Opini

Penghinaan Nabi Muhammad Saw. Berulang, Umat Butuh Solusi Paripurna

Daulah khilafah islamiyah adalah institusi pelaksana hukum syariat Islam secara menyeluruh. Maka, siapa pun yang menistakan agama atau Nabi Muhammad saw. akan dihukum sesuai dengan sistem sanksi (uqubat) Islam. Sebab, perbuatan tersebut telah masuk ke dalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram.


Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Bak gunung es, penghinaan Nabi Muhammad Saw. terus berulang di negeri yang mayoritas Muslim. Sungguh memilukan dan hal ini semestinya menjadi perhatian negeri ini untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Wakil Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut mengomentari terkait promo minuman keras (miras) gratis dari restoran dan bar Holywings yang menggunakan nama Muhammad. Anwar mengatakan penggunaan nama Muhammad sangat melukai hati umat Islam. Sebab, menurutnya Nabi Muhammad Saw. adalah sosok yang dihormati umat Islam dan melarang umatnya menenggak minuman keras. Karena itu ia menyayangkan pihak Holywings memberi hadiah dan menggratiskan satu botol alkohol bagi orang yang memiliki nama Muhammad. (Suara.com, 24/6/2022).

Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf terkait promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. Holywings mulanya memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara bermuatan unsur SARA itu segera diselesaikan sesuai prosedur hukum. Holywings mengatakan penyelesaian perkara secara segera akan membantu para karyawan serta keluarga mereka. (Detiknews.com, 26/6/2022).

Kebebasan Kian Bablas

Pada era kebebasan saat ini, menistakan agama seolah sesuatu yang keren karena mencerminkan kebebasan berpendapat. Di Barat sana, menista agama bahkan seolah lambang modernitas, sedangkan agama dianggap sebagai puritan. Inilah hasil didikan sistem kapitalisme berakidahkan sekularisme, demi kapital, agama pun seakan “dijual”. Kejadian penghinaan Nabi Muhammad Saw. adalah bentuk penistaan terhadap simbol Islam. Penistaan ini tentu bukan hanya unsur ketidaksengajaan, tetapi memang tersktruktur dengan dibuat marketing seperti tersebut.

Hal ini membuktikan bahwa kebebasan dalam sistem kapitalisme sudah menjadi biasa ketika cara marketing seperti mengandung unsur penghinaan simbol-simbol agama. Semua demi meraup profit (materi) dan bebas berekspresi dengan menghina simbol-simbol agama atau selainnya. Sungguh ini begitu miris sekali.

Penistaan terhadap agama Islam terus saja terjadi, pelakunya berganti-ganti. Mereka tidak kapok mengolok-olok Islam karena tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Memang, membela Islam butuh kekuasaan. Saat ini, umat Islam hanya bisa menaikkan tagar pembelaan Islam agar trending di dunia maya ataupun turun ke jalan untuk menyuarakan pembelaan. Akan tetapi, umat Islam tidak kuasa menghukum para penista agama agar jera. Yang mampu melakukan itu adalah penguasa dengan aturan negaranya.

Sayangnya bahwa negeri ini tidak menerapkan syari’ah Islam, sehingga tidak mampu mengikat dan menghukum para pelaku untuk jera. Atas nama kebebasan berpendapat di sistem kapitalisme demokrasi bahwa penistaan agama justru dibiarkan sehingga terus-menerus terjadi. Saking lemahnya penguasa, rakyat sampai harus turun ke jalan untuk menindak tegas dan meminta agar pelaku penistaan diberikan balasan yang setimpal. Andai umat Islam diam, penguasa pun diam juga.

Umat Butuh Solusi Paripurna

Saat ini umat sangat membutuhkan solusi paripurna. Solusi ini hanya ada pada Islam, agama sekaligus melahirkan aturan yang sempurna untuk memecahkan berbagai persoalan termasuk dalam hal ini adalah persoalan penghinaan ajaran Islam dan Nabi Muhammad Saw.

Penghinaan yang kerap terjadi pada sistem sekuler kapitalism amat sangat berbeda dengan Islam yang diterapkan secara sempurna di bawah institusi khilafah islamiyah.

Daulah khilafah islamiyah adalah institusi pelaksana hukum syariah Islam secara menyeluruh. Maka, siapa pun yang menistakan agama atau Nabi Muhammad Saw. akan dihukum sesuai dengan sistem sanksi (uqubat) Islam. Sebab, perbuatan tersebut telah masuk ke dalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram.

Setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus di beri sanksi. Sebagaimana Allah Swt berfirman, “Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (TQS. At-Taubah: 65).

Ayat ini begitu tegas bahwa siapapun yang menghina Rasulullah Saw. akan mendapat azab sangat pedih. Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham Uqubat bab “Had Murtad” menyatakan bahwa qaul (ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain yang didalamnya terdapat penghinaan terhadap Rasulullah Saw. maka Ia telah kafir.

Adapun Kholil Ibnu Ishaq Al Jundi ialah ulama besar mahzab Maliki bahwa di dalam kitabnya Mukhtasor ala Kholil, menjelaskan “Siapa saja mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggalan martabat ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh.

Di antara Riwayat Abu Daud dan an’nasai, Amirul Mukminin Ali Bin Abi Thalib ra menyatakan, “Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam oleh karena perbuatannya itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah Saw. menghalalkan darahnya.” (HR Abu Dawud).

Maka, hal inilah pengaturan yang diberlakukan daulah khilafah islamiyah kepada seorang Muslim yang menghina Nabi Muhammad Saw. Namun, jika pelakunya kafir dzimmi, maka perjanjian mereka dengan daulah khilafah islamiyah otomatis batal sedangkan pelakunya dihukum mati.

Akan tetapi, bahwa ada pendapat sebagian fuqaha berpendapat mereka tidak dikenakan sanksi jika masuk Islam. Namun semua keputusan tersebut berada di tangan khalifah, apakah menerima keislaman mereka atau tetap diberlakukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi orang-orang kafir yang lain. Sedangkan terhadap kafir harbi maka hukum asal perlakuan kepada mereka adalah perang (qital) untuk siapa pun yang melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II, ketika beliau mengultimatum Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya voltel yang menghina Nabi Muhammad Saw.

Beginilah cara negara daulah dalam menuntaskan persoalan penistaan agama. Maka dari itu, persoalan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. dan penistaan agama ini hanya bisa tuntas ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan dengan sistem Islam yakni khilafah islamiyah. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Illustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button