Bulog Terjerat Utang Ribawi, Mengapa?

Sumber APBN di dalam Islam tidak didapat dengan berutang. Sumber pendapat negara diperoleh dari fai, ganimah, jizyah, kharaj, harta milik umum yang dilindungi negara, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad yang dikelola oleh baitul maal.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Bulog akan kembali mengambil utang pada tahun 2022 jika ada penugasan dari pemerintah. Budi Waseso selaku Direktur Utama Perum Bulog menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan jika jenis penugasannya jelas dan terbayarkan. Total utang pokok yang dimiliki Bulog saat ini mencapai Rp13 triliun dan sebesar 1 juta ton digunakan untuk belanja penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) digunakan untuk penanggulangan keadaan darurat bencana dan kerawanan pangan pasca bencana. Cadangan beras tersebut merupakan stok menjelang akhir tahun yang diserap dari sawah milik petani lokal. Sementara dananya diperoleh dari utang yang berbunga. Di sisi lain pemerintah mengelak untuk segera membayarkan, karena beras belum di distribusikan ke masyarakat.
Budi Waseso juga menyampaikan untuk pembayaran utang tersebut masih terkendala, karena ada Peraturan Kementerian Sosial atau Permensos yang harus diubah, walaupun pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah siap membayar. Beliau berharap mekanisme dan regulasi kedepannya penyediaan CBP diubah. Setelah Bulog menyediakan 1 juta ton CBP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung mengaudit dan memastikan kualitas sudah sesuai dengan undang-undang. “Begitu selesai, maka pemerintah langsung membayar sejumlah 1 juta ton. Jadi Bulog tidak ada utang, tidak ada bunga. Kita hanya menagih ke negara, mungkin transportasi kalau ada penyaluran, perawatannya kalau perlu dirawat, dan cost-cost lainnya,” kata Budi Waseso. (kumparan.com, 29/12/2021)
Bulog sebagai perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan, harus tetap mengemban tugas publik dari pemerintah. Selain itu Bulog juga melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian gabah, stabilisasi harga (khususnya harga pokok), menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos), dan pengelolaan stok pangan. Dengan adanya penugasan dari pemerintah yang tidak jelas pembayarannya, mengakibatkan Bulog terjerat utang dengan bank dan harus membayar dengan bunganya. Utang tersebut harus segera dibayar kalau tidak Bulog akan mengalami kerugian. Apabila utang tidak cepat dibayarkan oleh Bulog ke bank, maka semakin banyak bunga yang ditanggung oleh Bulog.
Untuk pengadaan cadangan beras (CBP) Bulog meminjam dana dari bank dengan pemberlakuan bunga. Dengan penugasan yang tidak jelas kapan pemerintah akan membayarnya. Beras Bulog oleh pemerintah digunakan untuk bantuan berupa paket beras Bulog atau untuk kepentingan karyawan. Ini berakibat Bulog mengalami kerugian karena pemerintah berutang dan belum terbayarkan. Sehingga Bulog harus membayar angsuran dan bunganya ke bank.
Bagi negara yang menerapkan sistem kapitalis utang menjadi salah satu tabiatnya. Karena sumber utama pemasukan negara adalah utang dan pajak. Bulog yang merupakan perusahaan umum di bidang pengelolaan pangan dan bertugas menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok. Dengan adanya utang pemerintah yang belum terbayarkan ke Bulog, berakibat Bulog terlilit utang dengan bank. Apabila utang tersebut tidak cepat terbayarkan, maka akan kena bunga yang bisa berakibat Bulog akan mengalami kerugian.
Setiap tahun Bulog selalu menderita kerugian karena harus melaksanakan penugasan dari pemerintah. Penugasan tersebut dilakukan dengan pinjam uang ke bank dengan ada bunga. Untuk menagih ke pemerintah harus melalui proses yang cukup lama. Dengan pencairan dana pembelian beras yang memakan waktu lama mengakibatkan Bulog mengalami kerugian. Karena Bulog membeli beras secara langsung dengan menggunakan utang dengan bunga berjalan.
Di dalam Islam melarang utang yang di dalamnya ada riba, dan hukumnya adalah haram. Allah telah berfirman di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” Jelas ini adalah pelanggaran karena telah melakukan utang dengan ada bunga dan hal ini harus dihentikan.
Sumber APBN di dalam Islam tidak didapat dengan berutang. Sumber pendapat negara diperoleh dari fai, ganimah, jizyah, kharaj, harta milik umum yang dilindungi negara, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan harta orang murtad yang dikelola oleh baitul maal. Ini merupakan sumber pendapatan tetap negara, meskipun ada atau tidaknya kebutuhan suatu negara. Juga didapat dari zakat dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di negara.
Sumber APBN harus dikelola sesuai dengan syariat Islam. Yang bertugas untuk mengatur dan mengelola sumber APBN adalah seorang khalifah, agar tidak terjadi kebocoran dan pemborosan. Oleh karena perlu dipilih seorang khalifah yang amanah dan bisa bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang khalifah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinya, harus berhati-hati dalam menggunakan dan mengelola keuangan negara.
Untuk pemasukan dan pengeluaran kas negara harus diawasi dengan ketat, karena jumlahnya beragam. Harta yang ada di baitul maal tetap harus berjalan berputar sesuai dengan fungsinya. Dalam mengeluarkan harta negara harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh boros. Apalagi untuk pembelanjaan negara perlu diawasi dari kecurangan dan kesalahan.
Semua itu bisa diterapkan apabila Islam diaplikasikan didalam kehidupan. Hanya dengan Islam sistem APBN yang benar bisa diterapkan. Hanya dengan Islam keharaman dan kecurangan akan bisa dijauhkan. Oleh karena itu perlu adanya khilafah yang bisa mensejahterakan. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






