Karhutla Tak Kunjung Usai, Adakah Solusi Hakiki?

Kebakaran hutan dan lahan terus berulang hingga memakan korban jiwa. Simak analisis kritis tata kelola hutan dan solusi mendasar dalam pandangan Islam.
Oleh Nur Linda, A.Md.Kep.
JURNALVIBES.COM – Setiap kali musim kemarau tiba, langit di sebagian wilayah Nusantara kembali diselimuti pekatnya kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar bencana musiman biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang berulang tanpa penanganan mendasar. Asap pekat tak hanya melumpuhkan aktivitas dan merusak ekosistem, tetapi telah merenggut hak paling mendasar milik warga: hak untuk bernapas lega dan bertahan hidup.
Bencana ini telah memakan korban jiwa secara nyata. Di Murung Raya, Kalimantan Tengah, seorang anak berusia 11 tahun menghembuskan napas terakhirnya akibat sesak napas berat saat asap mengepung tempat tinggalnya. Tragedi serupa menimpa seorang warga di Ketapang, Kalimantan Barat, yang terjebak di tengah kepungan asap. Tak hanya itu, dua relawan pemadam karhutla juga gugur di medan tugas akibat gangguan kesehatan saat berjuang menaklukkan si jago merah (Detikkalimantan, 04/09/2026).
Data BNPB per 5 September 2026 mencatat enam provinsi menjadi wilayah prioritas penanganan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan yang hangus sejak awal tahun hingga awal September 2026 telah menembus sekitar 18.882 hektare (bnpb, 05/09/2026). Berbagai operasi darat, water bombing, hingga modifikasi cuaca dikerahkan. Dampaknya bahkan menyeberang ke negara-negara tetangga di kawasan ASEAN, memicu ketegangan diplomatik akibat pencemaran udara lintas batas.
Fenomena ini membuktikan bahwa karhutla bukan murni bencana alam semata. Ada persoalan mendasar dalam tata kelola lahan, pemberian izin konsesi, lemahnya pengawasan, serta dominasi kepentingan ekonomi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan secara tegas menilai berulangnya karhutla sebagai wujud nyata kejahatan berdimensi negara-korporasi.
Upaya pemerintah selama ini cenderung sebatas pemadam kebakaran, aktif bertindak setelah api membesar dan asap membubung tinggi. Akar masalahnya justru dibiarkan utuh. Dalam cengkeraman sistem kapitalisme, hutan dan kawasan gambut dipandang sebatas aset produksi yang harus memeras keuntungan materiil sebesar-besarnya. Ketika profit menjadi panglima, kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa rakyat ditempatkan di urutan paling buncit.
Negara dalam sistem ini kerap terjebak pada posisi regulator yang sekadar memfasilitasi iklim investasi. Kendati sanksi atas pelanggaran tercantum di atas kertas, privatisasi sumber daya alam dan kelonggaran izin pembukaan lahan terus memperbesar risiko kerusakan. Akibatnya, anggaran negara terkuras triliunan rupiah untuk operasi pemadaman, sementara rakyat harus membayar mahal dengan paru-paru yang rusak, hilangnya mata pencaharian, bahkan nyawa yang melayang.
Kondisi ini amat bertolak belakang dengan paradigma Islam. Islam memandang negara bukan sekadar pembuat aturan berjarak, melainkan sebagai raa’in atau pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam penanganan bencana lingkungan, Islam menetapkan tiga langkah mendasar:
Pertama, negara menempatkan keselamatan nyawa warga sebagai prioritas utama dan mutlak. Ketika karhutla terjadi, seluruh armada, teknologi, dan pendanaan dikerahkan untuk memadamkan api, mengevakuasi warga, menyiagakan fasilitas kesehatan, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Negara tak boleh beralasan kekurangan anggaran dalam urusan keselamatan rakyat.
Kedua, pencegahan dari akar masalah melalui penetapan status kepemilikan. Hutan dan kekayaan alam strategis dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang haram dikuasai, dimonopoli, atau diprivatisasi oleh segelintir korporasi. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”(HR. Abu Dawud).
Ketiga, penegakan hukum dan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku pembakaran maupun korporasi perusak lingkungan. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf: 56).
Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alaram keras untuk mengevaluasi secara mendasar paradigma tata kelola hutan kita. Pemadaman api di lapangan tidak akan pernah cukup selama sistem yang memicu kebakaran tersebut tetap dipertahankan. Sudah saatnya kita meninggalkan tata kelola berbasis keuntungan semata dan beralih pada penerapan aturan Islam secara utuh demi mewujudkan perlindungan nyata bagi lingkungan dan jiwa mnusia. Wallahu a’lam bish shawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






