Bullying Lagi? Perlu solusi tuntas

Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh maka kasus bullying ini akan dapat ditekan atau bahkan dilenyapkan. Sehingga ketenangan dan kedamaian akan dirasakan oleh semua kalangan.
Oleh Ummu Miqdad
JURNALVIBES.COM – Bullying, sebuah istilah yang kita tidak kenal pada masa dahulu. Meskipun sebenarnya perbuatan ini sudah terjadi dari masa lampau, hanya saja tidak memiliki istilah yang dikenal secara masif seperti saat ini.
Bullying atau perundungan merupakan tindakan buruk yang bisa menimpa anak-anak maupun dewasa. Secara etimologi atau bahasa, kata ini diartikan sebagai penggertak, yakni suka mengganggu yang lemah.
Bentuk bullying sangatlah beragam seperti, kontak fisik, kontak verbal, perilaku non-verbal langsung atau tak langsung, cyber bullying, dan lain-lain.
Perilaku mengejek, mencubit, mengucilkan, memeras, menyebar video provokatif, mengancam, dan membuat marah adalah sedikit dari perilaku bullying ini. Berkembang dari masa lalu hingga kini menjadi yang lebih brutal dan sadis. Ada apa dengan perilaku ini?
Kepala Pusat Penguatan Karakter (puspeka) Kemendikbudristek, Ruspita Putri Lestari di Jakarta (20/10/2023), mengatakan bahwa kasus perundungan ataupun kekerasan lainnya yang terjadi di sekolah sangat memprihatinkan. Bahkan satu dari tiga orang berpotensi mengalami perundungan. (Republika, 20/10/2023)
Kasus bullying yang terjadi di Jawa Tengah telah menarik perhatian nasional karena menyebar di medsos dengan pelakunya yang masih mengenakan seragam. Oleh karena itu, Prof. Dr. Susanto, Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk periode tahun 2017-2023, meluncurkan Gerakan Pelopor Anti Bullying melalui Olimpiade Anti Bullying tingkat nasional bagi pelajar tingkat SD/Mi, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA, sebagai wujud keterpanggilan sebagai warga negara.
Dalam olimpiade ini akan diadakan serangkaian persyaratan dan juga ujian. Sang juaranyalah yang akan diberi Bimbingan Teknis Gratis Tingkat Nasional terkait Strategi Pencegahan Bullying yang efektif di Sekolah/Madrasah/Pesantren, yang di sampaikan oleh narasumber terpilih dan tokoh nasional. (Republika, 21/20/2023)
Tentu kasus bullying ini sangat meresahkan para orang tua ketika melepas buah hatinya menuntut ilmu. Kasus yang terjadi hampir di seluruh tingkat pendidikan, di sekolah umum maupun khusus.
Gagasan yang baru diadakan apakah cukup efektif untuk menghentikan tindak bullying ini, mengingat begitu luasnya wilayah negara Indonesia? Karena itu, diperlukan energi dan strategi yang besar untuk mengatasinya secara menyeluruh.
Dalam hal ini, tak cukup gagasan dari seseorang saja untuk menghalau laju gerak penyebaran tindak bullying ini. Perlu kekuatan dan dukungan penuh dari negara selaku pemilik kekuasaan agar dapat menjangkau setiap celah di negeri ini. Sampai sekarang belum nampak usaha serius yang ditempuh untuk mengatasinya.
Berbeda dalam Islam, negara memiliki andil yang sangat besar dalam menjaga generasi. Termasuk di dalamnya adalah memastikan keamanan mereka dalam menuntut ilmu. Menanamkan kepribadian dan akidah Islam yang kuat.
Setidaknya terdapat tiga pilar yang ditegakkan akan mendukung terlaksananya penyelenggaraan perlindungan terhadap kasus bullying ini.
Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Dengan pilar ini akan dikuatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’ sehingga akan mencegah tindak kekerasan terhadap orang lain karena berbasis keyakinan bahwa semua akan mendapat balasan di hari akhir.
Kedua, kontrol masyarakat. Dengan pilar ini maka akan tersuasanakan lingkungan yang mendukung untuk saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah keburukan, sehingga tindakan bullying dapat ditekan kemunculannya.
Ketiga, peran negara. Dalam Islam, negara wajib menjamin suasana yang bersih dari kemungkinan terjadinya maksiat, termasuk perundungan. Negara menyediakan layanan yang memadai dalam pendidikan yang berlandaskan akidah sehingga mencetak generasi yang taat dan bermoral mulia. Selain itu, negara juga akan menerapkan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukuman bagi pelaku perundungan sehingga memberi efek pencegahan terhadap yang lain dan juga menjerakan bagi pelakunya.
Demikianlah kasus bullying atau perundungan ini perlu ditindak lanjuti dengan nyata, karena terbukti meresahkan masyarakat, khususnya orang tua, dan juga membahayakan generasi penerus kita.
Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh maka kasus bullying ini akan dapat ditekan atau bahkan dilenyapkan. Sehingga ketenangan dan kedamaian akan dirasakan oleh semua kalangan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






