Opini

Pendidikan Generasi, Hak Syar’i yang Diabaikan, Tanggung Jawab Negara yang Dialihkan?


Oleh. Zia Sholihah

JURNALVIBES.COM–Pendidikan adalah hak dasar dan kebutuhan esensial bagi setiap manusia, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Namun, realita yang kita saksikan hari ini di Indonesia menunjukkan bahwa hak ini belum sepenuhnya terjamin, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin. Ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi penghalang utama dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan.

Ketimpangan Akses Pendidikan dan Fakta di Lapangan

Related Articles

Banyak anak di Indonesia yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena desakan ekonomi keluarga. Laporan dari Tirto (19-5-2025) mengungkapkan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu sering kali terpaksa meninggalkan bangku sekolah untuk membantu orang tua bekerja atau mencari nafkah. Situasi ini menggambarkan bahwa pendidikan telah berubah menjadi barang mewah—hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial. Ironisnya, di tengah semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, sistem yang ada justru melanggengkan ketimpangan.

Memang, pemerintah telah meluncurkan berbagai program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan beasiswa pendidikan. Namun sayangnya, implementasi program tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Bantuan sering kali tidak cukup untuk mencukupi seluruh kebutuhan pendidikan anak, mulai dari perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari. Apalagi ketika anak-anak tersebut harus merelakan waktu belajarnya demi membantu ekonomi keluarga.

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda: Solusi Akomodatif atau Tambal Sulam Sistemik?

Pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo telah mencetuskan dua pendekatan sebagai solusi: Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda. Sekolah Rakyat ditujukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, upaya konkret telah dilakukan dengan menggratiskan biaya sekolah di 139 sekolah swasta untuk siswa miskin. Langkah ini sekilas tampak menjanjikan. (Detik, 19-5-2025)

Namun di sisi lain, muncul Sekolah Unggulan Garuda yang ditujukan bagi anak-anak dari kalangan atas, dengan fasilitas eksklusif dan kualitas pendidikan yang diklaim setara sekolah internasional. Pendekatan ganda ini justru mempertegas kesenjangan sosial dalam pendidikan. Anak-anak dari kalangan miskin diarahkan ke Sekolah Rakyat dengan sarana terbatas, sedangkan anak-anak orang kaya difasilitasi dengan pendidikan kelas atas.

Model pendidikan semacam ini bukan solusi hakiki, melainkan hanya tambal sulam dalam kerangka kapitalisme. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas, maka selama itu pula ketimpangan akan terus berulang dan menjadi warisan lintas generasi.

Pendidikan adalah Hak Syar’i, Bukan Komoditas Ekonomi

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam sistem Islam, pendidikan bukanlah barang dagangan yang hanya bisa diakses oleh yang mampu, tetapi merupakan hak syar’i yang wajib dipenuhi oleh negara untuk seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh membeda-bedakan warganya berdasarkan status sosial, ekonomi, atau latar belakang geografis. Semua anakmiskin maupun kaya berhak mendapat pendidikan yang layak, gratis, dan berkualitas.

Dalam sistem Islam, tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan berada sepenuhnya di tangan negara. Dana untuk pendidikan tidak diserahkan pada sponsor, pinjaman asing, atau pembiayaan individu, melainkan berasal dari baitul maal. Negara wajib menanggung semua biaya pendidikan, termasuk gaji guru, pembangunan sekolah, hingga kebutuhan operasional lainnya. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi seorang anak untuk tidak sekolah.

Lebih dari itu, tujuan pendidikan dalam Islam bukan semata mencetak lulusan siap kerja, melainkan membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyyah) dalam diri setiap individu. Pendidikan Islam mendidik anak menjadi generasi pemikir, pengemban dakwah, dan penjaga peradaban Islam yang siap menyebarkan rahmat ke seluruh dunia.

Mengembalikan Peran Negara sebagai Penanggung Jawab Utama

Negara dalam sistem Islam tidak bersikap pasif. Ia bukan sekadar fasilitator atau regulator yang melempar tanggung jawab pada masyarakat. Negara adalah pelaksana langsung yang bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan rakyat. Tidak ada ruang bagi dikotomi antara sekolah “rakyat” dan sekolah “unggulan”. Semua rakyat berhak atas pendidikan terbaik.

Sebaliknya, dalam sistem kapitalis hari ini, negara justru menciptakan sistem berjenjang yang berbasis pada kelas sosial dan kemampuan ekonomi. Ini bukan hanya diskriminatif, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

Pendidikan adalah hak syar’i yang seharusnya dijamin oleh negara tanpa diskriminasi. Selama sistem kapitalis masih menjadi fondasi kebijakan publik, pendidikan akan terus menjadi alat komersialisasi dan sumber ketimpangan. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kafah, pendidikan akan menjadi milik seluruh rakyat, bukan sekadar janji manis di atas kertas.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Editor : Hafidzahlathifah, Ilustrator : Fahmzz


Photo source by Canva

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button