah rusaknya ikatan cinta antar pasangan. Pilihan lebih baik menjanda daripada tersakiti solusi ala kapitalisme yang diambil oleh para istri saat ini.

Maka dari itu jika ingin keluar dari jeratan kapitalisme liberal mestinya diganti dengan sistem yang paham betul posisi manusia secara utuh untuk menyelesaikannya yakni sistem Islam.

Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan. Pernikahan sejatinya bukan hanya menyatukan dua insan untuk membangun biduk rumah tangga saja. Pernikahan dalam Islam sejatinya dibentuk untuk meraih kedamaian dan ketenteraman. Mereka dihubungkan dengan saling memahami aturan Islam, maka berlomba-lomba dalam kebaikan untuk mendapatkan pahala. Suami/ayah melindungi keluarganya. Istri/ibu menaati dan membahagiakan suami dan anak-anaknya, keduanya saling memahami hak masing-masing dan berusaha memenuhinya untuk mendapat rida Allah Swt.

Dengan demikian bahtera rumah tangga berjalan tanpa gangguan apapun, jika dipimpin seorang pemimpin yang dibantu oleh manajer yang memiliki visi misi sama. Menjalankan fungsinya dengan kesadaran bahwa tugas yang diamanahkan untuk mereka berdua tidak lain hanyalah mencari rida Allah. Istri merupakan sahabat bagi suaminya dalam kehidupan. Maka setiap ketidakharmonisan yang dialami istri tentu juga menimpa suami. Islam memerintahkan suami istri agar bergaul dengan cara yang baik serta mendorong untuk bersabar.

Islam tidak menjadikan perceraian sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, betapapun hebatnya krisis di antara keduanya. Islam memerintahkan agar persoalan yang ada diselesaikan dari pihak keluarganya masing-masing dengan tujuan untuk perbaikan di antara keduanya.

Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesunggunya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (TQS. an-Nisa: 35).

Dan hadis Rasul yang berbunyi “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Khilafah akan menyiapkan pendidikan, agar suami-istri paham bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan satu sama lain berhak mendapatkan ketenteraman dan ketenangan, masing-masing menjalankan kewajibannya masing-masing. Khilafah juga akan menyediakan kecukupan untuk kebutuhan keluarga. Penyediaan rumah layak dengan harga terjangkau, pakaian dan pangan yang cukup dan murah. Menyediakan sarana pendidikan, transportasi, komunikasi, kesehatan, dan sarana publik lainnya sehingga meringankan keluarga.

Dalam Islam, seharusnya negara berperan besar dalam menjaga keutuhan sebuah keluarga. Sudah sepatutnya kaum Muslim berupaya untuk mengembalikan kembali kehidupan Islam. Menjadikan nilai-nilai Islam sebagai aturan dalam kehidupan pernikahan. Jika bukan dengan syariat Islam yang diterapkan oleh khilafah, niscaya keutuhan keluarga dan kesejahteraannya mustahil terjadi. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button