Opini

Sistem Kapitalisme Melahirkan UU atas Dasar Kepentingan

Karena itu setiap bentuk kezaliman yang menimpa seseorang yang berasal dari penguasa, atau dari pengaturan dan perintah-perintah negara, dinilai sebagai mazhlimah (kezaliman).


Oleh Aslama
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Fadli Zon menyebut UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya. Hal itu diutarakan Fadli Zon di akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021). Selain itu, permasalahan UU Ciptaker, menurut Fadli Zon, karena bertentangan dengan konstitusi negara. (detik.com, 27/11/2021)

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada awalnya terlihat tegas dengan menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Namun, karena alasan obesitas regulasi dan tumpang tindih UU, MK memberi pemakluman inkonstitusionalitas bersyarat.

Akhirnya MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR memperbaiki pembuatan UU Ciptaker. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional permanen.

Meski mendapat apresiasi karena mengabulkan uji formil untuk pertama kali dalam sejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mendapat kritikan terkait putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sejumlah pihak berpendapat MK mengambil jalan tengah yang justru membuat kebingungan karena putusan dapat ditafsirkan berbeda. (cnnindonesia, 27/11/2021)

Ada beberapa hal yang disoroti dalam UU ciptaker. UU tersebut dianggap cacat dan menuai kritikan.

  • Proteksi Investor Berlebihan

Jika tujuan UU Ciptaker ini untuk memudahkan investor menanamkan modal. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dengan cara yang logis dan tidak potong kompas mungkin masih dapat dibenarkan. Misalnya, memangkas prosedur perizinan yang berbelit. Menyederhanakan sistem birokrasi kemudahan berusaha. Memperbaiki tata kelola pemerintahan antikorupsi dan suap. Bukan dengan cara membuat UU Ciptaker yang isinya secara instan memfasilitasi keinginan investor dengan proteksi yang berlebihan.

Akibatnya UU ini merendahkan martabat pekerja. Tanpa memerperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal). Hak-hak pekerja dan mencomot dengan serampangan 76 UU dalam berbagai sektor tanpa kajian mendalam. Hal ini dilakukan untuk dinormakan dalam UU Ciptaker dalam bentuk teknik Omnibus Law akibatnya dengan jumlah pasal dan ayat dalam UU ini spektakuler dalam sejarah UU di Indonesia.

  • Cacat Formil

Secara formil atau tata cara pembuatannya sesungguhnya UU Ciptaker yang terdiri dalam 15 bab itu diambil berbagai UU sektoral ini sulit diterima akal sehat. Model Omnibus Law sebagai pilihan caranya pun belum dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur ke dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Akibatnya UU ini disusun tidak dalam kelaziman penyusunan perundang-undangan yang bersifat teknokratik. Maka berpotensi cacat secara formil.

Sebenarnya teknis pembentukan produk UU telah diatur rigid dalam UU No. 12 Tahun 2011. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. UU Ciptaker ini dibuat tanpa mengikuti prosedur teknokratik. Sejak dari perencanaannya sangat tertutup tanpa melibatkan partisipasi publik dan lebih mempercayakan pelibatan dari para pengusaha dan elit politik. Padahal dalam pembuatan peraturan perundang-undangan perencanaan dan penyusunan sangat esensial. Karena sesungguhnya dalam perencanaan dan penyusunan inilah secara teknik UU ini akan diarahkan pada tujuan tertentu politik hukumnya.

  • Tanpa Partisipasi Publik

Dalam tahap perencanaan dan penyusunan ini diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari berbagai latar belakang. Terutama subjek hukum (adresat) yang hendak dikenai dari UU ini, yakni pekerja atau buruh dan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Dalam sistem kapitalistisme-sekuler, kelemahan hukum dan kecacatan hukum bukanlah hal asing. UU yang dibuat dengan paradigma sekularisme yang menuhankan akal seringkali hanya melihat dari kepentingan sebagian golongan. Dalam hal ini pemilik modal. Maka tidak dapat dipungkiri sering menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, karena pada dasarnya UU yang dihasilkan hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak kalangan.

