
Islam telah menegaskan bahwa pemimpin adalah penanggung jawab rakyatnya. Ia wajib mengurusi seluruh urusan rakyat dengan menerapkan seluruh syariat Allah Swt. Maka mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab dari pemimpin (khalifah).
Oleh Dwi Indah Lestari
JURNALVIBES.COM – Sungguh malang nasib buruh migran. Maksud hati menjemput rezeki di negeri seberang. Namun apa daya tangan-tangan jahat justru memperdaya. Siapa yang dapat melindungi?
Sebanyak 87 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri oleh Tim dari Dinas Nakertras Propinsi Jawa Timur dan petugas gabungan dari Imigrasi Bandara Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdhani, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi bagi tindak pidana penjualan orang (TPPO) di negeri ini (republika.co.id, 29/1/2023).
Dikutip dari katadata 16/2/2022), jumlah buruh migran Indonesia terus mengalami peningkatan. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan bahwa pada bulan Oktober 2022, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mencapai 24.088 orang, naik 257,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara Bank Indonesia mencatat terdapat 3,37 juta PMI pada kuartal III/2022.
Sayangnya, tidak sedikit para buruh migran ini yang berangkat secara ilegal. Mereka tergiur dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan yang mudah, hingga memberanikan diri mengadu nasib di negeri orang. Mengantongi harapan agar dapat hidup lebih baik di masa depan. Apalagi mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan pendapatan yang mencukupi di negeri sendiri. Maka tak ayal lagi tawaran pendapatan bermata uang asing jelas cukup menjanjikan hidup sejahtera di mata mereka.
Hanya saja mereka tidak dibekali cukup pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Minim pengetahuan tentang hukum dan aturan negara tujuan. Bahkan tidak paham bagaimana prosedur yang sah dalam pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Inilah yang menjadi jalan masuk pihak penyedia jasa PMI nakal untuk menjerat calon PMI, hingga sering terjebak dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau trafficking.
Saat sampai di tempat tujuan, mereka tidak memiliki posisi tawar karena tidak didukung dokumen yang cukup. Sehingga para pekerja tersebut tidak punya pilihan kecuali harus mengikuti kemauan pihak penyalur untuk ditempatkan di mana saja. Mereka kerap mendapatkan majikan yang memperlakukannya tak layak bahkan mengalami kekerasan. Tak sedikit yang sembunyi-sembunyi agar tidak ditangkap aparat setempat.
Inilah yang dirasakan oleh seorang PMI berinisial SK, di Saudi Arabia. Videonya saat meminta tolong kepada pemerintah untuk dipulangkan ke tanah air akibat diperlakuan buruk majikannya, viral usai diunggah oleh Menteri Polhukam Mahfud MD ke media sosial. Diduga penempatan SK di Saudi Arabia tidak melalui prosedur yang benar. Pasalnya larangan penempatan PMI untuk bekerja kepada pemberi kerja perseorangan di negara tersebut masih berlaku sesuai ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 (cnnindonesia.com, 29/1/2022).
Dilansir dari republika.co.id (28/1/2023), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan,
kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan setiap warga negara, tak terkecuali pekerja migran ada di pundak negara. Demikian yang diungkapkan oleh. Bintang pun menyampaikan bahwa negara berperan besar untuk menyikapi berbagai pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI.
Hanya saja, meski sudah cukup banyak langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi buruh migran, faktanya persoalan tidak lantas berkurang. Kekerasan dan persoalan hukum di luar negeri yang membelit para PMI masih sering terdengar. Hal ini membuktikan bahwa solusi yang diambil tidak mampu menyelesaikan. Sebab masih seputar mengatasi saat muncul kasus saja. Sementara akar masalahnya tidak dituntaskan.
Tentu cukup mengherankan, mengapa banyak penduduk Indonesia justru berminat bekerja keluar negeri, dibanding mendulang rezeki di negeri sendiri. Bukankah Indonesia kaya dengan sumber daya alam? Pengelolaan hutan, tanah yang subur, laut, aneka tambang, minyak, dan gas, seharusnya dapat membuka lapangan pekerjaan yang cukup untuk rakyat. Sehingga mereka tak perlu mengais penghidupan di tempat lainnya.
