Opini

Indonesia Darurat Judi Online?

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya agar sejahtera dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan. Dengan memberikan bantuan modal bagi yang membutuhkan dan yang belum mendapatkan pekerjaan. Bisa modal usaha atau tanah yang tidak dikelola, untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian. Dengan demikian rakyat akan sibuk dengan mencari nafkah yang halal bukan dengan cara yang haramĀ danĀ instan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Praktik judi online semakin merebak di era digitalisasi, hal ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan. Yang sebelumnya pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Seperti yang dilansir cnbcindonesia (15/6/2024), Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran dan menghapus ratusan situs judi online, akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Pemblokiran satu situs judi online, disusul dengan tumbuhnya ribuan situs judi online yang sama. Sebagaimana yang dirilis tirto (22/5/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi sudah berusaha untuk memblokir rekening dan e-wallet, akan tetapi tetap saja praktek judi online masih mewabah disepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024. Menkoinfo telah melakukan pemblokiran sejumlah 1.904.246 konten judi online, tetapi tetap saja menjamur.

Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan. Semua itu terjadi karena kompleknya persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol, dimana kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan. Pemerintah juga berusaha untuk bisa mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bansos bagi korban judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, kalau pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

Dengan semakin maraknya judi online di sistem kapitalis ini pemerintah juga berusaha untuk membentuk satgas judol. Ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan yang diakibatkan karena judi online. Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh sampai ke akar permasalahan.

Seperti yang dirilis kumparan (15/6/2024), Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Usaha yang dilakukan pemerintah tersebut dalam memberantas judol terkesan setengah hati, karena masih menjamurnya situs judi online meskipun sudah dilakukan pemblokiran dan pembentukan satgas judol. Karena dalam sistem sekuler kapitalis judol dianggap suatu permainan yang menyenangkan dan menguntungkan. Permainan bagi masyarakat dengan harap-harap cemas bisa mendapatkan kemenangan dan sumber penghasilan bagi pembuat situs.

Dalam sistem sekuler kapitalis tidak menutup kemungkinan akan melegalkan judol, ini dikarenakan ada anggapan bahwa judol merupakan permainan yang menghibur bukan sebuah penipuan. Sama seperti miras yang dilegalkan ditempat-tempat tertentu dengan syarat tertentu. Padahal jelas haram keberadaannya, namun dalam sistem sekuler ini akan bisa menjadi legal dan halal. Apalagi hukum bagi pembuat dan pelaku judol masih minim. Ini dibuktikan dengan yang terlibat judol belum sepenuhnya diberikan sanksi yang membuat mereka jera karena dari tahun ke tahun judol semakin meningkat.

Sistem sekuler kapitalis akan menghalalkan segala cara, yang jelas-jelas judi adalah haram akibat karena himpitan ekonomi akan menjadi halal. Ini bukti bahwa judol menjerumuskan masyarakat pada perkara yang diharamkan akibat dilegalkan. Apalagi dengan iming-iming yang dilakukan bandar judi akan mendapatkan kemenangan, padahal semu demi mendapatkan harta secara instan. Dengan semakin menjamurnya judol upaya pemblokiran situs dan rekening belumlah cukup memberantas secara tuntas. Maka perlu adanya pencegahan dan penindakan yang sistemis oleh negara agar masyarakat melakukan kehalalan dan jauh dari keharaman, yaitu dengan sistem Islam.

Islam telah menetapkan bahwa judol adalah haram. Allah berfirman didalam alquran surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya, ā€œSesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.ā€ (TQS Al-Maidah: 90).

Dalam Islam negara akan memberantas tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam, karena perjudian dalam bentuk apapun adalah haram. Negara dalam Islam adalah raa’in dan junnah bagi umat dalam semua bidang kehidupan termasuk judi tidak akan ditolerir dan segala kegiatan yang berbau judi akan dilarang.

Negara akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian, yaitu dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada semua masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Menyebarkan pemahaman tentang keharaman judi beserta kerugiannya dengan melalui dakwah kepada umat dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas perjudian.

Negara juga akan memberdayakan para pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak masuk ke wilayah negara. Mereka akan diberikan gaji yang sepadan agar bekerja dengan optimal. Negara akan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber agar tidak mengakses situs judol.

Untuk bandar judol dan pelaku judol akan ditindak tegas dan diberi hukuman yang membuat jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya agar sejahtera dan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan. Dengan memberikan bantuan modal bagi yang membutuhkan dan yang belum mendapatkan pekerjaan. Bisa modal usaha atau tanah yang tidak dikelola, untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian. Dengan demikian rakyat akan sibuk dengan mencari nafkah yang halal bukan dengan cara yang haram dan instan.

Semua itu akan terealisasikan hanya dengan diterapkan Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan, sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Agar tercipta pembiasaan dengan pola hidup yang sesuai dengan standar Islam. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button