Opini

Layanan untuk Difabel, Kemudahan atau Eksploitasi?

Dalam Islam negara akan memenuhi kebutuhan hidup para penyandang disabilitas dan menjamin kesejahteraannya dengan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Meri’ayah (pengurusan) kondisi fisik mereka dengan memberikan layanan istimewa, karena kondisi fisik mereka yang membutuhkan penanganan ekstra.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pelaku usaha jasa keuangan dihimbau untuk memberikan kemudahan dan fasilitas bagi difabel, seperti mempermudah membuka rekening, pembiayaan kredit bagi pelaku usaha, hingga memperoleh produk asuransi.

Seperti yang dilansir antaranews ( 15/8/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari menilai para difabel dapat menjadi pahlawan ekonomi Nusantara.

Sebagaimana yang dirilis cnbcindonesia (15/8/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel. Dengan membuat tabungan, asuransi hingga kredit dari perbankan, karena penyandang disabilitas berkontribusi pada perekonomian nasional dan bagian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam acara webinar Friderica Widyasari Dewi mengatakan, betapa sulitnya disabilitas mendapatkan akses keuangan untuk membuat buku tabungan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan asuransi. Ini karena tanda-tangan mereka sulit diterima oleh para pelaku jasa keuangan.

Seperti yang dikutip detikfinance ( 15/8/2023), OJK akan mendorong pelaku jasa keuangan, perbankan agar memperluas akses disabilitas untuk bisa mengakses tabungan, kredit dan asuransi. Mereka akan diberikan pendampingan agar bisa mengelola akses keuangan degan baik. OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial atau merdeka finansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mempermudah akses keuangan bagi penyandang disabilitas atau difabel, karena mereka berkontribusi pada perekonomian nasional dan disebut sebagai pahlawan ekonomi. Mayoritas mereka merupakan bagian dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan diharapkan untuk punya rekening, punya asuransi, dan mendapatkan pembiayaan kredit untuk bisa meluaskan usaha atau kapasitas usahanya.

OJK juga akan memberikan pendampingan agar disabilitas bisa mengelola akses keuangan dengan baik. Dengan diberikan literasi keuangan yang memadai diharapkan akan mampu membawa masyarakat menuju hidup yang berkecukupan dan lebih sejahtera secara finansial. Pemberdayaan penyandang disabilitas melalui Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah perlu dilatih kemandirian. Tetapi negara juga harus membantu secara nyata dan tidak mengeksploitasi mereka dengan dalih pemberdayaan. Apalagi membiarkan mereka dalam medan persaingan dengan pengusaha secara umum.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah diatur bahwa mereka memiliki hak hidup yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya, yang sebagian besar terdiri dari hak untuk hidup, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, kesejahteraan sosial, bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi, dan masih banyak lagi.

Dengan diberikannya kemudahan dan fasilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dengan adanya program pemberdayaan ekonomi bagi para difabel ujung-ujungnya malah eksploitasi ekonomi. Ini menunjukkan negara melepaskan tanggung jawabnya dan membiarkan mereka menanggung beban sendiri. Negara seharusnya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyatnya, yaitu dalam hal sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Tanggung jawab ini tidak boleh diabaikan dan dialihkan, apalagi bagi rakyat yang disabilitas yang lebih membutuhkan jaminan dari negara.

Dalam sistem kapitalis yang berasaskan manfaat dan materi menganggap para difabel adalah beban ekonomi atau beban APBN. Negara telah abai bahwa setiap warga negara merupakan tanggung jawab negara, begitu juga bagi para difabel apalagi dengan kondisi kekurangan pada fisik mereka. Tidak malah dibebani dan menjadi penopang perekonomian nasional, dengan dalih diberikan fasilitas UMKM. Dimana bagi difabel UMKM menjadi alternatif jalan terakhir untuk berusaha mencari nafkah, karena bagi laki-laki punya kewajiban menafkahi dirinya dan keluarga.

Sistem kapitalisme seolah-oleh memberikan kemudahan bagi para difabel tetapi kenyataannya malah mengeksploitasi mereka. Misalnya dengan memberikan pelatihan dan pinjaman modal untuk membuat usaha, tetapi mereka malah harus bersaing secara bebas dengan korporasi raksasa. Ini merupakan kondisi yang tidak manusiawi, karena para difabel dilatih untuk memproduksi barang-barang yang kemudian dijual dan harus bersaing dengan produk buatan pabrik atau produk impor yang lebih murah dan pemasarannya lebih masif.

Berbeda sekali dengan Islam yang menghargai dan menghormati para penyandang disabilitas. Islam akan bertanggung jawab atas nasib mereka melalui berbagai mekanisme. Didalam Islam orang difabel memiliki kedudukan yang sama dengan orang lain. Allah Swt. berfirman didalam alquran surat An-Nur yang artinya, “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian.” (TQS an-Nur: 61).

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, para pejabat Syam diperintahkan untuk mendata para tunanetra, pensiunan, orang sakit dan jompo guna memperoleh tunjangan. Perintah tersebut mereka jalankan dengan baik, bahkan sejumlah tunanetra memiliki pelayan yang menemaninya setiap waktu. Juga pada masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik di Baghdad, Abu Ja’far al-Manshur mendirikan rumah sakit khusus untuk penyandang cacat. Inilah bukti nyata tindakan negara dalam menyejahterakan para difabel dan bukan justru mengeksploitasi mereka.

Dalam Islam negara akan memenuhi kebutuhan hidup para penyandang disabilitas dan menjamin kesejahteraannya dengan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Dan meri’ayah (pengurusan) kondisi fisik mereka dengan memberikan layanan istimewa, karena kondisi fisik mereka yang membutuhkan penanganan ekstra. Misalnya membuatkan sekolah dan rumah sakit khusus difabel, memberikan santunan berupa alat bantu untuk kekurangan fisik mereka. Seperti alat bantu dengar, kaki palsu dan pembangunan infrastruktur ramah difabel agar para difabel bisa menjalankan aktivitas secara mandiri, termasuk untuk mencari nafkah.

Jika mereka tidak bisa bekerja atau tidak wajib bekerja (misal perempuan, anak-anak, dan orang tua) serta masih ada keluarga yang bisa memberi nafkah, negara akan memastikan nafkah tersebut mereka peroleh. Jika tidak ada keluarga yang mampu menafkahi, maka negaralah yang akan memberikan santunan. Dan semua itu akan bisa terwujud hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button