Opini

Korupsi Tiada Henti, Islam Punya Solusi

Sistem Islam melakukan upaya untuk mencegah tindakan korupsi, di antaranya adalah memberikan tunjangan kepada para pejabat negara yang memadai sehingga tidak melakukan korupsi. Sanksi yang sangat tegas diberlakukan bagi para pelaku korupsi, sehingga memiliki efek jera sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain agar tidak mencoba atau melakukan korupsi.


Oleh Carminih, S.E.

JURNALVIBES.COM – Pemberitaan tentang korupsi seolah menjadi hal yang biasa didengar dan dilihat. Korupsi terjadi seperti tiada akhir, para koruptor pun semakin beragam setiap tahunnya. Sampai akhir tahun 2021 ini, KPK sudah mencatat sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga november 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung diproses verifikasi oleh KPK.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi KPK, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta. KPK mengantongi sebanyak 471 aduan dugaan korupsi dari wilayah DKI Jakarta. Kedua, wilayah Jawa Barat sebanyak 410 aduan, disusul Sumatera utara 346 aduan, Jawa Timur 330 aduan, dan Jawa Tengah dengan 240 aduan (sindonews.com, 17/12/2022)

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di sepanjang tahun ini, seolah menjadi gaya hidup dan bukan hal yang tabu lagi untuk dilakukan. Menjadikan korupsi sebagai penyakit lama dalam negeri ini yang sulit untuk dihilangkan. Baru-baru ini terkuak kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari unsur pemerintah, yakni Sunarjo selaku kepala dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertahanan Kabupaten Indramayu dan Bayu Soekarno Muda selaku kabid kawasan perumahan pada dinas perumahan, pemukiman dan pertahanan Kabupaten Indramayu.

Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP merupakan direktur utama PT. MPG yang bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan. Bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap 11 kepada jaksa penuntut umum, ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu 26/1/2020.

Untuk sementara baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan. Kedua tersangka saat ini dititipkan di rutan Bandung. Setelah tahap 11 kedua tersangka di tahan di rutan Kebon Waru Bandung, papar Dodi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari propinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH tersebut sebesar Rp15 miliar. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negera hingga 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp14 miliar (detiknews, 26/1/ 2022)

Dengan jumlah kerugian yang sangat besar itu, tentu sangat memprihatinkan dan sangat disayangkan. Kasus korupsi dalam sistem demokrasi bukan hal yang mengherankan, karena sejak awal berdirinya pun sistem ini sudah cacat karena menganut pemahaman sekularisme dan kebebasan yang tidak mengenal halal dan haram.

Sistem sekuler inilah yang menafikkan peran agama dalam kehidupan. Dalam sistem ini juga lahir ide-ide batil seperti pluralisme, liberalisme, dan paham primitif yang mengakibatkan kontrol sosial menjadi mandul. Bahkan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan negara dalam mengatur setiap kepentingan masyarakat.

Dalam sistem demokrasi hukuman yang diberikan bagi para pelaku korupsi tidak serta merta membuat mereka jera dan menyesal. Hukuman penjara dan membayar denda dianggap kurang efektif, hingga pada akhirnya akan memunculkan para calon koruptor lain untuk melakukan tindakan korupsi.

Bayangkan, kasus korupsi yang terjadi di negeri ini karena keserakahan pelaku, lemahnya hukum, dan mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi. Memanfaatkan sebuah jabatan dengan sewenang-wenang hanya untuk melakukan korupsi entah itu harta milik negara, milik umum ataupun milik personal. Yang pasti semuanya itu sangat merugikan negara atau pihak lain.

Berbeda dengan sistem demokrasi yang penuh celah, sistem Islam yang berasal dari Allah Swt. yang maha sempurna akan mampu memecahkan seluruh permasalahan manusia. Terutama dalam persoalan korupsi yang tidak pernah selesai dalam negeri ini.

Sistem Islam menutup semua celah untuk bertindak korup. Islam telah mengharamkan segala bentuk suap untuk tujuan apapun, entah itu uang, benda, atau suap untuk membatalkan hak orang lain atau mendahulukan haknya dari orang lain.

Selain itu, pejabat atau aparatur negara dilarang menerima hadiah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya, “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami berikan upahnya, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah kecurangan”.

Dalam bisnis sistem kapitalis, memberikan sebuah komisi atau fee untuk mendapatkan sebuah proyek atau ketika dana proyek sudah cair kepada para pejabat adalah hal yang harus dilakukan.

Islam sendiri menetapkan bahwa korupsi adalah cara kepemilikan harta yang haram, korupsi merupakan salah satu tindakan pengkhianatan terhadap amanah-amanah umat.

Islam memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi, suap, dan penerima komisi haram yaitu berupa takzir atau sanksi yang ditentukan oleh hakim jenis dan beratnya. Mulai sanksi yang paling ringan adalah nasihat atau teguran dari hakim, penjara, membayar denda, pengumuman pelaku korupsi di hadapan publik, hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling berat adalah hukuman mati. Setiap hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tindak kejahatan apa yang dilakukan.

Selain itu, sistem Islam melakukan upaya lain untuk mencegah tindakan korupsi, di antaranya adalah memberikan tunjangan kepada para pejabat negara yang memadai sehingga tidak melakukan korupsi. Sanksi yang sangat tegas diberlakukan bagi para pelaku korupsi, sehingga memiliki efek jera sebagai peringatan dan pelajaran bagi yang lain agar tidak mencoba atau melakukan korupsi.

Dengan demikian, hanya dengan sistem Islam kasus korupsi bisa diberantas dengan tuntas dan mudah karena dibangun dengan ketakwaan individu, berjalannya kontrol dari masyarakat dan pelaksanaan hukum yang berasal dari Al-Quran dan hadis oleh negara. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button