Keputusan MK yang memberikan tenggat waktu dua tahun dalam perubahan UU Ciptaker menegaskan MK hanya merespon tuntutan penolakan rakyat dengan menuntut pemerintah merevisi. Bukan mencabut UU yang cacat tersebut. Hal ini membuktikan bahwa MK tidak bisa diharapkan menjadi tempat bergantung untuk mendapat keadilan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rezim pro kapitalis.

Berbeda dengan mahkamah mazhalim dalam Islam yang membela kebenaran. Memenangkan kemaslahatan publik serta bersikap tegas terhadap hukum yang zalim. Mahkamah mazhalim adalah mahkamah untuk menyelesaikan setiap tindak kezaliman yang dilakukan oleh negara. Kezaliman menimpa setiap orang yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik rakyatnya sendiri maupun bukan; baik kezaliman itu dilakukan oleh khalifah maupun pejabat-pejabat lain, termasuk para pegawai.

Dalil yang menjadi landasan dalam masalah peradilan mazhâlim adalah apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Saw. bahwa beliau telah menetapkan apa yang diperbuat oleh seorang penguasa baik berupa perintah atau bukan, yang tidak sesuai dengan arahan kebenaran ketika memutuskan perkara atau memerintah untuk rakyat sebagai tindak kezaliman.

Anas menyatakan, harga-harga pernah melambung tinggi pada masa Rasulullah saw. Lalu para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, andai saja Anda mematok harga (tentu tidak melambung seperti ini).” Kemudian Nabi saw. bersabda, “Sungguh Allah lah Yang menciptakan, memegang dan melapangkan; Yang Maha Pemberi rezeki dan Yang menentukan harga. Aku tidak berharap akan berjumpa dengan Allah kelak, sementara ada seseorang yang menuntutku karena kezaliman yang aku perbuat kepada dia dalam perkara yang berkaitan dengan darah atau harta.” (HR Ahmad).

Dengan demikian Rasulullah Saw. telah menjadikan tindakan mematok harga sebagai suatu kezaliman.

Rasul Saw. pun telah menjadikan penyelesaian atas perkara-perkara yang terjadi dalam masalah hak-hak semua orang, yang diatur oleh negara untuk masyarakat, sebagai bagian dari kewenangan qâdhi mazhâlim. Misalnya, kasus komplain seorang Anshar tentang pengaturan negara dalam masalah pengairan yang ditetapkan berdasarkan urutan. Hadis selengkapnya terkait kasus tersebut adalah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Urwah bin Zubair, bahwa Abdullah bin Zubair bercerita kepada dia: Seorang Anshar pernah memperkarakan Zubair kepada Rasulullah Saw. dalam masalah irigasi yang digunakan untuk mengairi kurma. Orang Anshar itu berkata, “Biarkan air terus mengalir.” Namun, Zubair menolak. Lalu orang Anshar itu mengadukan Zubair kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda kepada Zubair, “Airilah tanahmu, wahai Zubair, kemudian alirkan air itu ke tetanggamu.”

Akan tetapi, orang Anshar itu tidak puas dengan keputusan Rasulullah Saw., bahkan marah, seraya berkata, “Wahai Rasulullah Saw., apakah karena dia sepupumu.”

Melihat sikap orang Anshar yang demikian itu, Zubair berkata, Demi Allah, sungguh aku menilai bahwa ayat ini turun berkenaan dengan masalah itu, yaitu ayat: “Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa [4]: 65).”

Oleh karena itu, setiap bentuk kezaliman yang menimpa seseorang yang berasal dari penguasa, atau dari pengaturan dan perintah-perintah negara, dinilai sebagai mazhlimah (kezaliman). Demikian sebagaimana yang dapat dipahami dari kedua hadis di atas.

Selanjutnya, perkara kezaliman seperti itu disampaikan kepada khalifah agar kezaliman tersebut diselesaikan, atau disampaikan kepada orang yang mewakili khalifah, yaitu Qâdhi Mazhâlim (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 258; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 122; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 198).

Dengan demikian, nampak jelas perbedaan antara hukum buatan manusia dengan hukum yang berasal dari Allah Swt. Hukum buatan manusia cenderung mendatangkan masalah, sedangkan hukum Allah pastinya menyelesaikan masalah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button