Anak Perempuan Pun Bisa Menjadi Pelaku Bullying

Dengan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dengan kurikulum sesuai syariat Islam, maka akan menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam. Sehingga akan mempunyai perilaku yang saleh dan menjauhkan anak-anak dari perilaku yang tidak terpuji.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kasus bullying atau perundungan tidak ada habisnya yang terjadi khususnya di antara anak-anak. Bullying tidak hanya dilakukan anak laki-laki, tetapi juga dilakukan oleh anak perempuan tidak hanya melakukan tindakan verbal tetapi juga sampai ke fisik. Akhir-akhir ini viral di media sosial remaja putri korban bullying di Batam dan menjadi bulan-bulanan pelaku.
Seperti yang dilansir tribunnews (2/3/2024), korban merupakan salah satu dari dua remaja korban bullying dan hendak membela adiknya yang mau diperdagangkan oleh sejumlah orang. Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka kasus bullying atau perundungan di Batam yang videonya tengah viral di media sosial.
Sebagaimana yang dirilis kompas.tv (2/3/2024), ada dua video yang beredar, video pertama korban mengenakan kaos putih dan celana hitam sedang dihajar oleh sekelompok remaja putri. Pelaku menendang kepala korban dan menjambak rambut korban. Video kedua, korban mengenakan kaos hitam dan celana kuning. Pelaku menendang wajah korban hingga kepalanya terbentur ke pintu besi ruko.
Kasus bullying yang terjadi Batam menjadi luka pilu yang mendalam bagi dunia anak khususnya di Kota Batam. Wakil Ketua Divisi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Pengasuhan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Kota Batam Nina menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua kepada anak, serta tingginya angka putus sekolah. Apalagi ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, pada usia 14 tahun dan sangat mirisnya anak tersebut juga sudah pernah melakukan praktik Open BO. (batamnews, 2/3/2024)
Sangat miris memang, anak perempuan di bawah umur menjadi pelaku bullying terhadap sesama perempuan. Dikarenakan pelakunya adalah anak-anak, maka diterapkan hukum peradilan anak. Di mana anak yang berhadapan dengan hukum diberikan sanksi yang lebih rendah. Model sistem peradilan seperti ini karena merujuk pada definisi anak adalah usianya yang dibawah 18 tahun, dan ini menjadi celah semakin banyaknya kasus bullying. Sehingga pelaku tidak jera dan akan melakukan pembulian lagi.
Dalam UU KUHP pasal 170 ayat 1 pelaku pembullyingan yang berumur 18 tahun terkategori dewasa dan mendapatkan ancaman penjara tujuh tahun. Bagi yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan anak-anak dan dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Inilah yang dijadikan sebagai celah dan bisa semakin meningkatkan terjadinya kasus bully.
Pada umumnya pelaku bullying dilakukan oleh anak laki-laki, tetapi hari ini marak pelakunya adalah anak perempuan. Tidak hanya melakukan perundungan dengan cara verbal, anak perempuan juga bisa melakukan tindak kekerasan fisik.
Maraknya anak yang menjadi pelaku kekerasan ini semakin menunjukkan lemahnya pengasuhan di rumah dan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak anak didik yang berkepribadian mulia.
Akibat lemahnya pengasuhan, anak tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Tidak tahu bahwa bullying adalah perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh dilakukan. Dalam keluarga anak tidak pernah diberikan pemahaman pada hal-hal yang mendatang kemudharatan dan keharaman. Ditambah dengan pengaruh media dan didukung dengan lingkungan yang rusak, sehingga membuat anak-anak meniru dan melakukan kejahatan dan kekejian.
Sistem kapitalis hari ini menuntut kedua orang tua harus bekerja dan sibuk mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Memaksa orang tua harus fokus pada pekerjaan, sehingga melalaikan tugasnya sebagai orang tua yang harus mengasuh dan mendidik anak-anaknya untuk menjadi anak saleh dan salehah. Sehingga generasi hari ini menjadi generasi yang minus kasih sayang, pada akhirnya bertindak tanpa arah dan tujuan. Mereka mencari kepuasan dan kesenangan diluar, karena di rumah tidak mereka temukan.
Banyaknya kasus perundungan yang terjadi menunjukkan bahwa sistem pendidikan telah gagal mencetak anak didik yang berkepribadian mulia. Apalagi kebanyakan kasus perundungan ini terjadi di sekolah.
Saat ini sekolah bukan lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Inilah potret pendidikan kapitalisme sekularisme. Anak-anak dididik untuk mencari nilai bukan mendapatkan ilmu. Siswa hanya diberikan teori pelajaran tanpa diajarkan pendidikan agama dan dipahamkan. Menjadikan jauh dari norma-norma keagamaan, tidak punya akhlak, tidak tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Siswa tidak lagi dibentuk untuk menjadi orang yang beriman dan bertakwa, sehingga banyak yang bermetamorfosis menjadi pelaku perundungan.
Sistem kapitalis sekuler berhasil mencetak generasi yang bebas, liar tanpa punya etika dan norma-norma agama. Anak-anak bebas melakukan perbuatan apa saja yang mereka suka, tanpa takut pada perbuatan dosa. Yang menjadi tujuan mereka adalah materi dan kepuasan dunia. Walaupun melakukan perbuatan salah asal bisa memuaskan keinginan dan nafsunya, mereka tetap melakukannya. Ditambah dengan rendahnya sanksi, sehingga membuat mereka tidak jera dan terus melakukannya.
Berbeda dengan Islam yang memiliki seperangkat aturan dengan sistem yang efektif dalam mencegah bullying. Dari sisi pengasuhan, Islam mewajibkan orang tua untuk mendidik anaknya agar menjadi orang yang saleh dan saleha. Islam memiliki sistem sanksi yang shahih yang mampu membuat jera termasuk dalam menetapkan pertanggung jawaban pelaku dalam batas balignya seseorang atau usia 15 tahun. Sehingga sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah orang lain agar tidak melakukan meskipun usianya masih dibawah 18 tahun.
Islam juga memiliki sistem yang sempurna yang menjamin terbentuknya kepribadian yang mulia baik di keluarga, sekolah maupun masyarakat. Yang juga didukung dengan penerapan sistem pendidikan islam. Sistem sosial Islam, sistem politik Islam dan sistem ekonomi Islam.
Dengan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dengan kurikulum sesuai syariat Islam, maka akan menghasilkan anak didik yang berkepribadian Islam. Sehingga akan mempunyai perilaku yang saleh dan menjauhkan anak-anak dari perilaku yang tidak terpuji. Semuanya itu akan bisa terwujud hanya dengan diterapkannya Islam secara kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






