Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi

Dalam Islam perempuan sangat dihargai dan dimuliakan karena seorang perempuan adalah sosok tonggak peradaban yang dirahimnya akan melahirkan calon-calon penerus peradaban. Selain memuliakan para perempuan, Islam juga dijamin keamanannya dan memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelaku yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada perempuan.
Oleh Aurora Ridha
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Kata aborsi adalah sebuah kata yang tak asing lagi terdengar di telinga kita. Bagaimana tidak, tindakan aborsi saat ini sudah sangat merjalela dilakukan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan saat ini pemerintahan memberikan legalisasi aborsi yang bagi korban perkosaan.
Sebagaimana yang diatur dalam aturan Pelaksana Undang-undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait kesehatan. Dalam undang-undang tersebut pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. (tirto, 13-8- 2024)
Namun hal ini bertolak belakang dengan pernyataan ketua MUI Bidang dakwah yakni M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan di dalam agama Islam. (mediaindonesia, 13-8- 2024)
Adanya aturan terkait bolehnya aborsi ini dianggap sebagai solusi dalam menuntaskan masalah terkait pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan. Namun pada kenyataannya dengan peraturan baru terkait aborsi ini justru menambah masalah yang baru. Bagaimana tidak, seseorang yang melakukan aborsi itu tetap ada relisikonya meskipun telah dilegalkan oleh pemerintah melalui undang-undang yang tertuang.
Walaupun aborsi tengah dilegalkan oleh pemerintah, sebagai seorang Muslim kita seharusnya tidak hanya memandang terkait dilegalkan atau tidaknya oleh pemerintah namun terkait bagaimana Islam menghukumi perbuatan tersebut apakah dihalalkan atau justru diharamkan. Meskipun pemerintah melegalkan sebuah perkara namun sebenarnya di dalam Islam itu diharamkan maka tetap saja haram dan tidak boleh kita lakukan seperti halnya aborsi.
Inilah salah satu akibat dalam sistem sekularisme di mana kita dipisahkan dengan aturan agama kita dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita bisa saja ikut dengan apa yang dilegalkan oleh pemerintah meskipun sebenarnya perbuatan tersebut dilarang dalam Islam.
Banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menujukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi para perempuan. Padahal negara kita sudah menetapkan undang-undang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Maka dari itu seharusnya dengan undang-undang tersebut negara seharusnya mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan untuk perempuan di negeri kita ini.
Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan Islam. Dalam Islam perempuan sangat dihargai dan dimuliakan karena seorang perempuan adalah sosok tonggak peradaban yang dirahimnya akan melahirkan calon-calon penerus peradaban. Selain memuliakan para perempuan, Islam juga dijamin keamanannya dan memiliki sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelaku yang melakukan tindak kekerasan seksual kepada perempuan.
Adapun cara yang dilakukan dalam Islam untuk menjaga kehormatan seorang perempuan adalah dengan memerintahkan seorang wanita yang sudah baligh untuk berhijab. Meskipun berhijab dalam sistem saat ini dianggap kuno dan merupakan sebuah penekanan terhadap perempuan, namun sejatinya hijab adalah bentuk penjagaan untuk memuliakan sekaligus melindungi seorang wanita di dalam Islam.
Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu untuk berperilaku sesuai tuntunan Islam dengan penguatan aqidah terkait pemahaman akan perintah dan larangan yang harus dijauhi dalam Islam. Pemahaman dan penanaman akidah dalam diri seseorang akan ditanamkam mulai sejak dini dari dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat pastinya. Sehingga dengan penanaman aqidah di lingkunga keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat mencegah terjadinya pemerkosaan dan pergaulan bebas.
Islam juga mewajibkan negara untuk hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir. Dalam Islam negara diwajibkan untuk menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam.
Namun bentuk penjagaan dan pemuliaan terhadap seorang wanita ini hanya akan ditemukan dalam kehidupan yang menerapkan semua aturan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), bukan kehidupan yang diatur dengan sekularisme seperti saat ini. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






