Mengapa Muncul Pendapat Perlunya Merekontekstualisasi Fikih Islam di Era Global?

Tidak peduli perubahan kondisi dan zaman, penggalian hukum Islam tetap harus diambil dari Al-Quran dan sunah. Jadi jika dahulu para ulama berhasil menggali hukum Islam dengan perangkat baku yaitu Ushul Fikih, maka hari ini pun tidak ada alasan untuk menggunakan perangkat atau metodologi selain Ushul Fikih.
Oleh Dewi Purnasari
(Aktivis Dakwah Politik)
JURNALVIBES.COM – Wacana perlunya rekontekstualisasi Fikih Islam kembali mencuat setelah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menganggapnya sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini. Pendapat itu disampaikan oleh Menag dalam pidatonya di acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 di Surakarta pada 25 Oktober 2021.
Ada 14 poin yang disampaikan oleh Menag terkait rekontekstualisasi fikih Islam ini (ngopibareng.id, 25/10/2021). Dari semua poin yang disampaikan itu, dapat digarisbawahi kentalnya keinginan untuk merekonstruksi fikih Islam karena dianggap tidak fleksibel lagi dengan perubahan realitas kehidupan di dunia.
Jika kita membaca poin-poin yang disampaikan oleh Menag, beberapa poin krusial dapat kita analisa dan kritisi di sini. Misalnya pada poin ke 4 yang kontennya: “Seiring dengan perubahan realitas dan fleksibilitas norma agama yang bertentangan dengan norma agama universal juga harus berubah untuk mencerminkan keadaan kehidupan yang terus berubah di dunia ini. Hal ini sesungguhnya dimulai pada awal abad Islam, pada saat berbagai aliran hukum Islam (mazhab) muncul dan berkembang. Selama lima abad terakhir, praktik ijtihad (penalaran hukum independen yang digunakan untuk menciptakan norma-norma agama baru) pada umumnya telah berakhir di seluruh dunia muslim Suni.”
Juga poin lima yang masih senada dengan poin empat, disampaikan: “Ketika orang-orang muslim kontemporer mencari bimbingan agama, sumber referensi yang paling banyak diterima dan otoritatif menurut standar ortodoksi Islam adalah corpus (kumpulan tulisan) pemikiran Islam klasik terutama fikih (yurisprudensi) yang mencapai puncak perkembangannya pada Abad Pertengahan, hingga kemudian berhenti dan sebagian besar tidak berubah hingga hari ini.”
Dari dua poin di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa fikih Islam telah dianggap tidak dapat lagi menjawab kebutuhan manusia di era globalisasi ini. Fikih Islam juga dianggap tidak lagi dapat memberi solusi bagi segala problematika umat manusia saat ini. Hal ini menurut Menag, penyebabnya adalah ditutupnya pintu ijtihad (penggalian hukum syariat Islam) sejak awal era Islam. Oleh karena itulah masih menurut Menag dunia sangat membutuhkan sebuah ortodoksi (ketaatan kepada peraturan dan ajaran resmi) Islam alternatif yang dapat dirangkul dan diikuti oleh umat Islam di dunia saat ini.
Pengaruh Filsafat yang Mengancam Aktivitas Ijtihad
Sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga Kekhilafahan Islam sesudahnya, Islam pernah mencapai golden age of Islam (masa keemasan Islam) selama beberapa abad lamanya. Tak bisa dipungkiri, saat itu Islam berhasil memperluas wilayah daulahnya (negaranya) hingga benua Asia, Afrika dan Eropa. Karenanya, pergesekan peradaban antara Islam dengan peradaban di tiga benua tersebut kemudian menjadi hal yang tidak bisa dihindari terjadinya. Peradaban tua seperti Yunani, Romawi, dan Persia tak pelak kemudian ikut serta mewarnai peradaban Islam yang berkembang saat itu.
Pada perkembangan selanjutnya, umat Islam kemudian menganggap ilmu-ilmu logika seperti filsafat dari Yunani menjadi perlu untuk dipelajari mengiringi ilmu Tafsir dan Fikih Islam. Sehingga ilmuan Islam terkemuka seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, Ibnu Rusyd, dan Abu Hamid Al-Ghazali bahkan dikenal mumpuni dalam kemampuan mereka di bidang filsafat. Penjelajahan para ilmuwan Islam ini menyelami ilmu filsafat sejatinya adalah untuk mencari kebenaran hakiki dengan membandingkan berbagai bidang ilmu dan mazhab yang berkembang saat itu.
Demikian menyebarnya ilmu filsafat di dalam daulah Islam saat itu menjadikan semakin banyak ilmuwan Muslim yang menyelaminya. Namun ilmu filsafat pada hakikatnya adalah ilmu yang berbahaya bagi pemikiran Islam. Hal ini diakui oleh Abu hamid Al-Ghazali dengan mencoba menyampaikan banyak kritik terhadap ilmu filsafat itu sendiri. Sehingga, walaupun banyak orang mengenal Al-Ghazali sebagai seorang filsuf, tetapi ia tak sungkan mengritik para filsuf Yunani, filsuf muslim, ahli kalam, ta’limiyah bathiniyah, dan para sufi.
