Opini

Kebocoran Data Terjadi Lagi, Bukti Pemerintah Lalai

Syariat Islam menjadi aturan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui institusi negara yang akan membuat instrumen teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni agar keamanan data pribadi masyarakat dapat terjamin dengan baik.


Oleh Rahma Elsitasari, S.E., M.M.
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Kasus dugaan kebocoran data masyarakat kembali terjadi. Mirisnya kembali dilakukan oleh oknum yang sama yaitu Bjorka. Hacker yang sebelumnya pernah membocorkan data warga Indonesia. Kali ini dirinya beraksi dengan menjual 34 juta data paspor WNI di dark web. Data sampel yang dibocorkan berisi data pribadi seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor paspor hingga tanggal kadaluarsa paspor.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Imigrasi RI, Silmy Karim mengatakan hal ini masih berupa dugaan dan berdasarkan pemeriksaan sementara dari elemen data yang ada maka data yang diduga bocor adalah data yang berlaku sebelum tahun 2021 dan secara struktur data bukan data biometric sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Pihaknya sudah mengumpulkan ISO 27001-222 atau setara dengan standar internasional yang telah dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) terkaiat Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data. (tribatanews.polri.go.id, 15/7/2023) .

Sementara itu menurut Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfos, dugaan kebocoran data ini dinilai bentuk kesalahan konyol. Menurutnya kebocoran ini tidak perlu terjadi jika Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM serta lembaga terkait disiplin dalam menerapkan ISO 27001, ISO 27701 yang masing-masing menjadi standar untuk sistem manajamen keamanan informasi dan sistem manajemen informasi privasi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi imigrasi dan pihak-pihak terkait agar tidak meremehkan keamanan data.

Senada itu, Pratama Persada, Pakar Keamanan Siber mengatakan kebooran data ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena data pribadi tersebut dapat digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan seperti penipuan. (Kompas.com, 15/7/2023).

Pemerintah Lalai Lindungi Data Masyarakat

Kebocoran data seperti ini bukanlah hal pertama yang terjadi, misalnya di tahun 2022 terdapat banyak kasus kebocoran data, diantaranya kebocoran data 1,3 miliar data pengguna kartu SIM, data pengguna PLN sebanyak 17 juta data, data 26 juta pelanggan indiHome, Pada November 2022, Kominfo menerima laporan lima kasus kebocoran data pribadi, ditambah juga bocornya dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi yang diungkap oleh Bjorka di BreachForums pada September 2022.

Kebocoran data disebabkan peretasan, human error, dan kesalahan dalam sistem informasi tersebut. Yang mana kebocoran data disebabkan ada tata kelola yang tidak tepat terkait bagaimana penjagaan data itu.

Ada misleading (penyesatan) dari upaya 4.0 pemerintahan sekarang. Misleading itu dari sisi digitalisasi. Sayangnya, digitalisasi ini tidak diiringi dengan tata kelola yang baik sehingga menyebabkan kebocoran data yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, seperti Bjorka.

Terdapat banyak data yang teraplikasi di berbagai instansi, data yang tercecer ini ditambah infrastruktur masing-masing instansi ketika pengadaan pembuatan aplikasi, kemudian tidak diiringi dengan standar penjagaan.

Terulangnya kasus kebocoran data pribadi masyarakat menjadi pekerjan rumah besar bagi pemerintah dalam hal penjagaan data masyarakat. Kondisi ini tentu saja mencoreng nama pemerintah, sebab pemerintah seperti tidak mampu melakukan pengamanan untuk institusinya dan data warga negaranya.

Hal ini sekaligus menujukkan abai dan lalainya negara karena tidak serius dalam memperhatikan hal yang sangat penting ini. Terbukti dengan berulangkalinya terjadi kasus kebocoran data institusi maupun data warga negara. Indonesia masih memiliki potensi kasus kebocoran data yang sangat besar karena kurangnya kesadaran keamanan siber.

Dari sisi sistem perlindungan data, Indonesia masih pada kenyataannya belum menerapkan single data, artinya data masyarakat masih tersimpan di instatnsi yang berbeda, padahal idelanya data sebaiknya bersifat single data dan menerapkan confidence, reality, integrity, dan security.

Selain itu, dari sisi keamanan, konsep ini akan lebih mudah karena kepentingannya untuk nasional, sehingga file bisa di-firewall, hal ini dapat meminimalisir peretasan. Dan apabila terjadi peretasan maka lebih mudah untuk ditelusuri dan diaudit. Sebagaimana sistem GDPR (General Data Regulation) yang diberlakukan di Uni Eropa, sistem ini mengatur mengenai perlindungan data pribadi yang berlaku bagi seluruh individu, perusahaan, atau organisasi di dunia yang menyimpan, mengolah atau memproses data pribadi penduduk Uni Eropa sehingga data pribadi yang diperoleh pengusaha tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab .

Sistem Islam Amanah Menjaga Data Masyarakat

Penerapan sistem penjagaan data ini tidak hanya membutuhkan sistem informasi yang kokoh saja. Namun juga memerlukan orang-orang yang amanah, baik kepala negara dan departemen yang bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya agar data-data pribadi tidak dikapitalisasi untuk kepentingan segelintir pihak. Saat ini kita hidup dalam sistem kapitalis-sekuler, dimana segala hal dapat dianggap sebagai produk yang bisa dijual belikan selama masih ada kebutuhan pasar meskipun hal tersebut merugikan pihak lain.

Hal seperti ini hanya mungkin terjadi jika sistem Islam diterapkan. Karena syariat Islam menjadi aturan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui institusi negara yang akan membuat instrumen teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni agar keamanan data pribadi masyarakat dapat terjamin dengan baik. Negara akan berupaya secara mandiri dalam penyediaan teknologi informasi berikut menyediakan sistem informasi dengan birokrasi yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Negara juga akan berupaya untuk melakukan inovasi teknologi untuk mencapai kemaslahatan masyarakat dan kemajuan, serta mendorong untuk membentuk orang-orang yang amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Semoga sistem Islam kembali tegak, sehingga keamanan masyarakat bisa terlindungi secara paripurna. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button