Opini

Stok Beras Aman, Tapi Mengapa Harganya Semakin Mahal?

Dalam Islam, negara ditetapkan sebagai penanggung jawab urusan rakyatnya, di antaranya menjamin keadilan, kesejahteraan dan keamanan rakyatnya. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan adalah ketika seluruh masyarakat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya adalah kebutuhan pangan.


Oleh Ummu Salman
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Presiden Jokowi menyatakan sekaligus memastikan stok beras nasional dalam posisi aman. Hal itu dikarenakan di sejumlah daerah sedang berlangsung panen raya. Namun demikian impor beras juga tetap dilakukan dengan alasan untuk memperkuat cadangan beras nasional.

Jokowi ketika menghadiri kegiatan panen raya Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus menambah cadangan beras yang ada di Bulog untuk menurunkan dan menjaga kestabilan harga beras, meski saat ini stok Bulog ada sekitar 1,7 juta ton. (republika, 13/10/2023)

Namun demikian, meskipun disebutkan bahwa stok aman, harga beras semakin mahal. Tentu saja kondisi ini semakin memberatkan bagi rakyat Indonesia, di mana sebanyak 98,5% masyarakat, konsumsi makanan pokoknya adalah beras. Menurut Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), tercatat pada Jumat (13/10/2023) harga beras Rp14.600 per kg dimana harga setinggi itu belum pernah tercatat dalam PIHPSN. (cnbcindonesia, 14/10/2023)

Sejak Agustus tahun lalu harga beras mulai melesat sampai saat ini. Bekurangnya pasokan, gangguan panen, kekeringan, serta kebijakan larangan ekspor dari sejumlah negara membuat harga beras mengalami kenaikan. Kendati harganya terus melonjak, konsumsi akan beras justru terus meningkat.

Apalagi harga pangan lain juga mahal seperti bawang putih, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging ayam, telur, minyak goreng, hingga gula. Hal tersebut terlihat berdasarkan data panel harga pangan yang dilansir dari laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), pada 12/10/2023 (tirto, 12/10/2023)

Kondisi ini sungguh ironis, mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan subur, mestinya mampu untuk menyediakan lahan pertanian sebagai produksi. Ditambah lagi negeri ini tidak kekurangan ahli pertanian.
Stok beras yang aman, seharusnya tidak menimbulkan gejolak harga di pasaran. Sehingga jika harga beras di pasaran mengalami kenaikan yang signifikan, itu berarti ada faktor lain yang menjadikannya seperti itu. Faktor tersebut tidak lain adalah adanya pihak tertentu yang melakukan pembentukan harga di pasaran, yakni mereka yang menguasai pasar atau pemilik modal.

Adanya penetapan HET pun tak mampu dipenuhi oleh pasar. Semua ini tak lepas dari tata kelola pertanian atau tata kelola pangan yang bertumpu pada kapitalisme-neoliberal. Komersialisasi berbagai aspek kehidupan termasuk pangan, dilegalkan dalam sistem ini. Komersialisasi pun melanda Bulog yang berfungsi sebagai penyedia pangan.

Disamping itu adanya feodalisme dalam kepemilikan tanah, yang mana dalam sistem kapitalisme, hal tersebut merupakan keniscayaan. Pasalnya dalam sistem ini, persoalan lahan dikembalikan pada mekanisme pasar bebas. Dengan begitu, mereka yang bermodal besar dan kuat akan dengan mudah menguasai lahan. Sehingga tak terhindarkan, muncul tuan-tuan tanah yang menguasai lahan yang luas.

Sebaliknya, buruh tani yang kehilangan lahan pun semakin banyak, menyebabkan petani tertindas, karena untuk bertani, mereka harus menyewa lahan. Dampaknya adalah petani mudah rugi dan terjadilah demotivasi produksi.

Dalam kondisi seperti itu, negara yang bertumpu pada sistem kapitalisme, berfungsi sekadar sebagai regulator atau pembuat aturan saja, bukan sebagai pelayan bagi rakyatnya yang seharusnya menjalankan perannya untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rakyatnya. Maka jika hari ini Indonesia masih melakukan impor beras, dan harga beras menjadi sangat mahal, semua itu bermuara pada tata kelola pangan yang salah, yaitu bertumpu pada sistem kapitalisme.

Ini sangat jauh berbeda dengan sistem Islam, yang memiliki solusi ideal dan juga mekanisme tanggap darurat dalam penyelesaian setiap persoalan, termasuk dalam persoalan pangan dan pertanian. Oleh karena itu, kondisi seperti yang terjadi saat ini, tidak akan terjadi pada negara yang menerapkan sistem Islam kafah.

Dalam Islam, negara ditetapkan sebagai penanggung jawab urusan rakyatnya, di antaranya menjamin keadilan, kesejahteraan dan keamanan rakyatnya. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan adalah ketika seluruh masyarakat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya adalah kebutuhan pangan.

Negara memastikan secara tidak langsung harga pangan di pasaran stabil, sehingga setiap individu mampu menjangkaunya bahkan oleh rakyat yang berpenghasilan rendah sekalipun. Melalui aturan Islam yang diterapkan, negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme.

Pengadaan pangan di sektor hulu hingga distribusi pangan di sektor hilir akan diatur oleh negara. Di sektor hulu, feodalisme akan dihapuskan dan motivasi petani akan ditingkatkan untuk bercocok tanam.

Ada tiga hukum terkait kepemilikan dan pengolahan lahan yang akan diterapkan berdasarkan aturan Islam. Pertama negara akan menerapkan aturan bahwa setiap individu boleh memiliki lahan pertanian seluas apapun dengan syarat tanah tersebut produktif. Kedua negara menerapkan aturan hilangnya kepemilikan lahan atau individu dengan penelantaran lahan lebih dari tiga tahun. Ketiga negara menerapkan larangan menyewakan lahan pertanian.

Untuk meningkatkan produktivitas pertanian, maka para petani akan disuport oleh negara dengan menyediakan apa saja yang mereka butuhkan untuk optimasi hasil pertanian mereka, di antaranya menyediakan sarana dan infrastruktur pendukung pertanian, termasuk memberikan edukasi para petani tentang teknologi terkini hingga memberi bantuan modal tanpa kompensasi.

Di sektor hilir atau distribusi, akan dilakukan pengawasan pasar untuk mencegah terjadinya berbagai hal yang bisa merusak mekanisme pasar. Penetapan harga seperti penetapan HET, tidak akan dilakukan oleh negara. Harga pangan akan dikembalikan pada mekanisme permintaan dan penawaran.

Dengan begitu, harga yang terbentuk di pasar adalah harga yang wajar sebab segala tindakan atau praktik yang bisa mendistorsi harga dengan cara kartel, penimbunan, penipuan, ribawi dan praktik-praktik lainnya yang diharamkan dalam Islam, akan dilarang, diawasi, dan disanksi oleh negara jika melanggar. Dengan demikian akan terbentuk keseimbangan harga berdasarkan tingkat permintaan dan penawaran.

Dari sini bisa kita lihat bahwa penerapan aturan Islam secara kafah mampu menciptakan kestabilan harga pangan yang menguntungkan bagi petani juga konsumen. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button