Al-Ghazali pada akhirnya meninggalkan ilmu filsafat pada periode pertengahan abad ke 12 Masehi. Kajian filsafat di dunia Islam memang telah menyurut seiring wafatnya Ibnu Rusyd di abad itu. Saat itu–bahkan hingga saat ini–banyak kalangan yang menganggap bahwa Al-Ghazali adalah pemeran utama di balik mundurnya kajian filsafat Islam. Hal ini karena pemikiran Al-Ghazali dalam bukunya Tahaful al-Falsifa dianggap sebagai pelopor lahirnya Islam Konservatif yang menolak filsafat dalam Islam. Al-Ghazali tegas memilih langkah antisipatif untuk menyelamatkan pemikiran Islam yang murni dari pengaruh ilmu filsafat.
Namun sayangnya langkah antisipatif ini pada sisi lain kemudian menjadikan para ulama saat itu menjadi terlalu berhati-hati untuk menghasilkan pemikiran yang progresif. Alhasil, upaya menghasilkan ijtihad pun mengalami kelumpuhan. Saat itulah dunia Islam menganggap pintu ijtihad telah ditutup. Padahal tidak ada yang menutupnya. Pintu ijtihad sejatinya selalu terbuka, karena memang tidak ada yang menutupnya. Akhirnya, akibat dari hal itu adalah terjadinya stagnan dalam pemikiran Islam. Kemudian Umat Islam pun mengalami kejumudan berpikir hingga rentang waktu yang sangat panjang.
Anggapan Perlunya Rekontekstualisasi Fikih Islam
Anggapan telah tertutupnya pintu ijtihad pada abad ke 12 Masehi mendapat kritikan keras dari kalangan Islam progresif saat itu. Mereka menuding Abu Hamid Al-Ghazali lah yang telah menutupnya. Padahal, di dalam kitabnya Ihya ‘Ulum al-Din, Al-Ghazali hanya mengharamkan ilmu logika, filsafat, dan ilmu nujum. Namun pemikiran ini dianggap secara implisit sebagai penutupan pintu ijtihad. Penggalian hukum Islam dari sumber-sumber hukum syariat Islam praktis mengalami stagnan saat itu.
Hal inilah, yang setelah melewati rentang waktu yang sangat panjang, akhirnya melahirkan kemunduran taraf berpikir umat Islam. Kini, ketika ideologi kufur yang mendominasi peradaban dunia hampir mencapai titik jenuh, umat Islam mulai bergeliat kembali. Dunia Islam mulai terbangun dari tidur panjangnya dan mendapati banyak sekali kenyataan pahit. Kelemahan terhadap pemahaman Islam dan kebodohan terhadap ilmu-ilmu mendasar dalam fikih Islam menjadi pukulan keras yang semakin membuat limbung pemikiran umat Islam.
Saat inilah tak sedikit kalangan yang memanfaatkan kondisi kebodohan umat Islam dengan menderaskan berbagai wacana sesat yang dilebeli sebagai pemikiran progresif. Moderasi kemudian ditetapkan sebagai agenda yang tepat untuk dicanangkan di era global saat ini. Hal ini karena moderasi dianggap paling tepat sebagai langkah antisipatif terhadap keekstreman ajaran Islam. Sedangkan teori Ushul Fiqih saat ini dianggap kurang relevan lagi untuk bisa menjawab problematika kontemporer. Oleh karenanya, tak heran jika wacana rekontekstualisasi fikih Islam kemudian digaungkan oleh Menag sebagai sebuah alternatif.
Sejatinya saat ini, aktivitas ijtihad sangat perlu untuk digelorakan kembali seiring semakin menggunungnya problematika yang menimpa umat manusia. Dalam aktivitas ijtihad ini, ilmu Ushul Fikih merupakan perangkat metodologi yang mumpuni untuk digunakan. Hal ini sudah dibuktikan secara faktual oleh para ulama dan ulama mazhab dalam melakukan penggalian hukum Islam. Penggalian hukum Islam harus digali dari Al-Quran dan sunah.
Tidak peduli perubahan kondisi dan zaman, penggalian hukum Islam tetap harus diambil dari Al-Quran dan sunah. Jadi jika dahulu para ulama berhasil menggali hukum Islam dengan perangkat baku yaitu Ushul Fikih, maka hari ini pun tidak ada alasan untuk menggunakan perangkat atau metodologi selain Ushul Fikih, karena sumber hukumnya sama, yaitu Al-Quran dan sunah. Dari hasil ijtihad inilah lahir hukum fikih Islam.
Jadi bisa dipahami di sini bahwa, mewacanakan metodologi lain seperti upaya rekontekstualisasi fikih Islam, dimungkinkan adalah sebuah upaya menyesatkan umat Islam dengan hukum-hukum yang menyimpang dari Islam. Upaya ini patut diwaspadai. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






