Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya

Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Karena dengan diterapkannya sistem sanksi sesuai syariat Islam, tidak akan ada pihak yang berani mempermainkan dan memanfaatkan hukum.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Hukum di Indonesia semakin lemah, hal ini tampak jelas dilihat dari penanganan beberapa masalah berkaitan dengan kriminalitas yang jauh dari kata ideal.
Seperti yang dilansir idntimes (26/4/2024), kriminalisasi sering terjadi, terutama dilakukan aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Wirya Adiwena di Kantor Amnesty Internasional Indonesia mengatakan, seperti kasus di Papua para pengunjuk rasa sering ditangkap dengan menggunakan kekerasan untuk membubarkan protes damai.
Pihak yang berwenang terus mengkriminalisasi individu yang menggunakan hak kebebasan berekspresi, termasuk yang menyampaikan ekspresi politiknya secara damai terkait kemerdekaan Papua, dengan tuduhan kejahatan terhadap keamanan negara.
Dari laporan tahunan HAM Global Amnesty telah menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia.
Pelemahan hukum di Indonesia semakin nyata adanya. Terbukti dengan semakin banyaknya kriminalitas, dan juga banyaknya kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas. Hal ini dikarenakan penerapan hukum yang ada di Indonesia semakin bar-bar dan semena-mena.
Kebebasan dalam mengutarakan pendapat untuk mempertahankan hak dan lainnya hanya berlaku bagi yang punya kepentingan. Sehingga menjadikan masyarakat tidak bisa membedakan antara mana hukum yang benar dan mana hukum yang salah.
Padahal yang katanya negara sangat menjunjung tinggi HAM, tetapi pada kenyataan banyak yang melakukan pelanggaran terhadap HAM. Mirisnya yang melakukan pelanggaran itu kebanyakan adalah aparat penegak hukum sendiri. Apabila ada pendapat yang bertentangan dengan hukum dan berbeda kepentingan, maka pelaku akan dikenai jerat hukum. Apabila pendapat yang disampaikan sesuai dengan kepentingan yang ada, maka akan lolos dari jeratan hukum.
Biasanya ini seringkali ada ketidaksinkronan antara praktik dan teori, akibat dari adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Adanya pelemahan hukum hari ini juga disebabkan karena penerapan sistem hukum buatan manusia yang berbasis sekulerisme, yang tidak mampu memberikan sanksi tegas dan menjerakan. Bahkan menjadikan hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Sistem hukum yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan aturan tumpang tindih akibat kepentingan dan manfaat. Apalagi di sistem kapitalis sekarang ini aturan yang dibuat disesuaikan dengan kepentingan para kapitalis yang punya kepentingan dan modal.
Hukum yang diterapkan pun tidak bisa memberikan efek jera, meskipun sudah diberikan sanksi hukuman yang setimpal tetap saja masih berani melakukan tindak kejahatan. Didukung dengan sistem demokrasi kedaulatan yang ada di tangan rakyat, dan menjadikan suara manusia sebagai pemutus aturan atau hukum.
Orang-orang yang duduk diparlemen sebagai wakil rakyat dalam membuat aturan dan hukum. Padahal sejatinya manusia satu dengan yang lain mempunyai pemikiran dan aturan yang berbeda, tergantung dari cara mereka berpikir, budayanya, tsaqafah, kebiasaan dan lingkungan tempat tinggal mereka. Apalagi ditambah dengan sistem kapitalis sekuler yang menjadikan sebagai pandangan hidup dan akal sebagai pegangan. Sehingga menjadikan aturan menjadi tidak jelas, karena dibuat sesuai dengan kepentingan dan manfaat individu dan para kapital.
Berbeda sekali dengan sistem hukum yang ada dalam Islam, yang menutup celah kejahatan dan memberikan sanksi yang menjerakan yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan wajib taat terhadap aturannya Allah.
Hukum dalam Islam memerintahkan agar taat secara keseluruhan pada yang Allah perintahkan dan Allah larang. Begitu juga dengan pejabat, harus taat pada aturan yang diperintahkan Allah. Menjadikan kepemimpinan yang dipimpinnya amanah dan bertanggung jawab. Dalam Islam tidak ada istilah pemimpin kebal hukum karena semua akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.
Sistem hukum dalam Islam mempunyai sanksi jawabir dan zawabir. Sanksi jawabir diberikan sebagai penebus dosa akibat perbuatannya didunia, sehingga pada saat diakhirat nanti tidak akan dimintai pertanggung jawaban. Sanksi zawabir diberikan sebagai bentuk pencegahan agar hukuman yang diterapkan tidak akan membuat orang melakukan lagi dan berefek menjerakan.
Hukum yang diterapkan harus sesuai dengan hukum syara, apabila tidak sesuai dengan hukum syarak maka akan diberikan sanksi oleh pemimpin. Apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemimpin maka boleh mengadu ke Majelis Umat. Kemudian oleh Majelis Umat akan disampaikan ke wali atau penguasa daerah, dan apabila belum terselesaikan maka tugas khalifah yang akan memberikan sanksi sesuai syariat Islam.
Penerapan sistem sanksi dan sistem lainnya akan menjaga marwah hukum dan mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan. Karena dengan diterapkannya sistem sanksi sesuai syariat Islam, tidak akan ada pihak yang berani mempermainkan dan memanfaatkan hukum. Apalagi para pejabat atau yang punya kekuasaaan, tidak akan berani berbuat curang sehingga keadilan akan tetap terjaga.
Semua itu diperlukan adanya penerapan Islam secara keseluruhan dalam kehidupan. Karena hanya dengan penerapan Islam secara kafah dan keseluruhan maka marwah hukum dan keadilan bisa terjaga. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






