Opini

Prahara Pendidikan Generasi Saat Pandemi

Pembiayaan pendidikan gratis sangat memungkinkan di negeri ini. Potensi hasil hutan, emas, dan migas di Indonesia merupakan faktor pendukung terwujudnya hal tersebut. Hanya saja semua itu harus ditunjang oleh pengelolaan yang baik oleh pemerintah serta sikap amanah dalam pendistribusian pembiayaannya.


Oleh Aslama

JURNALVIBES.COM – Pandemi Covid-19 tidak hanya membawa dampak di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang ekonomi. Termasuk di antaranya banyaknya mahasiswa putus kuliah. Informasinya lebih dari setengah juta mahasiswa putus kuliah di masa pandemi Covid-19 ini.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Lembaga Beasiswa Baznas, Sri Nurhidayah, dalam peluncuran Zakat untuk Pendidikan di Jakarta secara virtual Senin (16/8). Mengutip data dari Kemendikbudristek, Sri mengatakan sepanjang tahun lalu angka putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang.

Sri mendapatkan informasi soal angka putus kuliah tersebut dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikburistek. Informasi yang dia terima, rata-rata angka putus kuliah paling banyak ada di perguruan tinggi swasta (PTS).

Sri mengatakan pada tahun sebelumnya angka putus kuliah sekitar 18 persen. Kemudian di masa pandemi ini naik mencapai 50 persen. Kondisi ini tidak lepas dari bertambahnya penduduk miskin akibat dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan dari pandemi Covid-19. (jawapos.com, 16/08/2021)

Permasalahan dalam dunia pendidikan tidak terlepas dari sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan di negeri ini. Pendidikan yang tadinya bersifat sosial berubah menjadi profit oriented. Sistem pendidikan kapitalis-sekuler ini terlihat jelas pada pasal 65 UU Cipta Kerja, yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Di dalam ayat (2) mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, dalam paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa: (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adanya pasal ini mengisyaratkan dan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Jadi kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan. Hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara.

Pembiayaan Pendidikan dalam Islam

Sumber pembiayaan dalam sistem Islam sepenuhnya dari las negara (Baitul Maal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin al-khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan) berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur. (Muhammad, 2002)

Terdapat dua sumber pendapatan baitul maal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu (1) pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ganimah, khumuus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2); pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu kepada delapan golongan Mustahik zakat (QS 9 : 69). (Zallum, 1983; an-Nabhani, 1990).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Utang itu kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum Muslim (Al-Maliki, 1963).

Biaya pendidikan dari baitul maal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua untuk membiayai segala macam sarana dan prasarana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya (An-Nabhani, 1990).

Jika sistem pembiayaan pendidikan di negeri ini dijalani sesuai dengan aturan Syariat Islam, tentunya prahara di sektor pendidikan seperti saat ini tak akan terjadi. Dengan kata lain, ancaman intelektual generasi tentu dapat kita hindari.

Pembiayaan pendidikan gratis sangat memungkinkan di negeri ini. Potensi hasil hutan, emas dan migas di Indonesia merupakan faktor pendukung terwujudnya hal tersebut. Hanya saja semua itu harus ditunjang oleh pengelolaan yang baik oleh pemerintah serta sikap amanah dalam pendistribusian pembiayaannya. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor; Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button