Opini

Marak Pernikahan Dini di Kendari, Bagaimana Solusinya?

Dengan penerapan hukum Islam maka keluarga yang terbentuk adalah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah (samara), karena suami dan istri melaksanakan kewajiban dan menuntut haknya semata-mata untuk mencari rida Allah Swt.


Oleh Astina
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pernikahan dini kembali menjadi perhatian di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari menyebut masalah keluarga dan pergaulan menjadi penyebab meningkatnya pernikahan dini.

Pemerintah Kota Kendari mencatat jumlah pernikahan dini anak usia 16-18 tahun di Kota Kendari mencapai 36 orang pada tahun 2022. Kenaikan yang cukup tinggi dari tahun 2021 yang hanya berjumlah 13 orang. Pernikahan dini dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti pendidikan akan terkendala, masih kurangnya pemahaman remaja tentang rumah tangga, sehingga keluarga yang dibangun akan rapuh dan akan berujung perceraian.

Pernikahan dini saat ini terjadi, karena pergaulan bebas, hubungan pacaran yang dilakukan oleh beberapa remaja kini sudah seperti hubungan suami istri. Pergaulan tanpa batasan dan pengawasan dari orang tua membuat para remaja bebas untuk melakukan apapun yang menurut mereka menyenangkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menuturkan untuk menekan kenaikan jumlah anak yang menikah di usia dini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman dampak dari pernikahan dini.

Remaja saat ini banyak mendapat pengaruh dari luar, mulai dari teman sebaya, media sosial, bahkan kondisi keluarga yang tidak harmonis. Semua itu dapat mempengaruhi psikis remaja. Sehingga mereka berusaha untuk mencari ketenangan dengan berbuat yang tidak seharusnya seperti memakai obat-obatan, berpacaran, keluar malam, dan masih banyak lagi kelakuan para remaja yang miris.

Karena banyaknya faktor yang membangkitkan syahwat remaja, maka tentu mereka akan mencari cara untuk menyalurkannya. Terlebih lagi saat ini para remaja sangat kurang dalam pemahaman agamanya. Banyak di luar sana yang memisahkan agama dengan kehidupan, dan ini juga sejalan dengan sistem yang berlaku saat ini yaitu sistem kapitalis sekuler.

Pernikahan adalah satu-satunya cara untuk menyalurkan syahwat yang dimiliki, tetapi justru saat ini negara membatasi usia remaja minimal 19 tahun untuk bisa menikah. Pemberian dispensasi memang bisa dilakukan, tetapi harus memenuhi beberapa syarat, dan dispensasi pernikahan dapat diberikan jika sangat mendesak seperti karena hamil di luar nikah. Sosialisasi terkait dampak pernikahan dini juga dilakukan, padahal mestinya sosialisasi yang dilakukan bagaimana membangun keluarga yang harmonis, dan menyampaikan tujuan pernikahan.

Pemahaman mengenai agama sangat penting di masa sekarang, karena dengan memahami Islam secara kafah dapat membantu para remaja untuk menjalani hidupnya dengan lebih baik. Selama remaja mampu memahami makna pernikahan, maka pernikahan dini bukanlah masalah, berbeda dengan pernikahan dini dilakukan karena hamil di luar nikah, maka itu bermasalah dan harus diberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal serupa.

Karena itu, negara wajib menyiapkan mental dan kemampuan bagi para pemuda untuk menikah. Negara harus terus menghentikan dan mencegah adanya hal yang memicu bangkitnya syahwat dalam kehidupan umum serta aktif mengedukasi umat terkait pernikahan yang sesuai dengan syariat.

Masalah keluarga dan pergaulan belum menemukan solusi pada sistem saat ini karena agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga masyarakat berbuat sesuai keinginannya tanpa diatur oleh syariat. Kedua masalah ini tidak akan terjadi jika masyarakat menerapkan hukum Islam. Karena dengan penerapan hukum Islam maka keluarga yang terbentuk adalah keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah (samara), karena suami dan istri melaksanakan kewajiban dan menuntut haknya semata-mata untuk mencari rida Allah Swt. Sedangkan masalah media sosial, akan tertagani dengan kebijakan pemerintah sistem Islam yang memfilter konten atau tayangan yang tidak sesuai syariat serta akan memberi sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berupaya merusak masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button