Opini

Tarif PDAM Naik, Abainya Negara Atas Nasib Rakyat

Peran negara mutlak diperlukan, karena banyak ketentuan syariah Islam yang hanya bisa dilakukan oleh negara sebagaimana banyak pula yang berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti pengeloaan sumber daya air.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Air merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dijaga pasokannya. Karena hampir semua aktivitas memerlukan air. Namun apa jadinya jika keberadaan air bersih mulai menimbulkan polemik. Masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi mendapatkan air yang cukup.

Beberapa hari yang lalu dikabarkan adanya kenaikan tarif air PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa daerah. Misalnya di Surabaya, Bandar Lampung dan daerah lainnya. Menurut pemberitaan, di Surabaya tarif layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga naik yakni dari Rp600 menjadi Rp2600 per meter kubik. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat berada di Ruang Kerja Balai Kota Surabaya (suarasurabaya, 24/11/2022).

Di daerah lain, para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebesar 30 persen, karena sangat memberatkan. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu pada tanggal 24 Januari 2023 (republika.co, 28/1/2023).

Sementara itu Direkur LBH Jakarta Arif Maulana menyampaikan, swastanisasi dalam pengelolaan air adalah sebuah kesalahan dan hendaknya bisa belajar dari situ. Misalnya yang terjadi di Jakarta, pemerintah daerah telah mengadakan kerja sama pengelolaan air bersih atau swastanisasi air dengan pihak swasta, sehingga mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat.

Naiknya tarif PDAM di masa kehidupan yang serba susah hari ini tentu menambah beban rakyat. Air merupakan kebutuhan setiap individu seharusnya dijamin oleh negara, tetapi kenyataannya tidak demikian, karena justru harus bayar dan dengan harga yang tinggi. Yang lebih menyedihkan adalah kenaikan tarif air tersebut tidak disertai dengan peningkatan kualitasnya.

Air yang diproduksi sebenarnya lebih cocok disebut air untuk mandi dari pada air minum, karena kualitasnya yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Maka rakyat masih harus membeli air lagi untuk memasak dan minum. Sebenarnya sumber daya air di negeri ini sangat melimpah, tetapi sayangnya banyak dikuasai oleh swasta dan dikomersialkan. Lebih dari 100 perusahaan air non-PDAM ada di negeri ini, tujuannya tentu untuk meraih keuntungan dan hal ini mengakibatkan rakyat harus mengeluarkan ongkos besar untuk mendapatkan air.

Di era sistem kapitalis hari ini, banyak sumber daya air yang diswastanisasi dengan dalih investasi. Karena PDAM milik pemerintah maka dalam pengelolaan air seoalah sedapatnya saja, misalnya air PDAM kotor hanya dilakukan pemurnian agar dapat dimanfaatkan lagi. Perusahaan daerah bertahan dengan kondisi seadanya, apalagi pada saat harga alat-alat pipa untuk menyalurkan air naik, biaya perawatan yang mahal, menambah beban PDAM sehingga tarif harga air menjadi naik.

Berbeda dengan Islam dalam pemenuhan kebutuhan air ini. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk air, karena negara adalah pelindung dan air adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan. Negara berkewajiban untuk mengelola sumber daya air dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mendapatkan keuntungan. Hanya boleh dikelola dan dibagikan kepada rakyat secara gratis atau murah dan mengganti untuk biaya operasional.

Negara harus bertanggung jawab pada setiap daerah dengan memberikan modal yang berasal dari Baitul mal, untuk mendirikan perusahaan air minum, termasuk memberikan uang pemeliharaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis.

Islam hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, tetapi Islam adalah sistem kehidupan yang mampu memecahkan problematika kehidupan termasuk dalam pengelolaan sumber daya air.

Air merupakan kekayaan alam bagian dari kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam Islam haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Rasulullah saw. bersabda : “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air,rumput dan api.” (HR Ibnu Majah) dan Rasulullah Saw. juga bersabda : “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah)

Semua itu bisa diwujudkan apabila aturan Islam diterapkan secara kafah, di mana rakyat akan bisa hidup sejahtera dan bahagia.

Peran negara mutlak diperlukan, karena banyak ketentuan syariah Islam yang hanya bisa dilakukan oleh negara sebagaimana banyak pula yang berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti pengeloaan sumber daya air. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button