Sastra

Logo Halal Baru Indonesia

Rakyat sangat membutuhkan peran negara yang mampu melindungi dari segala bentuk keharaman, baik keharaman dalam bentuk aturan yang diterapkan juga barang dan makanan yang dikonsumsi. Dibutuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang bermain-main dengan urusan haram.


Oleh Yaurinda

JURNALVIBES.COM – Negeriku Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Negeri indah yang menjadi primadona dunia, karena kekayaan alamnya. Dulu mereka mengambil secara paksa, namun sekarang kita memberi dengan suka rela. Bahan tambang melimpah, pangan terbaik, SDM pun banyak dan memadai, tak membuat rakyat bahagia.

Banyaknya problem yang dihadapi kian menambah derita. Mulai dari wabah Covid-19 yang memakan banyak nyawa, premium yang dihapuskan, listrik semakin mahal, bahan pangan naik, hingga masalah minyak goreng langka. Negeriku sedang tak baik-baik saja.

Meski begitu, sosial media mulai berisik dengan logo baru halal di Indonesia. Nampaknya banyak protes di sana sini mulai dari rakyat biasa hingga ulama. Umat Islam kembali dibuat bingung dengan kementerian agama. Seolah problema yang sudah ada tak nampak penting dan membuat rakyat menjadi prioritas utama. Logo baru sangat sulit untuk dibaca dan terkesan dipaksakan. Setelah diluncurkannya label halal baru ini, maka logo label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” kata Gus Yaqut di Instagram resminya, (kumparan.com, 12/3/ 2022).

Sesungguhnya label halal itu harusnya siapa yang berhak mengeluarkan? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi beberapa pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari (suara.com, 14/3/2022).

Dari sini seperti tidak ada keselarasan antara MUI dan pemerintah. Ini bukan soal siapa yang memberikan sertifikasi halal, namun lebih pada proses audit atau pemeriksaan tentang produk halal tersebut. Sebenarnya label halal di seluruh dunia Muslim memiliki ciri yang hampir sama. Berwarna hijau, dengan tulisan Arab, jelas dan mudah di baca tidak jauh beda dengan label di Indonesia sebelumnya. Ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia.

Tujuan logo halal itu untuk memudahkan agar produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara. Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut.

Meski menjadi negara yang mayoritas masyarakatnya Muslim tak menjamin kehidupannya aman. Terkhusus masalah halal haram, bagi Muslim ini sangat penting karena berkaitan boleh tidaknya makanan dimakan. Sebab akan berpengaruh terhadap ibadah lainnya. Sebenarnya apa salahnya logo lama? Jangan sampai ini menyusahkan banyak pihak, seperti UMKM yang harus mengurus pergantian logo. Pastinya butuh biaya, padahal kondisi keuangan belum stabil.

Ini menjadi salah satu akibat jika sistem yang menaungi umat Muslim bukan sistem Islam, namun mengambil sistem yang dibuat manusia yakni kapitalisme yang selalu berpihak kepada pemilik modal. Sementara Muslim semakin di pojokkan, bahkan akhir-akhir ini ajarannya kerap diprotes. Sesungguhnya bagaimana pengaturaan halal haram dalam Islam?

Dalam Islam, persoalan halal haram bukan perkara yang remeh karena menyangkut barang yang dikonsumsi ratusan juta Muslim di negeri ini. Islam akan menjadikan perhatian utama kebijakannya sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah dalam Islam juga berkewajiban mengurusi urusan umat termasuk menjamin tentang kehalalan suatu produk.

Proses sertifikasi kehalalan produk wajib dilakukan secara gratis oleh khalifah bukan dijadikan ajang bisnis. Khalifah wajib melindungi kepentingan rakyat dan tidak boleh mengambil untung dalam melayani masyarakat. Biaya sertifikasi halal akan menggunakan dana dari baitul maal. Jaminan kehalalan suatu produk akan ditentukan dari awal, mulai proses pembuatan bahan, produksi, hingga distribusi akan selalu diawasi. Pengawasan ini untuk memastikan seluruh produk dalam kondisi aman.

Pemerintah akan mensterilkan bahan-bahan haram dari pasar agar masyarakat tak lagi bingung dalam membedakan halal dan haram. Khilafah juga akan memberlakukan sistem sanksi Islam, yakni memberikan sanksi kepada industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi bagi para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum Muslim. Kaum Muslim yang mengkonsumsi barang haram akan dikenai sanksi sesuai syariat.

Misalnya, peminum khamr dikenakan sanksi jilid 40 atau 80 kali. Muslim yang mengkonsumsi makanan haram mengandung unsur babi dikenakan pidana ta’zir oleh pengadilan. Selain itu, juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal. Sertifikasi halal tak bermanfaat jika umat Islam tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsinya.

Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di masyarakat, dengan mendirikan lembaga pengkajian kualitas untuk membantu pemerintah dan publik mengontrol kualitas produk juga kehalalannya. Hasil penelitian mereka direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.

Rakyat sangat membutuhkan peran negara yang mampu melindungi dari segala bentuk keharaman, baik keharaman dalam bentuk aturan yang diterapkan juga barang dan makanan yang dikonsumsi. Dibutuhkan sanksi tegas kepada siapa saja yang bermain-main dengan urusan haram. Hal ini tak akan terwujud tanpa adanya institusi yang menaungi yaitu khilafah Islam atau pemerintahan yang mengambil aturan dari Sang Pencipta yaitu Allah Swt. Wallahu a’lam bishawwab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button