Kapitalisasi di Balik Sertifikasi Produk Halal

Jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, mulai dari proses pembuatan bahan, proses produksi sampai distribusi akan senantiasa diawasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman, bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan dari pasar agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan halal dan haram.
Oleh Nanianti
(Aktivis Dakwah)
JURNALVIBES.COM – Terhitung sejak 1 Desember 2021 Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Dilansir dari laman web Kemenag (16/3/2021), keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No.33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama. Tiga produk ini yakni, makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Jika ke tiga produk ini belum bersertifikat dan beredar di masyarakat maka akan ada sanksinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran.
Bisnis Triliunan di Balik Sertifikasi Halal
Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar. Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.
Sayangnya untuk mendapatkan label halal tidaklah gratis. Biaya sertifikasi halal juga bergantung kelas usaha yang mengacu kepada modal usaha. Selain itu sertifikat halal ada jangka waktunya sehingga untuk perpanjangan tentu memerlukan biaya.
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pernah menyampaikan baru 688.615 produk atau 10% dari total produk di Indonesia yang bersertifikat halal. Artinya, pangsa pasar produk halal mencapai hampir tujuh jutaan.
Dengan asumsi biaya pengurusan sertifikasi halal Rp.650 ribu di kalikan tujuh juta produk, didapatkan hasil sebesar Rp.4,4 triliun. Itu baru perolehan dari produk, belum lagi dari perusahaan atau perorangan yang jumlahnya puluhan ribu. Jadi, bisnis label halal ini menjanjikan cuan yang jumlahnya fantastis.
Sertifikasi produk halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat, namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan. Inilah watak sistem kapitalis yang menilai segala sesuatu dengan uang. Segala sesuatu di bisniskan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sistem Islam Menjaga Produk Halal
Dalam Islam persoalan halal dan haram bukan perkara biasa karena menyangkut barang yang dikonsumsi jutaan kaum Muslim di negeri ini. Islam telah menjadikan perhatian utama kebijakan adalah kesesuaian dengan syariat dan kemaslahatan publik. Menyediakan jaminan halal bagi rakyat adalah bagian dari tanggung jawab negara sebagai pelayan urusan rakyat. Sebab hal ini merupakan hajat publik yang vital, sehingga negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang.
Karena itu, proses sertifikasi kehalalan wajib dilakukan secara cuma-cuma bukan dijadikan ajang bisnis. Negara wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil pungutan dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari baitul maal. Jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, mulai dari proses pembuatan bahan, proses produksi sampai distribusi akan senantiasa diawasi. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman, bahkan Islam akan mensterilkan bahan-bahan dari pasar agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan halal dan haram.
Negara juga akan memberlakukan sistem sanksi Islam yakni, memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram. Juga memberikan sanksi kepada pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum Muslim. Begitu pula Muslim yang mengonsumsi barang haram dikenai sanksi sesuai nash syariat. Misalnya peminum khamr dikenakan sanksi jilid empat puluh atau delapan puluh kali.
Selain itu negara akan terus membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal. Sebab sertifikasi halal tak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Butuh sanksi tegas kepada siapa saja yang bermain-main dengan urusan yang haram. Sudah semestinya umat memperjuangkan penerapan sistem Islam secara kafah. Karena negara yang menerapkan Islam secara kafah (daulah) adalah junnah bagi umat Islam dan rakyat pada umumnya, yang akan menjamin dan menjaga kehalalan produk. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






