Pajak Dan Sistem Kapitalisme Gagal Menyejahterakan Rakyat

Kewajiban penguasa adalah mengelola harta rakyat dan untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan yang akan memberikan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tersebut sudah ditetapkan didalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Banyak dari berbagai lapisan masyarakat menolak terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sebagaimana yang dirilis Kompas (2-12-2024), aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan PPN 12%.
Dalam sistem kapitalis pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara dan sebagai instrumen fiskal yang membantu keuangan negara. Karena pajak merupakan satu keniscayaan, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak. Di tengah sulitnya kehidupan, rakyat harus dibebani pajak dari semua komponen. Belum tuntas beban hidup rakyat, pemerintah malah membebani dengan kenaikan pajak yang terus menerus.
Karena pajak dijadikan sebagai sumber pendapatan negara, hakikatnya rakyat membiayai kebutuhannya sendiri akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat, karena dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator yang melayani kepentingan para pemilik modal. Negara berlepas tangan dalam hal mengurusi urusan rakyat, dan rakyat harus mengurusi urasannya sendiri. Rakyat biasa banyak yang terabaikan dan menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat ‘wajib’ sebagai konsekuensi menjadi warga negara.
Pungutan pajak jelas sangat menyengsarakan, karena pungutan itu tidak memandang kondisi rakyat. Mirisnya banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada pengusaha, dengan alasan untuk meningkatkan investasi pengusaha bermodal besar. Pemerintah memberikan tax amnesty pada pengusaha. Asumsinya investasi akan membuka lapangan kerja dan bermanfaat untuk rakyat, padahal faktanya tidak seperti itu. Dan ini menunjukkan pemerintah dengan begitu mudahnya bisa mengubah aturan, agar tetap mendapatkan pemasukan dari berbagai macam pajak yang dibebankan kepada rakyat.
Berbagai lapisan masyarakat mulai buruh sampai akademisi menolak kebijakan kenaikan PPN. Ada berbagai alasan yang disampaikan, termasuk kenaikan pajak akan menurunkan inovasi teknologi. Namun pemerintah tetap menaikkan PPN per 1 Januari 2025 meski banyak yang menandatangani petisi menolak kenaikan PPN. Sebanyak 197.753 orang telah meneken petisi menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen hingga Sabtu (28/12), pukul 13.00 WIB. Penolakan juga terjadi seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, bahwa kebijakan PPN naik jadi 12% di tahun 2025 berpotensi jadi bumerang bagi pemerintah, karena kenaikan PPN ini justru akan menggerus penerimaan negara.
Berdasarkan kajian LPEM FEB UI dalam Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025 disebutkan bahwa PPN dapat berisiko memperburuk tekanan inflasi. Begitu juga Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Listiyanto mengkritik keras rencana pemerintah yang bersikeras menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025 di tengah tertekannya daya beli masyarakat. (cnnindonesia, 28-12-2024)
Menurut Kepala PKKPBI dan dosen Departemen Manajemen Bisnis ITS Dr Ir Arman Hakim Nasution M.eng membeberkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut juga dapat memicu adanya inflasi di masa mendatang. Ketika masyarakat dan pelaku usaha memperkirakan harga akan terus naik, mereka akan cenderung menaikkan harga jual produknya lebih awal, sehingga mempercepat terjadinya inflasi di Indonesia.
Begitulah akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis, yang mengandalkan pajak sebagai pendapatan utama negara. Rakyat menjadi korban pemerasan yang harus membayar pajak sebagai sumber APBN. Pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat terbebani pajak secara ganda. Begitulah sistem kapitalisme telah gagal mensejahterakan rakyatnya.
Sangat berbeda sekali dengan Islam yang memandang pajak sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara, dan itupun hanya dalam kondisi tertentu yang hanya ditujukan pada kalangan tertentu saja. Pajak diterapkan hanya pada saat baitul maal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Pajak diberlakukan hanya bagi kaum Muslim saja, yang dilakukan dari sisa nafkah setelah dikurangi kebutuhan hidup. Juga diberlakukan bagi orang-orang kaya dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder secara makruf.
Dalam Islam memiliki berbagai sumber pendapatan yang banyak dan beragam. Yang menjadi penerimaan negara dan masuk baitulmal, seperti fai (anfal, ganimah, khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad. Dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi Islam, akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu.
Islam mengharamkan negara memungut harta dari rakyat seperti pajak apalagi tanpa keridaan rakyatnya. Islam juga menetapkan penguasa sebagai raa’in dan junnah dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat dan menyusahkan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda :“Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembut lah kepadanya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Kewajiban penguasa adalah mengelola harta rakyat dan untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan yang akan memberikan keselamatan hidup didunia dan akhirat. Hanya dengan khilafah yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan tidak akan membebani rakyat. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






