Opini

Kunci Rahasia Mengikis Judi Online Secara Tuntas

Maka penanaman akidah Islam yang kuat dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan tataran individual sangat perlu dilakukan. Agar masyarakat bisa lepas jeratan judi online. Semua ini bisa terlaksana jika pemilik kebijakan mau mengadopsi sistem yang berasal dari Sang Pencipta, dan menerapkan secara sempurna dalam kehidupan.


Oleh. Nora Afrilia, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Hari ini kejahatan remaja bukan sebatas tawuran semata. Namun semakin berkembang menjadi kejahatan online, seperti judi online (judol).

Tersiar kabar, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Peringatan tersebut diberikan seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan Tik Tok dalam sebuah konferensi pers.

Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa masih banyak konten dengan key word atau kata kunci yang terkait judol. Terdata 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9. Diperkirakan Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci judi online. Sementara itu, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword serupa sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.(tirto, 24/05/2024)

Dengan tegas menteri Budi menyatakan pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta Rupiah jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital. Tapi keyakinan kita terhadap hukum saat ini masih dipertanyakan mengingat banyaknya pihak pengusaha yang barangkali dari platform ternama dapat menjadi oligarki yang memuluskan segala hal dengan uang. Karena besarnya pendapatan melalui dunia digital mereka meremehkan hukuman denda yang diberikan.

Sistem demokrasi sekuler yang ada diterapkan di berbagai negeri Muslim saat ini, menjadi penyebab orang malas berpikir terhadap dampak dari perbuatan seseorang. Apakah Allah rida atau tidak. Apakah perilakunya membawa banyak mudharat dibanding manfaat atau justru sebaliknya. Semua itu tidak menjadi bahan pertimbangan. Akhirnya karena adanya himpitan ekonomi mereka mencari solusi secara instan, sehingga mereka tergoda masuk dalam jeratan judol (judi online).

Terlebih ada anggapan itu hanyalah sebuah game (permainan)
Banyak kasus yang mengerikan dari hasil berpikir singkat manusia mengikuti Judol. Pengamat sosial, Devie Rahmawati mencontohkan kasus kriminal yang melibatkan pemuda di Situbondo mencuri sapi milik orang tuanya dikarenakan terlilit utang akibat judi online. Atau kasus seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta, membuat laporan palsu menjadi korban begal ke polisi dikarenakan takut dimarahi istrinya lantaran uang THR sebesar Rp4,4 juta dipakai untuk judi online. Dua kasus itu, merupakan contoh kecanduan judi online yang berujung pada perbuatan kriminal. (bbc, 11/05/2024)

Ada juga kasus mutilasi istri di Ciamis oleh sang suami. Diduga karena depresi akibat tekanan utang yang membelitnya. Salah satu faktor penyebab berutang ratusan juta karena kegemaran sang anak bermain judi slot. (tvonenews, 08/05/2024)

Karena terpisahnya pengaruh pemikiran akidah Islam dalam diri manusia Muslim hari ini, berdampak pada hilangnya kesadaran pada diri manusia. Dulu terikat dengan judi offline yang langsung bertatap muka. Kini berkembang menjadi judi berbalut game di dunia digital. Terlebih bisa di akses android pribadi. Semakin mempermudah masyarakat melakukannya. Bahkan dari rumah bisa dengan mudah mengakses game. Mereka tidak sadar itu adalah sebuah perjudian.

Tentunya kita bertanya-tanya, bagaimana bisa mengubah adab dan pemikiran generasi saat ini ke arah yang baik. Judi online maupun Judi offline sama- sama haram di mata syariat.

Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (T.QS. an-Nisa: 43)

Seharusnya seorang Muslim menjadikan kehidupannya mencontoh kehidupanRasulullah saw. Ketika kehidupan ekonomi sulit, tidak serta merta menghalalkan yang diharamkan Allah. Seorang Muslim harus mengedepankan sikap qanaah(merasa cukup dengan apa yang ada) ketika tidak ada penghasilan besar untuk mencukupi kehidupannya. Terlebih ketika sudah optimal, penghasilan masih pas-pasan. Karena memang sistem ekonomi saat ini berbasis kapitalisme. Lebih banyak menguntungkan pihak atau sekelompok orang yang kaya. Sehingga timbul kesan yang miskin makin miskin, yang miskin dilarang sakit, yang miskin dilarang sekolah. Realitanya jika ditelusuri memang demikian.

Judi online adalah kecanduan terparah yang terorganisir. Kenapa? Karena negara tidak serius menghukum pihak jasa platform yang memudahkan akses ke judol. Tidak ada upaya serius karena bisa di lihat faktanya judol bisa menyelinap ke akun-akun pasar online dengan berbagai keyword (kata kunci). Yang tidak kalah penting adalah negara harus memahamkan masyarakat jikalau judi ini bisa terkategori perbuatan haram karena berpotensi merusak akal. Bisa memicu munculnya tindakan kriminal seperti tindak pencurian, pembunuhan, penipuan, dsb.

Sebagai bagian dari individu dan masyarakat, kita perlu memahamkan kepada semua pihak, baik ke individu, maupun masyarakat secara luas tentang bahayanya judi online yang saat ini sedang marak. Negara mendukung dengan penerapan hukuman tegas kepada masyarakat. Bukan nanya hukuman penjara. Karena judi seolah jenis kejahatan menyerupai minum-minuman memabukkan (khamar)dan memberikan efek ketergantungan.

Maka penanaman akidah Islam yang kuat dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan tataran individual sangat perlu dilakukan. Agar masyarakat bisa lepas jeratan judi online. Semua ini bisa terlaksana jika pemilik kebaikan mau mengadopsi sistem yang berasal dari Sang Pencipta, dan menerapkan secara sempurna dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button