Opini

SE Pengaturan Toa dan Azan

Kita perlu pelindung untuk menjamin kehidupan umat islam dalam menjaga keimanan. Yaitu sistem Islam yang melindungi umat dari segala keburukan dan terabaikannya hukum syara’ yang tidak bisa diterapkan. Sistem yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara kafah dan keseluruhan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Ketua MUI, Cholil Nafis, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong. Cholil Nafis mengatakan dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut, sebab tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing. Menteri Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang isinya mengatur volume pengeras suara masjid atau musala, yang diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar maksimal 100 desibel (dB). Juga mengatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah, tentang penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat. Penggunaan pengeras suara bagian dalam untuk upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian, dan baru diizinkan untuk menggunakan speaker luar apabila jemaahnya membeludak hingga keluar lokasi. (kumparan.com, 24/2/2022)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menanggapi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, bahwa pengaturan tersebut tidak bisa digeneralisasi dan diterapkan di seluruh daerah. Yandri mengingatkan agar jangan sampai surat edaran tersebut memunculkan konflik horizontal. Meminta agar Kementerian Agama mengevaluasi untuk tidak menggeneralisasi aturan tersebut, agar kemarahan publik tidak menjadi besar.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diminta untuk menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara, karena selama ini tidak pernah terjadi masalah yang muncul akibat azan. (republika.co.id, 25/2/2022)

Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid atau Mushala di seluruh Indonesia. Isinya menetapkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala dikarenakan masyarakat Indonesia memiliki keberagaman, baik latar belakang agama, keyakinan dan lainnya, yang menurut Yaqut aturan ini diperlukan sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial agar umat agama lain tidak terganggu.

Di dalam SE poin yang mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara/toa, untuk volume pengeras suaranya diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar maksimal 100 desibel (dB). Padahal untuk daerah-daerah tertentu yang rumahnya berjauhan dengan volume pengeras suara maksimal 100 desibel tidak akan kedengaran.

Selain aturan penggunaan pengeras suara/toa yang ditujukan pada azan dan ikamah, juga ada aturan penggunaan pengeras suara untuk pengajian di masjid yang diperdengarkan keluar lewat pengeras suara/toa. Ceramah-ceramah di masjid diatur pengeras suaranya, agar tidak mengganggu dan memekakkan telinga. Dengan alasan agar tidak membuat masyarakat bising, karena akibat kualitas toa yang kurang bagus dan tidak enak didengar telinga. Apalagi akan menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah, penggunaan speaker luar/toa di malam takbiran dibatasi hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Dengan beragam alasan yang dibuat-buat, regulasi pemerintah makin memojokkan umat Islam dan menghambat syiar Islam. Inilah karakter dan wajah penguasa dalam sistem demokrasi kapitalistik. Azan yang merupakan panggilan salat dan sebagai bentuk syiar terhadap agama Islam dibuatkan berbagai aturan. Azan adalah kalimat tauhid yang mengagungkan nama Allah Swt. Barang siapa saja yang meninggikan syiar-syiar Allah, khususnya azan di masjid berarti ia termasuk orang yang bertakwa. Allah Swt. berfirman dalam Al Quran surat al-Hajj ayat 32 yang artinya, “Demikianlah (perintah Allah). Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh itu timbul dari ketakwaan hati.”

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kaum muslim kembali mengalami hambatan dalam melakukan syiar Islam, dan sedikit demi sedikit umat Islam dijauhkan dari keislamannya.

Ini menegaskan bahwa dalam sistem sekuler demokrasi Islam menjadi sasaran untuk dikerdilkan. Umat Islam diperlakukan sebagai obyek yang dianggap pencetus intoleransi dan gagal membangun harmonisasi. Umat Islam selalu terzalimi, di dalam menyampaikan syiar Islam akan terus dihalangi. Di dalam sistem sekuler demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi, sah-sah saja meskipun umat Islam tersakiti. Dengan membuat aturan untuk menjauhkan umat Islam dari keislamannya dan fobia terhadap Islam.

Allah berfirman di dalam Al Qur’an yang mengingatkan umat Islam, mengenai karakter musuh-musuh Islam yang tidak akan berhenti menyerang. Umat Islam harus bersikap tegas dan turut memperjuangkan tegaknya Islam. Allah Swt. telah berfirman di laman Al Quran surat Ali Imran ayat 118 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, sementara apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat Kami, jika saja kalian memahaminya.”

Semua ini disebabkan karena Islam tidak lagi menjadikan asas bagi kehidupan. Sistem kapitalis sekuler yang dijadikan pegangan, di mana akan selalu menjatuhkan Islam dan mengatur seluruh aspek kehidupan umat Islam. Semua ini diakibatkan karena tidak adanya penjaga di tengah-tengah umat Islam. Penjaga yang akan melindungi umat Islam dari berbagai macam kezaliman dan penghinaan.

Agar Islam tidak menjadi sasaran untuk dikerdilkan dan dipojokkan, maka dibutuhkan penerapan syariat Islam secara keseluruhan. Azan yang merupakan kalimat tauhid yang diagungkan sebagai seruan panggilan salat tetap dikumandangkan. Azan adalah merupakan bentuk syiar bagi umat Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda yang artinya, “Jika adzan untuk shalat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa-doa dikabulkan” (HR. Ath-Thayalisi, Silsilah Ash Shahihah no. 1413).

Oleh karenanya, dibutuhkan pelindung untuk menjamin kehidupan umat islam dalam menjaga keimanan, yaitu sistem Islam yang melindungi umat dari segala keburukan dan terabaikannya hukum syara’ yang tidak bisa diterapkan. Sistem yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara kafah dan keseluruhan.

Sistem yang akan melindungi Islam dan kaum muslim dari setiap upaya yang ditujukan untuk menggerus, menistakan, dan melenyapkan akidah Islam. Yaitu khilafah yang bisa menerapkan syariat Islam secara total dan keseluruhan yang membuat umat hidup sejahtera. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button