Opini

Judi Online Kian Eksis, Jangan Dianggap Enteng.

Segala bentuk perjudian, hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kafah, yang diterapkan secara sempurna. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran penuh atas setiap perbuatannya mulai yang wajib sampai haram.


Oleh Uty Maryanti

JURNALVIBES.COM – Kemajuan teknologi semakin berkembang dari waktu ke waktu, bahkan hampir seluruh kegiatan bisa kita akses melalui smartphone yang kita miliki. Seperti belanja online, pesan ojek online, belajar daring, dan lain sebagainya. Selain mempermudah tentunya banyak manfaat yang diperoleh dari canggihnya teknologi saat ini.
Namun berkembangnya teknologi tak ayal adanya masalah yang mengikuti, maraknya judi online salah satunya. Bukan rahasia umum jika banyak bermunculan judi online saat ini.

Dilansir dari detik (27/08/2023), judi online bahkan telah menyusupi situs-situs pemerintah. Menurut Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementrian Kominfo Usman Kansong, fenomena ini sudah sejak lama terjadi. Kurangnya kemampuan teknis dalam mengelola situs pemerintah serta minimnya informasi baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia yang menjadi salah satu aspek hal ini bisa terjadi. Dengan kata lain Kominfo mengakui SDM kita tak mumpuni.

Dalam kurun waktu 01 Januari 2022 sampai 06 September 2023 Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 9.052 situs pemerintah yang disusupi konten perjudian. Dari tahun 2018 hingga 06 September 2023 Kementrian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. (republika, 10/09/2023)

Semakin eksisnya judi online di kalangan masyarakat adalah bukti nyata abainya negara dalam mensejahterakan rakyat, ini semakin terlihat ketika masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.

Sistem kapitalis yang diterapkan saat ini telah menyuburkan aktivitas perjudian online, karena sistem ini tidak memandang halal dan haram. Asas utamanya yang terpenting adalah menguntungkan. Persepsi yang salah ini, kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme, orientasi yang tertanam dalam benak masyarakat adalah bersekolah hanya untuk mendapatkan nilai bagus yang menjadi modal dalam mendapatkan pekerjaan dengan gajih tinggi.

Belum lagi sekularisme yang membuat iman lemah dan jauh dari aturan Allah Swt. semakin memperparah kegagalan membina dan mendidik masyarakat untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi. Judi memang terasa menggiurkan bagi para pelakunya. Menganggap bahwa dengan modal sekian, bisa untung berlipat ganda, padahal tidak demikian kenyataanya.

Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia menjadikan aturan Allah Swt. sebagai satu satunya pijakan yang menghapus segala kemaksiatan.

Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang diterapkan secara sempurna dalam institusi negara. Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram.

Allah Swt. berfirman :
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQ.S Al-Maidah: 90).

Berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam Islam wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar.

Sungguh segala bentuk perjudian, hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kafah, yang diterapkan secara sempurna. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran penuh atas setiap perbuatannya mulai yang wajib sampai haram. Dengan begitu mereka bisa memilah-milah tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang menjerumuskan ke dalam kemaksiatan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuhal Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button