Opini

Kasus Narkoba Menggerogoti, Adakah Solusi Pasti?


Oleh. Azri Diast Al-Birru
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM–Narkotika atau kerap dikenal dengan nama narkoba, merupakan zat yang mengandung bahan yang dapat mengubah pikiran, perilaku, juga suasana hati seseorang. Narkoba digunakan dengan berbagai cara, mulai dari diminum, dihirup, bahkan sampai dengan cara disuntikkan. Narkoba seringkali digunakan oleh sebagian orang sebagai ‘alat pelarian’ di kala datang suatu masalah, penggunanya menganggap dengan cara memakai narkoba dapat mengatasi permasalahan yang menekan dirinya, seperti kesepian, depresi, dan kecemasan.

Di Indonesia sendiri, polemik tentang narkoba menjadi salah satu permasalahan dengan angka yang tinggi. Dikutip dari beritasatu (13-5- 2025), BNN memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius dengan melibatkan sejumlah pihak. Dalam permasalahan tersebut, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba.

Semakin hari semakin menjadi, begitulah kondisi Indonesia yang sedang menduduki gelar ‘Pasar Besar Narkoba’. Para pengguna narkoba menganggap remeh dampak dari penggunaan zat berbahaya ini. Para pelaku menganggap sepele narkoba, dan ini yang menambah keberanian mereka untuk terus menjadi pengedar dan pengguna narkoba.

Padahal permasalahan mengenai narkoba tidak dapat dikatakan sepele. Karena ini merupakan ancaman yang besar untuk seluruh lapisan masyarakat, menyangkut masa depan generasi penerus. Meskipun sudah ada sanksi dari negara mengenai permasalahan narkoba ini, tapi itu tidak menjadi penghalang bagi para pelaku.
Para pihak yang berwenang pun sudah turun tangan untuk menghadapi permasalahan narkoba yang terjadi saat ini. Namun sayangnya, kasus narkoba masih marak bertebaran dimana-mana. Seakan hanya dianggap sebagai angin lewat bagi para pelakunya.

Minimnya kesadaran para pengguna narkoba membuatnya berani menjadi pengedar narkoba. Padahal, sangat jelas bahwa penggunaan narkoba dapat merusak segalanya, mulai dari kerusakan fisik hingga kerusakan mental. Ketergantungan terhadap narkoba tidak hanya merusak diri sang pengguna, melainkan juga berpengaruh terhadap lingkungan sekitar yang dapat membawa mereka untuk turut serta menjadi bagian dari pelaku narkoba.

Permasalahan narkoba menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Kita perlu solusi sistematis agar permasalahan narkoba tidak semakin merajalela.

Pada dasarnya, menurut syariat Islam menggunakan narkoba adalah haram. Karena memberikan efek memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang. Dari sini, tidak boleh adanya kompromi mengenai keharaman narkoba dan telah ditegaskan bahwa hukumnya adalah haram.

Mengenai penyelesaian permasalahan narkoba, dapat diatasi dengan cara sebagai berikut, Pertama adalah kontrol individu yaitu setiap orang memiliki kewajiban membangun aqidah yang kuat dan menanamkan ketaqwaan agar dapat tumbuh pemahaman mengenai hal-hal yang dihalalkan dan yang diharamkan dalam syariat islam. Seperti keharaman menggunakan narkoba terutama bagi mereka yang mengedarkannya.

Dengan adanya pemahaman mengenai syariat Islam ini akan menjadi tolok ukur perbuatan seseorang atau individu. Karena dengan panduan hukum syara’ individu tersebut tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan apalagi merusak diri sendiri dan juga orang lain.

Kedua, adanya kontrol juga pengawasan masyarakat dan lingkungan sekitar terhadap area-area yang berpotensi terjadi maksiat juga kerusakan di dalamnya. Mengawasi dan melaporkan kepada yang berwenang jika terpantau adanya kejanggalan mengenai hal tersebut.

Ketiga, kontrol negara yang menjamin segala hal yang dibutuhkan rakyat atau masyarakat secara menyeluruh. Karena tidak dapat dipungkiri banyak faktor penyebab seseorang lebih memilih menjadi pencandu narkoba.

Keempat adalah sanksi bagi para pelaku kejahatan yang berdasarkan syariat Islam. Dalam Islam, memang ada rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tetapi para pengguna tidak akan pernah bebas dari sanksi hukum karena perbuatannya. Negara harus memberikan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat membuat orang lain takut untuk melakukan kesalahan yang serupa.

Demikianlah metode Islam dalam mengatur negara. Hanya saja aturan-aturan Islam tersebut dapat berjalan sempurna jika diterapkan dalam sebuah institusi yang mengadopsi syariat Islam dalam menjalankan sistem kenegaraan berdirinya sistem Islam. Sehingga negara bisa hadir untuk memberikan solusi atas semua permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Editor : Hafidzahlathifah. Ilustrator : Fahmzz


Photo source by Canva

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button