Pendidikan Merata dan Berkualitas Dengan Zonasi, Mungkinkah?

Pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh negara. Untuk sekolah negeri mendominasi dalam pelaksanaan pendidikan didalam negeri, dan untuk sekolah swasta dibangun atas dasar semangat berlomba-lomba untuk kebaikan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Mendapatkan pendidikan berkualitas adalah hak setiap warga negara, dan kewajiban negara lah yang berhak untuk memenuhinya seperti yang tertera didalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal 11 ayat 1 UU No.20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas ) dipertegas bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberi layanan pendidikan dan kemudahan. Serta memberikan jaminan atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Mulai tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah-sekolah mulai jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Setiap warga negara dalam menjalankan pendidikannya harus mengikuti proses seleksi PPDB. Di mana setiap sekolah akan diatur dengan sistem zonasi yang ditetapkan. Sekolah harus menerima calon peserta didik baru yang jarak rumahnya dari sekolah harus memenuhi syarat dan setiap daerah memiliki syarat PPDB yang berbeda-beda.
Dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 ditetapkan bahwa PPDB ditekankan pada jarak atau radius antara rumah dan sekolah, siapa yang lebih dekat dengan sekolah berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut. Ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pendidikan yang berkualitas dan mampu bersirnergi antara sekolah, masyarakat dan keluarga karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.
Tetapi pada kenyataannya selalu saja terjadi kekisruhan pada adanya PPDB yang terus menerus dengan sistem zonasi. Mirisnya sistem ini tetap dipertahankan, padahal sudah memicu terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan, baik orang tua maupun oknum. Solusi pragmatisme ini menjadi satu keniscayaan. Seperti yang dilansir antikorupsi (14/6/2024), bentuk penipuan PPDB yang terjadi dan berulang adalah adanya suap atau gratifikasi dalam penerimaan peserta didik, ada jalur prestasi, peserta didik yang datanya palsu bisa lolos, pungli jaminan diterima, pungli modus uang pendaftaran admisnistrasi, pembelian seragam, jual beli kursi dan berbagai modus lainnya.
Masalah PPDB adalah buah dari sistem kapitalis dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagai penyelenggara pendidikan yang seharusnya mengedepankan prinsip obyektif, nondiskriminatif, adil, transparan dan akuntabel tetapi kenyataannya banyak kecurangan.
Pemerintah tidak siap untuk mencegah dan menangani akan banyaknya praktik kecurangan pada PPDB. Ini dibuktikan dengan setiap tahunnya pada saat PPDB dibuka, masih saja terus terjadi praktik kecurangan dan tidak ada gebrakan baru dari pemerintah untuk mencegah dan melawan kecurangan PPDB tersebut.
Seharusnya alasan zonasi untuk pemerataan dan ketersediaan pendidikan yang berkualitas layak untuk ditinjua ulang, mengingat realita di lapangan justru membawa banyak praktik buruk. Apalagi faktanya, pemerataan dan kualitas pendidikan yang didengungkan pun tidak menjadi nyata. Malah berpotensi memberi peluang untuk melakukan manipulasi, korupsi dan ketidakjujuran masyarakat. Misal seperti manipulasi nilai, manipulsi KK, manipulasi domisili, sehingga menjadikan pendidikan semakin kotor.
Sebagaimana yang dirilis antikorupsi (14/6/2024), bahwa masalah ini akibat ketidakmampuan negara dalam menuntaskan program wajib belajar karena aksesnya dibatasi. Warga negara dalam mendapatkan pendidikan harus mengikuti proses seleksi PPDB yang pada implementasinya selalu mengalami persoalan, yang ini terus akan membayangi setiap tahunnya. Mulai dari titip siswa, pungli agar diterima di sekolah bahkan sampai manipulasi KK untuk mengakali zonasi.
Pendidikan dalam sistem kapitalis yang dilihat adalah untung dan rugi, yang akhirnya akan berdampak pada kebijakan. Apalagi pemerintah yang terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan PPDB karena berulang terus setiap tahunnya. Setiap pembukaan PPDB selalu saja ada kecurangan, dan itu terus terjadi. Tidak hanya dari oknum pihak sekolah yang ingin mendapatkan keuntungan tetapi juga dari orang tua dengan harapan agar anaknya bisa diterima disekolah. Pada akhirnya bagi anak yang tidak diterima di sekolah negeri akan mendaftar di sekolah swasta dengan biaya mahal, dan hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa bersekolah. Sehingga banyak anak-anak yang tidak sekolah akibat dari mahalnya biaya sekolah.
Berbeda dengan Islam dalam menetapkan pendidikan, di mana pendidikan adalah layanan publik yang harus diberikan oleh negara pada setiap individu rakyat, dengan mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan oleh syara. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk mencetak peserta didik agar bersakhsiyah Islam, berjiwa pemimpin dan unggul dalam berteknologi. Pendidikan yang diberikan harus berbasiskan Islam dengan asas Islam, dan untuk sistem pendukung yang lain juga harus berbasis Islam sehingga semuanya berjalan beriringan.
Pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh negara. Untuk sekolah negeri mendominasi dalam pelaksanaan pendidikan didalam negeri, dan untuk sekolah swasta dibangun atas dasar semangat berlomba-lomba untuk kebaikan. Pada saat Islam menjadi sebuah peradaban sekolah negeri sangat mendominasi pelaksanaan pendidikan dalam negeri.
Peserta didik tidak perlu jauh-jauh dan kebingungan untuk mencari sekolah karena sudah difasilitasi oleh negara dengan semua fasilitasnya yang sama. Dengan supporting sistem Islam lainnya, pendidikan berkualitas dan merata adalah satu keniscayaan. Misalnya peserta didik akan mendapatkan guru yang berkualitas, karena didalam sistem pendidikan Islam berkualitas. Juga akan diberikan beasiswa seperti sekolah gratis, dari hasil pengelolaan SDA dengan dikelola secara mumpuni. Sehingga peserta didik tidak akan bingung dengan biaya sekolah dan fokus untuk bisa tenang belajar di sekolah.
Semua itu adalah merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan fasilitas pendidikan secara berkualitas bagi rakyatnya karena pemimpin adalah Imam yang harus mengurusi rakyatnya. Seperti didalam hadis riwayat al-Bhukari yang artinya, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Dengan demikian pendidikan yang merata dan berkualitas akan didapatkan meskipun tidak harus menerapkan sistem zonasi. Semua itu hanya akan bisa diwujudkan dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallah a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






