Pernikahan Beda Agama Dikabulkan, Bukti Negara Mengabaikan Tuntunan Hidup

Negara punya kewajiban untuk menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah Swt. Semua ini bisa direalisasikan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama.
Seperti yang dirilis islamdigest.republika.co.id (24/6/2023), bahwa pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. tentang pernikahan yang dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.
Melansir detik.news (25/6/2023), ada beberapa pengadilan di Indonesia yang sudah mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat. Sebelumnya ada beberapa pengadilan di daerah lain yang lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yaitu PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan.
PN Jakpus menyatakan pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim. Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah baru kemudian dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, dan nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim.
Dengan dikabulkannya pernikahan beda agama antara laki-laki nonmuslim dengan muslimah ini menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. Dalam hukum Islam pernikahan beda agama dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktik pernikahan beda agama di masyarakat.
Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama dilarang, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena di tahun itu banyak terjadi perkawinan beda agama dan memunculkan perdebatan di masyarakat, hingga dikhawatirkan melahirkan pemikiran bahwa pernikahan beda agama dibolehkan dengan dalih hak asasi manusia. Karenanya dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Tetapi kenyataannya masih ada yang melaksanakan pernikahan beda agama dan dikabulkan permohonan tersebut oleh beberapa pengadilan agama di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt.
Tetapi kenyataanya meskipun dilarang muncul UU Administrasi Kependudukan No. 23/2006 jo UU No. 24/2013 yang membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di Kantor Catatan Sipil dengan syarat sudah ada penetapan pengadilan. Dan Kantor Catatan Sipil tersebut akan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Aturan inilah yang bisa menjadi pintu maraknya pernikahan beda agama yang dilegalkan.
Hal ini satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Di mana agama hanya dipakai pada saat ibadah ritual, di luar dari itu mereka tidak menjadikan agama sebagai aturan dalam menjalani kehidupan. Negara sekuler demokratis menyerahkan dalam hal pembuatan UU dan hukum kepada manusia yang senantiasa dipenuhi hawa nafsu. Misalnya dengan kasus maraknya nikah beda agama tidak bisa dilepaskan dari fasilitas sistemis yang bernuansa liberalisme. Di mana UU akan dibuat untuk bisa dikabulkannya nikah beda agama, dan ini adalah buah dari tatanan kehidupan sekuler yang diadopsi oleh negeri ini.
Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Islam melarang tegas nikah beda agama karena bertentangan dengan nas atau dalil Al-Qur’an maupun Hadis. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga; dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Ayat tersebut dilatarbelakangi dari sebuah peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Hatim. Di mana Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan berkata, “Ayat ini turun terkait dengan cerita Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk menikahi seorang perempuan musyrik yang mempunyai strata sosial yang bagus pada kabilahnya bernama ‘Anaq. Martsad berkata, ‘‘Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu.’‘ Lalu Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Martsad al-Ghanawi.
Dalam sebuah hadis Nabi saw: “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
Pernikahan beda agama tidak akan terjadi dalam sistem Islam karena jelas-jelas melanggar syariat Islam. Dalam Islam, negara tidak akan memberi ijin dan mengabulkan bagi pernikahan beda agama. Negara punya kewajiban untuk menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah Swt. Semua ini bisa direalisasikan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