Sayangnya, penerapan sistem ekonomi kapitalis rupanya lebih berpihak kepada korporat, terutama asing, daripada rakyat. Negara melalui regulasinya justru menyerahkan pengelolaan SDA tersebut kepada swasta. Asing bebas mengeruk harta milik rakyat dan mengalirkan pundi-pundi uang ke kantongnya. Sehingga negara justru tidak memiliki dana cukup untuk bisa memenuhi hak rakyatnya sendiri agar dapat hidup sejahtera.
Ironisnya, kontrak kerjasama asing dengan dalih investasi, seringkali mensyaratkan para pekerjanya juga berasal dari negara investor, seperti halnya Cina. Negara pun didikte untuk memberikan berbagai kemudahan, seperti izin bekerja dan tinggal bagi warga asing. Jadilah rakyat harus bersaing dengan TKA, yang selalu berujung pada kekalahan rakyat. Lapangan pekerjaan yang seharusnya untuk rakyat kini harus diserahkan sepenuhnya kepada TKA sebagai konsekuensi investasi.
Maka tak heran, saat tawaran bekerja di luar negeri datang, dibarengi dengan iming-iming gaji besar dan kehidupan yang nyaman, banyak yang menyambutnya. Sebab mereka tidak mendapat garansi dari penguasa atas kelangsungan hidupnya dan keluarganya di negeri sendiri. Meski konsekuensinya harus meninggalkan keluarga dan resiko mengalami trafficking sangat besar terjadi.
Inilah kenyataan pahit saat rakyat diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem ini tidak berpihak pada rakyat, namun sangat bersahabat pada para kapitalis. Negara tidak menjalankan tugasnya sebagai pengurus rakyat melainkan hanya untuk melayani kepentingan pengusaha semata. Maka berharap nasib malang PMI akan terentaskan dengan sistem ini sangatlah jauh dari harapan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat). Ia akan dimintai pertanggunjawaban atas urusan rakyatnya,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam telah menegaskan bahwa pemimpin adalah penanggung jawab rakyatnya. Ia wajib mengurusi seluruh urusan rakyat dengan menerapkan seluruh syariat Allah Swt. Maka mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab dari pemimpin (khalifah).
Setidaknya ada dua mekanisme yang akan dilakukan oleh Khalifah untuk dapat memberikan jaminan kesejahteraan rakyat. Pertama, dengan mewajibkan setiap laki-laki dewasa yang memliki kewajiban nafkah untuk bekerja. Dalam hal ini negara akan menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyat. SDA yang dimiliki oleh negara akan dikuasai dan dikelola secara mandiri. Hal ini memberikan peluang terbukanya banyak lapangan pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh rakyat. Sehingga mereka mendapatkan pemasukan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya secara layak.
Kedua, dengan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan, langsung dari negara. Dalam hal ini negara yang akan menyediakan sekaligus membiayai seluruh fasilitas, sarana prasarana, dan pekerjanya dengan kualitas terbaik. Hasil pengelolaan SDA yang akan memberikan pemasukan besar kepada baitul maal, akan dapat memenuhi semua anggaran yang dibutuhkan. Rakyat bisa menikmati pelayanan publik tersebut secara gratis.
Bila rakyat sudah terpenuhi kebutuhan hidupnya individu per individu, tentu mereka tidak akan terpikir lagi untuk bekerja mengadu nasib ke luar negeri. Di sisi lain, negara juga melakukan pembinaan di tengah umat, sehingga setiap individu memiliki kesadaran atas pemahaman Islam yang utuh. Umat terbiasa berbuat berdasarkan hukum syara. Keimanan yang kokoh juga menjadi benteng yang memagari mereka dari berbuat jahat dan menindas orang lain demi keuntungan materi.
Negara akan menjadi garda terdepan untuk menjaga jiwa dan harta rakyat melalui berbagai sistem sanksi yang diterapkan. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi para pelaku maksiat atau pelanggar hak-hak orang lain. Dengan serangkaian penjagaan tersebut, maka persoalan yang menimpa buruh migran saat ini tidak akan terjadi lagi. Sebab negara benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengurus dan pelindung umat. Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by Bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com
 
				 
					





