JHT, Akal Bulus Mengeksploitasi Pekerja

Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengelola semua urusan rakyat. Islam meletakkan jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan masyarakat berupa kesehatan, keamanan, dan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.
Oleh Nurlaini
JURNALVIBES.COM – Pandemi membawa dampak ke berbagai kalangan. Salah satu yang tidak terhindarkan menjadi korban adalah kaum buruh. Jumlah buruh yang menjadi korban PHK akibat perusahaan tidak bisa beroperasi secara normal meningkat signifikan. Tentu masih segar dalam ingatan pengesahan UU Cipta Kerja di mana UU tersebut tidak bisa dipungkiri merugikan kaum buruh karena telah mengurangi uang pesangon apabila terjadi PHK. Seakan nasib masih tidak berpihak kepada kaum buruh, kini terbit kebijakan baru pemerintah yaitu Permenaker No. 2 tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. Ada apa dengan pemerintah saat ini?
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mengkritisi kebijakan baru tersebut. Ia menilai kebijakan tersebut menyakiti hati rakyat khususnya para buruh. Menolak keras keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini.
Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, maka ia membutuhkan uang JHT. Namun ia malah harus menunggu sampai berusia 56. (kumparan.com,13/2/22).
Alifudin mengatakan bahwa pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” (kumparan.com, 13/02/2022).
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat. Sumber dana JHT adalah dari uang perusahaan dan gaji karyawan yang telah dipotong. Tidak ada campur tangan atau subsidi dari pemerintah. Secara awam pun dapat diartikan bahwa dana tersebut adalah harta milik pribadi buruh.
Dana JHT diharapkan bisa menjadi penopang saat ada kondisi tak diharapkan seperti berhenti bekerja karena faktor-faktor di luar ketentuan. Jika demikian, siapa yang dapat menjamin buruh yang diPHK dapat bisa melanjutkan hidup dengan aman ketika sudah PHK? Sementara di saat yang sama pekerja dan rakyat secara umum tidak mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
Kebijakan tentang JHT ini merupakan bukti keburukan sistem kapitalisme yang mengeksploitasi kaum pekerja untuk menikmati keuntungan keringat mereka saat muda dan abai menjamin kebutuhan mereka saat membutuhkan. Inilah kerugian umat tanpa khilafah.
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Bukhari & Muslim)
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengelola semua urusan rakyat. Islam meletakkan jaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan masyarakat berupa kesehatan, keamanan, dan pendidikan sebagai tanggung jawab negara.
Adapun konsep dan praktiknya sudah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. ketika menjadi kepala negara. Tak berhenti di sana, hal ini pun masih belanjut ketika negara di bawah kepemimpinan khalifah.
Lalu, bagaimana sistem Islam ini bisa dilaksanakan saat ini mengingat defisit negara yang ada? Tentunya negara harus mencari solusi lain. Kita tidak boleh melupakan kekayaan sumber daya alam yang ada. Jika negara mampu mengelolanya dengan baik, maka diharapkan urusan ini akan bisa teratasi. Maka, bukankah seharusnya kita meninggalkan sistem sekuler yang mengabaikan kesejahteraan umat dan lebih memihak pada kapitalis, lalu beralih menuju pada sistem Islam? Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






