Ironi Sistem Kapitalis, Negara Gagal Jamin Pangan Halal

Masyarakat membutuhkan sistem yang benar-benar menjaga dan memberi perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam mengonsumsi makanan yang baik. Sistem itu tidak lain hanya bisa diterapkan dalam Daulah Islam.
Oleh Sasmin
(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton)
JURNALVIBES.COM – Di dalam Islam terdapat aturan fundamental yang mengatur manusia secara sempurna dari hubungannya kepada Allah, kepada manusia lain, dan dirinya sendiri. Hubungannya kepada Allah seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Hubungan kepada manusia lain seperti muamalah, dan hubungan kepada diri sendiri seperti makan, minum, pakaian, dan lainnya.
Namun ironisnya, dalam menjalankan hubungan ini mayoritas manusia tidak melaksanakan sesuai tuntunan syariat. Seperti hubungannya kepada diri sendiri dalam menentukan makanan baik dan buruk, halal dan haram tidak lagi memandang sesuai aturan Allah Swt. Akhirnya, makanan yang diharamkan oleh Allah menjadi halal.
Tidak sepatutnya manusia menetapkan sebuah aturan sesuai kehendaknya karena manusia memiliki keterbatasan akal dalam menjangkau hal yang ghaib, bahkan yang nampak sekalipun seperti menentukan baik buruknya makanan. Oleh karena itu, manusia hendaknya menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman kehidupannya agar mampu membedakan halal dan haram.
Sebagaimana fenomena yang terjadi di ibu kota, yaitu telah ditemukan daging anjing diperjual belikan yang bertempat di Pasar Senen blok III, Jakarta Pusat. Dilansir dari Republika.co.id. (12/9/2021), kata Manajer Umum dan Humas Perumba Pasar Jaya, Gatra Vaganza berkata kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari perumba pasar jara yang melakukan penjualan daging anjing tersebut. Adanya insiden ini menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
Sebagaimana dilansir dari rii.co.id (10/9/2021), Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, mengatakan penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan. Hal ini akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan masyarakat karena anjing yang tidak divaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia.
Ironisnya penjualan daging anjing tersebut sudah lama menjadi terjadi. Sayangnya, pemerintah hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’, baru bertindak saat kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat.
Menurut Suparji Ahmad, negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum baik pelaku usaha maupun konsumen yang menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Negara harus memberikan sanksi berupa penutupan dan penarikan produk tersebut di pasaran dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa daging anjing tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama undang-undang pangan yang mengamanatkan bahwa pelaku harus menjamin bahwa barang yang dijual harus memenuhi unsur halal dan tidak melanggar norma agama yang berlaku.
Dalam Islam daging anjing haram dimakan dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalilnya adalah dari Aisyah Radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda yang artinya, “Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).
Anjing disebut Rasulullah Saw. sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).
Demikian juga hadis dari Abdullah bin ‘Abbas Ra. bahwa Nabi Saw. bersabda yang artinya, “Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568). Hadis ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual belinya.
Islam sangat menjaga kesehatan masyarakat hingga makanan pun dijaga karena Allah tahu segalanya mana yang baik dan buruk untuk hambanya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat segera hijrah mengambil dan menerapkan ajaran Islam dalam pola kehidupan karena tidak ada sistem yang yang baik selain sistem dari Allah Swt.
Jika masih berharap pada sistem hari ini yakni kapitalisme paham Barat, maka sulit memperoleh solusi tuntas atas problem yang terjadi, karena dalam sistem perekonomiannya bebas menempuh cara apa saja, tidak mengenal sebab akibatnya. Akhirnya muncullah insiden yang merugikan masyarakat bahkan bertentangan dengan norma agama karena dasarnya sistem kapitalisme bertujuan memisahkan agama dari kehidupan serta hanya mementingkan dan menguntungkan para pemilik modal beserta antek-anteknya.
Itulah mengapa problem di tengah masyarakat bahkan negara berulang kali terjadi karena sistem yang dianut salah dan bobrok. Undang-undang jaminan halal dan lembaga penjaminan konsumen tidak bisa menjadi panglima halal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan sistem yang benar-benar menjaga dan memberi perlindungan kepada masyarakat khususnya dalam mengonsumsi makanan yang baik. Sistem itu tidak lain hanya bisa diterapkan dalam Daulah Islam yang memiliki seorang khalifah yang berjibaku untuk masyarakat. Waallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





