Dilematika Penyaluran Dana BOS

Ketika Islam masih berjaya, negara mendukung secara penuh sekolah-sekolah dengan cara menyusun kurikulum berdasarkan landasan akidah kepada Allah Swt. dan tidak memperhitungkan untung rugi dalam membiayai sekolah.
Oleh Susila Herdiati
JURNALVIBES.COM – Wacana yang dilontarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait syarat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir mulai meresahkan hati setiap praktisi pendidikan, khususnya pendidik yang mengampu di daerah terpencil. Di mana anak usia sekolah tidak sebanyak pelajar yang berada di daerah kabupaten atau provinsi. Pola pikir masyarakat di daerah terpencil pun berbeda dengan masyarakat perkotaan dalam menerima setiap bentuk perubahan-perubahan sosial.
Terkait aturan tersebut yang sudah direncanakan sejak 2019 sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, sejumlah organisasi dari Muhammadiyah hingga NU menolak menerapkan Permendikbud tersebut khususnya pasal 3 ayat (2).
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Rabu (8/9/21), Nadiem Karim menuturkan bahwa aturan syarat pencairan dana BOS tersebut tidak akan diberlakukan tahun ini, dan tahun depan akan segera dilakukan pengkajian ulang. (CNN Indonesia, 8/9/21).
Ketentuan ini dinilai mempersulit sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik sedikit. Ismiyati, Kepala Sekolah SDN 1 Tuksongo yang berlokasi di Dusun Dawunan, Desa Nglorog, Kecamatan Pringasurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengungkapkan bahwa lokasi tempat Ia mengajar terpencil dan jauh dari jalan raya. Lokasi sekolah berjarak sekitar 10 km dari Kecamatan Pringsurat dengan akses jalan melewati perbukitan. Ismiyati bahkan menuturkan bahwa peserta didiknya hanya berjumlah 54. (Media center, 13/8/2020)
Dari pemaparan para praktisi pendidikan yang ada di lapangan, dipastikan kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik di daerah terpencil akan mengakibatkan pada keengganan untuk melanjutkan sekolah yang berimbas pada jumlah peserta didik di daerah terpencil tersebut. Ditambah lagi dengan kebijakan menteri pendidikan selama kondisi pandemi, banyak orang tua dan peserta didik yang merasa bahwa kebijakan sekolah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) menambah beban hidup mereka di tengah kesulitan mencari nafkah di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dikaji oleh Kemendikbudristek harus benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Sudah sepantasnya rakyat menikmati pendidikan tanpa merasa terbebani dengan sistem yang rumit ini. Mari belajar dari sejarah Islam. Pendidikan yang diterapkan sangat bermutu, tepat sasaran, dan menghasilkan para ilmuwan yang mempunyai peran penting dalam membangun peradaban Islam yang cemerlang. Sebut saja salah satunya ada Ibnu Sina, penemu manfaat etanol dan penemu Teori Penularan TBC yang sangat bermanfaat dalam dunia praktisi kesehatan saat ini. Ada Al-Khawarizmi yang menemukan angka nol (0), Aljabar, Trigonometri, Astronomi, dan juga Algoritma yang sudah banyak dirasakan manfaatnya di kehidupan kita.
Ketika Islam masih berjaya, negara mendukung secara penuh sekolah-sekolah dengan cara menyusun kurikulum berdasarkan landasan akidah kepada Allah Swt. dan tidak memperhitungkan untung rugi dalam membiayai sekolah. Lalu bagaimana dengan sistem pendidikan saat ini?.
Semoga para pemegang kekuasaan negeri ini dapat belajar dari sejarah pendidikan Islam yang pernah berjaya berabad-abad yang lalu sebelum Kesultanan Turki Utsmani (Ottoman) runtuh pada 3 Maret 1924. Sehingga setiap kebijakan pendidikan nantinya bisa diimplementasikan, guna menghasilkan generasi yang berkualitas dan membangun kembali peradaban Islam di muka bumi. Wallahu’alam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






