Anak Terjerat Prostitusi Online, Peran Orang Tua dan Negara Tergadaikan

Islam dikenal memiliki langkah preventif yang ampuh dalam mencegah terjadinya maksiat dan kejahatan, yakni dengan menutup rapat akses yang mampu menstimulus pada aktivitas seksual, seperti membredel seluruh penayangan video maupun tontonan yang rusak dan berbau pornografi.
Selain itu Islam juga akan menerapkan hukum yang terbukti membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Oleh Anisa Rahmawati
JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini media baik cetak maupun elektronik diramaikan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Seperti dilansir dari Inews (25/7/ 2024), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Dari penemuan kasus tersebut, ternyata melakukan transaksi melalui media sosial X dan telegram. Lebih mirisnya lagi sebagian orang tua mereka mengetahui dan membiarkan anaknya berkubang menjadi pekerja seks.
Senada dengan penemuan kasus tersebut, Pusat Pelaporan Transaksi Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga baru baru ini mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kasus praktik prostitusi dan pornografi.
Dalam keterangan tersebut ketua PPATK Ivan Yustianvadra menyebutkan pihaknya menemukan transaksi mencapai Rp127 miliar yang diduga terkait dengan prostitusi anak. Parahnya lagi dari angka tersebut melibatkan anak anak, yakni 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (Antara, 26/7/2024).
Fakta menyedihkan ini tak lain karena penerapan sistem kapitalisme yang kita emban sekarang. Sistem ini terbukti melahirkan banyak kerusakan terutama mengenai pandangan hidup.
Buah sistem sekuler kapitalisme tidak hanya membuat manusia jauh dari aturan agamanya namun juga menyelisihi kaidah agama.
Halal dan haram dalam kapitalisme tak lagi menjadi tolok ukur. Maka wajar jika kita mendapati banyak sekali masyarakat yang abai terhadap syariat, tak sedikit yang menghalalkan segala cara demi bisa meraih harta, termasuk salah satunya menjadi para pekerja seks.
Bahkan peran orang tua yang seharusnya menjadi benteng pelindung dan pendidik bagi anak-anaknya kini tergadaikan. Fakta yang ada, justru beberapa orang tua rela menjual anaknya kepada pria hidung belang demi bisa meraup materi sebanyak- banyaknya.
Selain peran orang tua, negara juga dianggap abai dan lepas tanggung jawab terhadap rakyatnya, padahal bisnis prostitusi ini sudah nampak di depan mata sebagai alat penghancur masa depan generasi.
Bukannya melindungi rakyat, lagi-lagi negara seolah membiarkan permasalahan ini berlarut larut. Solusi yang diambil juga terkesan tambal sulam yang tak mampu memberikan efek apapun.
Berbeda dengan sistem Islam, konsep negara dalam Islam, keberadaan pemimpin sebagai ra’in, yaitu pelindung dan memberikan keamanan kepada rakyat termasuk perempuan dan anak- anak.
Negara juga menjamin kesejahteraan rakyat, dengan memenuhi hak-hak dasar rakyatnya seperti sandang, pangan, dan papan.
Negara juga akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga ayah sebagai kepala rumah tangga sekaligus bertanggung jawab mencari nafkah akan menjalankan fungsinya dengan baik.
Tidak akan adalagi orang tua yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks agar bisa membantu kebutuhan ekonomi yang semakin sulit.
Disisi lain, Negara Islam tak akan membuat para pemuda khususnya anak-anak kehilangan arah, karena mereka adalah tonggak peradaban, masa depan yang gemilang tentunya tergantung dari para pemudanya.
Maka dari itu Islam akan senantiasa melindungi pikiran dan akhlak para pemudanya dengan penerapan pendidikan yang memiliki kurikulum akidah Islam. Sehingga mampu membentuk para pemuda yang berkepribadian Islam.
Terakhir Islam juga dikenal memiliki langkah preventif yang ampuh dalam mencegah terjadinya maksiat dan kejahatan, yakni dengan menutup rapat akses yang mampu menstimulus pada aktivitas seksual, seperti membredel seluruh penayangan video maupun tontonan yang rusak dan berbau pornografi.
Selain itu Islam juga akan menerapkan hukum yang terbukti membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan. Termasuk aktivitas prostitusi yang kini menjamur dan menjalar ke anak-anak.
Adapun pelaksanaan sanksi bagi pelaku bisnis prostitusi adalah terkait hukum perzinaan, qadi akan menjatuhkan had zina bagi para pelaku prostitusi. Dengan melihat status muhsan dan ghayru muhsan, para pelaku akan mendapatkan sanksi berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah.
Sementara bagi fasilitator bisnis ini seperti mucikari, dapat dikenai sanksi takzir bisa berupa cambuk, pemenjaraan hingga hukuman mati.
Dengan cara dan solusi yang ditawarkan Islam ini, anak-anak dan perempuan akan terhindar dari lingkar bisnis syahwat yang semakin merajalela. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






