Bulan Rajab: Momentum Umat Islam Menuju Islam Kafah

Rajab termasuk salah satu bulan haram dengannya umat harus mempersembahkan amal-amal mulia dan terbaiknya untuk menorehkan tinta kemuliaan peradaban Islam dan kaum muslimin.
Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram yang di dalamnya banyak kemuliaan. Bulan ini menyapa umat Islam di seantero dunia, saat pandemi masih ada ditambah kondisi yang begitu memilukan seperti keterpurukan, terjajah, hancur, bahkan tertindas semakin dirasakan oleh umat Islam tak terkecuali di negeri-negeri muslim yang minoritas umat Islam yakni di Palestina, Yaman, Suriah, Afganistan, Uighur, Rohingya, India, dan sebagainya.
Berbeda dengan negeri ini, banyaknya kondisi memilukan. Seperti nasib penduduknya semakin miskin, harga-harga kebutuhan pokok terus membumbung tinggi, kualitas pendidikan yang masih rendah, sumber daya alam (SDA) yang terkuras habis oleh korporasi asing dan aseng. Fasilitas kesehatan yang belum memadai, problem korupsi makin merajalela, pergaulan remaja yang rusak, serta meluasnya praktik ekonomi ribawi.
Di bulan Rajab yang mulia ini, sudah seharusnya umat Islam disadarkan bahwa kerusakan negeri-negeri di seluruh belahan bumi ini diakibatkan karena kerusakan sistemik. Negeri di belahan dunia termasuk negeri ini sedang menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang jelas membawa malapetaka bagi kehidupan umat.
Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia (5/2)2022), tidak hanya minyak goreng, harga sejumlah bahan pokok juga naik di sejumlah pasar di DKI Jakarta seperti telur ayam, cabai rawit, dan tepung terigu. Problem ini hanyalah satu dari banyaknya problem yang ada di negeri ini.
Umat Islam pula harus menyadari bahwa urgensi kebutuhan akan arah perubahan hakiki ialah menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam sistem Islam yakni khilafah islamiyah. Adapun bertepatan di bulan Rajab inilah semestinya semangat umat Islam menuju perubahan hakiki harus semakin luas. Sebab, kaum muslim dulu sangat memuliakan dan menjaga kehormatan bulan haram.
Rajab termasuk salah satu bulan haram dengannya umat harus mempersembahkan amal-amal mulia dan terbaiknya untuk menorehkan tinta kemuliaan peradaban Islam dan kaum muslimin. Maka dengan izin dan pertolongan Allah Swt. peradaban kapitalisme sekuler demokrasi akan segera berakhir dan berganti dengan peradaban Islam yang mulia.
Sebagaimana Allah Swt. telah berjanji bahwa penerapan syariat Islam kafah akan kembali terwujud. Allah Swt. telah menjanjikan sistem Islam yakni khilafah islamiah yang mengikuti manhaj kenabian akan kembali tegak, menerapkan syariat Islam, melindungi umat, menebarkan petunjuk Ilahiyah serta keadilan ke seluruh dunia.
Begitu juga Rasulullah Saw. mengabarkan janji tegaknya sistem Islam kembali, sebagaimana dalam sabda beliau Saw. yang artinya, “…Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi dan al-Bazzar).
Adapun mendirikan negara Islam atau khilafah islamiah adalah kewajiban syariat. Akan tetapi hal ini dibutuhkan kesamaan persepsi dalam menjalani metode (thariqah) dalam mewujudkannya. Sebab Rasulullah Saw. menyampaikan ajaran Islam dan gambaran sistem Islam sekaligus mencontohkan syariat dan metode dalam menegakkan sistem Islam.
Metode tersebut tercermin dalam tiga tahapan, antara lain; pertama, pembinaan (at-tatsqif). Tahap pertama ini dilakukan Rasulullah Saw. ketika memulai dakwah di Makkah. Adapun langkah-langkah Rasulullah Saw. dalam tahapan ini adalah dengan jalan mendidik dan membina masyarakat dengan akidah dan syariat Islam secara menyeluruh. Pembinaan ini ditunjukkan agar umat Islam menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang muslim.
Jika seorang muslim memiliki kesadaran seperti ini maka ia akan menjadikan akidah Islam sebagai pandangan hidupnya dan syariat Islam sebagai tolak ukur perbuatannya. Kesadaran ini pula akan mendorong dirinya untuk berjuang menegakkan syariat dan khilafah islamiah, namun tanpa kesadaran ini, maka khilafah islamiah tidak akan bisa diwujudkan dalam kehidupan. Hanya saja, kesadaran seperti ini tidak akan mendorong terjadinya perubahan jika hanya dimiliki oleh individu atau sekelompok individu semata, tetapi harus hadirnya kelompok atau partai politik Islam.
Kedua, interaksi dengan umat (at-tafa’ul) termasuk di dalamnya ada pencarian dukungan dan pertolongan (thalab an-nushrah). Setelah lahir individu-individu Islam yang telah tergabung dalam sebuah kelompok dakwah atau partai politik Islam, maka dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap kedua ialah tahap interaksi dan perjuangan di tengah umat. Adapun individu-individu yang sudah tergabung harus terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. bersama sahabat beliau. Maka, setelah cukup menjalani proses dakwah tahap pertama (pembinaan dan pengkaderan) hingga kelompok Rasulullah Saw. selanjutnya di perintahkan Allah Swt. untuk berdakwah secara terang-terangan.
Sebagaimana firman Allah Swt. “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik,” (QS. Al-Hijr : 94).
Dalam menjalani perintah Allah Swt. maka Rasulullah Saw. dan para sahabat radiyallahu ‘anhumma terjun di tengah masyarakat dengan berinteraksi bersama masyarakat untuk melakukan proses penyadaran umum tentang pentingnya dan kewajiban hidup di bawah aturan syariat Islam.
Proses akhir dakwah dari tahapan kedua ini adalah ditandai dengan dilaksanakannya aktivitas thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari Ahlun nushrah). Puncak dari tahapan ini adalah ketika Rasulullah saw. berhasil mendapatkan kekuasaan dari para pemimpin kabilah dari Madinah melalui Bai’atul Aqabah II.
Ketiga, penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi khilafah islamiah (istilam al-hukmi). Setelah proses tahapan kedua berhasil, maka selanjutnya masuk pada tahapan ketiga yakni penerapan syariat Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara menyeluruh (kafah).
Sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat di Madinah. Penerapan syariah Islam ditandai dengan Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya baik bagi yang muslim maupun nonmuslim dengan rasa rida dan ikhlas. Hal inilah tahapan terakhir dari metode penegakkan syariat Islam yang dapat diteladani dari perjalanan dakwah Rasulullah Saw.
Demikianlah semestinya umat menjadikan bulan Rajab dengan momentum ini menuju perubahan kepada Islam kafah. Dengan ketiga institusi harus saling bersinergi dalam mewujudkannya. Baik dari segi individu setiap muslim semakin bertakwa dan kembali kepada akidah Islam, segi masyarakat saling memupuk aktivitas nasihat-menasihati (beramar makruf nahi mungkar) dan segi negara tentunya menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah), maka InsyaAllah keagungan dan kemuliaan Islam dan kaum Muslim akan nampak di seluruh dunia. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





