Over Kapasitas Lapas, Butuh Solusi Tuntas

Untuk menghentikan tindak pidana kriminal, selain dengan sanksi yang tegas. Penguasa juga mendorong individu rakyat agar tunduk dan taat kepada Allah. Sehingga, dengan adanya keimanan yang kuat dalam diri mereka, maka dengan sendirinya mereka akan takut melakukan dosa.
Oleh Siti Komariah
(Pemerhati Masalah Publik)
JURNALVIBES.COM – Lagi, over kapasitas kembali terjadi. Kali ini terjadi di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebagaimana dilansir telisik.co.id, (19/10/2021) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mengalami kelebihan kapasitas. Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad mengatakan, daya tampung tahanan lapas hanya 404 tahanan.
“Daya tampung lapas Kelas II A Kendari hanya 404 orang saja, namun sekarang melebihi kapasitas sampai dengan 644 orang,” ujar Samad, Selasa (19/10/2021).
Samad juga menyebutkan tahanan yang paling banyak yaitu kasus narkoba. “Tahanan yang paling banyak itu dari blok kasus narkoba sekitar 337 orang,” lanjut Samad.
Mengurai Masalah
Problem over kapasitas Lapas merupakan problem lawas yang tak pernah usai. Sebelumnya, over kapasitas Lapas juga terjadi di daerah Tangerang hingga menyebabkan kebakaran. Diketahui, Lapas Kelas 1 di Tangerang memang kelebihan penghuni hingga 250%. Lapas yang semestinya untuk 600 orang, saat itu diisi penghuni mencapai 2.072.
Bahkan, Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 09 September 2021 jumlah pembatasan dan pembatasan di Indonesia 266.663 orang dengan kapasitas yang seharusnya 132.107 orang, dengan kata lain telah terjadi atau kapasitas melebihi 134.556 orang sekitar 201% (pontas.id, 10/09/2021).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh penguasa guna memberikan solusi over kapasitas lapas. Pertama, merevisi UU Narkotika, sebab menurut sebagian wakil rakyat, salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyatakan over kapasitas disebabkan oleh adanya dominasi kasus narkotika. Di mana, banyak penguna narkoba yang harusnya di rehabilitasi, justru mereka di penjara (merdeka.com, 22/09/2021). Oleh sebab itu, harus ada penetapan konsisten terhadap UU Narkotika agar dapat memberikan solusi over kapasitas lapas.
Kedua, membangun kembali lapas baru. Hal ini disinyalir mampu memberikan solusi bagi over kapasitas Lapas, sebab dengan adanya lapas baru maka akan mengurangi overcrowding.
Ketiga, Pengesahan RUU Pemasyarakatan. Menurut Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dengan disahkannya revisi undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS). Disinyalir mampu menjadi solusi bagi problem lapas yang menahun. Sebab, undang-undang yang ada saat ini belum banyak mengatur hak warga binaan dan narapidana (republik.co.id, 09/09/2021).
Namun, benarkah solusi-solusi tersebut mampu menjadi solusi tuntas terhadap over kapasitas lapas? Karena kita masyarakat Indonesia membutuhkan solusi tuntas terhadap masalah ini.
Jika ditelisik, seyogianya solusi-solusi yang diberikan penguasa memang akan mengurangi overcrowding. Namun hal tersebut hanya bersifat sementara atau dengan kata lain solusi tersebut merupakan langkah pragmatis yang diambil oleh penguasa. Sebab, solusi tersebut hanya menyentuh masalah cabang, bukan akar dari masalah lapas. Sehingga, solusi tersebut nantinya akan kembali mengalami kegagalan, jika masalah akarnya tidak kunjung teratasi.
Sejatinya over kapasitas lapas diakibatkan tindak kriminalitas yang kian hari kian meningkat. Menurut Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyebut terjadi peningkatan angka kejahatan di Indonesia jika dibandingkan pekan ke-3 dan pekan ke-4 tahun 2021.
Ia menyebut, pada minggu ketiga itu terdapat 4.878 kasus kejahatan. Sedangkan di minggu ke-4 terjadi peningkatan sebanyak 5.247 kasus. “Jadi tren-nya naik sekitar 7,56 persen,” ujar dia (infopublik.id, 2/02/2021). Sungguh miris.
Meningkatnya kriminalitas di negeri ini pun tidak lepas dari penerapan sistem hukum kapitalis sekuler. Di mana, sistem sanksi dalam negara kapitalis sekuler selalunya berbelit dalam proses pengadilan yang membuat para pelaku kejahatan bertumpuk di dalam lapas.
Selain itu, sistem sanksi dalam negara kapitalis sekuler juga tidak mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan. Hal ini jelas membuka peluang bagi tingkat kejahatan yang semakin merajalela. Tak hanya itu, bahkan para narapidana pun mampu mengendalikan kejahatan dari dalam Lapas. Oleh karena itu, kita membutuhkan solusi tuntas terhadap berbagai masalah yang membelit negeri ini, termaksuk masalah lapas.
Islam Solusi Tuntas
Islam adalah agama sekaligus peraturan bagi kehidupan manusia. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan keras. Sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan orang lain. Efek jera inilah yang memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi yang diputuskan akan membuat para pelaku merasa jera dan berfikir kesekian kali untuk mengulangi kejahatannya.
Selain itu, sistem hukum dalam Islam pun tidak berbelit dalam pengadilan. Sebab perkara yang bermasalah akan diselesaikan oleh qadhi yang bertugas di lapangan. Sistem hukum diterapkan dengan adil dan konsisten. Tidak memandang siapakah yang melakukan kesalahan, baik rakyat kaya ataupun miskin, baik para pejabat negara ataupun rakyat jelata, mereka akan dihukum sesuai dengan ketentuan syara’.
Kemudian untuk menghentikan tindak pidana kriminal, selain dengan sanksi yang tegas. Penguasa juga mendorong individu rakyat agar tunduk dan taat kepada Allah. Sehingga, dengan adanya keimanan yang kuat dalam diri mereka, maka dengan sendirinya mereka akan takut melakukan dosa.
Selain itu juga negara senantiasa bertangung jawab mengurusi urusan rakyatnya. Memenuhi kebutuhan pokok publik rakyat, dan menciptakan iklim ekonomi yang ekonomis yang pastinya mudah dijangkau oleh rakyatnya. Dengan semua hal demikian, maka tindak kriminal minim terjadi. Sehingga, negara pun tidak pusing dengan masalah over kapasitas lapas. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






