Islam Solusi Tuntas Memberantas Judi

Khalifah atau Qadhi menetapkan hukuman berdasarkan syariat bukan kadar sanksi sesukanya. Mereka akan memilih sanksi dari jenis-jenis yang disyariatkan di antaranya hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan/pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, dan ekspos.
Oleh Sri Ayu Juma Ela, S.M.
(Aktivitas Dakwah)
JURNALVIBES.COM – Kembali muncul berbagai isu dan juga kebijakan yang sangat merugikan rakyat di negeri ini. Judi berkedok investasi semakin bertebaran di negara yang berlandaskan asas demokrasi kapitalisme saat ini. Tidak peduli halal dan haram yang penting menghasilkan banyak keuntungan dan manfaat. Bukan hanya lewat offline, namun ternyata perjudian saat ini juga dilakukan secara online. Bahkan saat ini sedang marak di masyarakat. Mereka berjudi untuk mendapatkan uang dengan tidak memperdulikan kemudaratan yang didapat.
Investasi ilegal bermunculan di masyarakat. Akhirnya, salah satu situs perdagangan berjangka komoditi ilegal termasuk judi berkedok trading atau binary option. Binary option merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu baik atau turun pada jangka waktu tertentu. Untuk memulai, pengguna hanya perlu melakukan registrasi dan memberikan deposito dimulai dengan harga 10 dolar AS. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.
Pemerintah mengambil tindakan judi online sebagai pencegah masalah investasi ilegal ini. Padahal solusi yang ditawarkan justru menjerumuskan masyarakat ke jurang kehancuran dan malah terlibat dalam dosa dan kemaksiatan.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap software robot trading, Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal yang berbeda. AP2LI dan APLI tegas menilai bahwa Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option,” ungkap Bamsoet dalam rilisnya secara tertulis. (koranpelita.com, 12/2/2022)
“Hingga kemarin, sudah ada delapan korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp3,8 miliar,” ujar Bamsoet usai menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA), Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), serta KADIN Indonesia di Jakarta(pelita,12/2/22)
Selain itu, Bappebti telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymprate, Quotex, serta platform lain sejenisnya, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/smartX, Aouto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fine 888, Fsp Akademik Pro serta perusahaan sejenisnya.
Sebagai kepala Bappebti, Wisnu berharap masyarakat memperhatikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan rugi, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan yang tetap dan pendapatan pasif serta keuntungan tinggi.
Upaya pemblokiran memang salah satu alternatif yang perlu diapresiasi karena memang peran negara harus menjaga harta rakyatnya. Namun, perlu tahu usaha pemblokiran ini tidak akan menjadi solusi tuntas permasalahan, karena sistem perekonomian saat ini bukan didasarkan pada sistem ekonomi sahih.
Sistem ekonomi kapitalisme memberi ruang untuk ekonomi nonriil seperti investasi, saham, deposito, dan sejenisnya. Hasilnya, model judi online seperti binary option berkembang di masyarakat sehingga para investor mengembangkan bisnisnya dengan iming-iming investasi dan keuntungan yang berlipat ganda. Sanksi dalam sistem kapitalisme tidak melahirkan efek jera bagi para pelaku karena hanya sebatas solusi parsial saja serta tidak berefek pada kehidupan akhirat, karena hukumnya lahir dari pemikiran manusia yang serba terbatas.
Maka upaya yang dilakukan bukan sekadar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial melainkan memberlakukan sistem ekonomi yang sahih yaitu sistem ekonomi Islam. Yang akan menghapus secara total semua pengembangan bisnis yang tidak syar’i baik dalam kerjasama, investasi, dan sebagainya. Solusi masalah ini hanya khilafah.
Dalam khilafah aturan yang ditetapkan adalah aturan Asy-syari’ termasuk dalam urusan ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam, sektor ekonomi nonriil tidak akan diizinkan ada karena akan merusak stabilitas ekonomi negeri. Tidak hanya itu, sistem perjudian baik online maupun offline juga akan ditutup semua.
Aturan ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an. “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukan), berjudi (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS Al – Maidah :90).
Dalam Islam sudah ada sanksi atau uqubat. Sedangkan judi termasuk dalam sistem tazir sebab judi adalah perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat.
Khalifah atau Qadhi menetapkan hukuman berdasarkan syariat bukan kadar sanksi sesukanya. Dan akan memilih sanksi dari jenis-jenis yang disyariatkan diantaranya hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan/pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, dan ekspos.
Sebab ke 14 sanksi di atas yang dibenarkan oleh syariat. Para Khalifah atau Qadhi memberikan hukuman sesuai tingkat kemaksiatan, kondisi pelaku atau pelaku menyesali atau tidak, sering melakukan kemaksiatan atau tidak, dan lain-lain.
Dalam melakukan sistem uqubat. Khilafah memiliki efek khas yaitu sebagai zawajir dan jawabir. Zawajir/pencegah dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan, juga sebagai jawabir/penebus dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi di akhirat.
Sebelum sistem ini diterapkan khilafah akan memperhatikan kesejahteraan bagi rakyatnya sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan, penipuan, perjudian, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Melalui sistem Islam semua warga khilafah akan terjamin kehidupan mereka baik kebutuhan pokok seperti pangan, papan dan sandang yang dijamin tidak langsung oleh khilafah. Namun, khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Serta kebutuhan umum seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan difasilitasi secara gratis serta berkualitas untuk warga negara tanpa biaya sedikitpun.
Inilah sistem sahih yang berasal dari Al-Khalik pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






