Opini

Cara Islam Menjaga Harmonitas Kehidupan Manusia dan Alam

Bayangkan seandainya usulan Orias, Dirut PT Inalum yang mengatakan IUP seumur tambang tadi ditasbihkan pada tambang garam yang sebelumnya boleh dimiliki oleh Abyadh. Maka apakah tunggu laut mengering dulu baru Abyadh akan berpindah lahan tambang? Sebab itu wajar jika Rasulullah mencabut “izin usaha” Abyadh dan menjadikannya milik umat seutuhnya


Oleh: Ita Harmi (Pengamat Sosial dan Politik)

JurnalVibes.Com — Dahulu penjajah Portugis dan Belanda berbondong-bondong datang ke nusantara berniat untuk “menghisap” seluruh kekayaan rempah-rempah di bumi pertiwi. Dibalik slogan 3G (gold, gospel, dan glory) yang diemban, mereka makin bersemangat untuk mengekploitasi kekayaan alam nusantara. Usaha mereka tak main-main, hingga pada akhirnya mereka menjadi kartel perdagangan rempah terbesar pada eranya. Berdirinya lembaga Vereenidge Oost-Indische Compagnie (VOC) sebagai bentuk persekutuan dagang terbesar di Asia pada waktu itu adalah bukti berhasilnya mereka menjarah kekayaan alam Indonesia.

Hari ini, walaupun penjajah asing telah sirna di bumi khatulistiwa, namun tetap saja peninggalan watak penjajahan masih melekat dengan kuat. Bila dulu penjajahan dilakoni oleh bangsa asing, sekarang justru penjajahan dilakukan oleh pribuminya sendiri dalam wujud badan koorporasi.

Melansir kabar dari Liputan 6, Orias Petrus Moedak, yang merupakan Dirut PT. Indonesia Asahan Milenium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID) memberikan usulan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) diubah menjadi izin untuk seumur tambang. Selama ini lahan pertambangan yang dikelola oleh para perusahaan tambang diatur dengan sistem kontrak atau sewa lahan. Ketika masa kontrak atau sewa lahan sudah habis, maka para penambang harus pindah mencari lahan baru. Namun dengan usulan Orias ini, pihak pengelola pertambangan memiliki masa yang lebih panjang di suatu lahan tertentu. Penambang akan menghabiskan usaha tambangnya diatas lahan yang dikontrak apabila lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki komoditas barang tambang. Tujuannya agar pihak pengelola lebih leluasa untuk mendapatkan berbagai macam barang tambang atau mineral yang terdapat di lahan tertentu, bukan hanya barang tambang yang menjadi tujuan komoditi utama saja. Karena untuk mendapatkan berbagai macam barang tambang dalam satu wilayah, dibutuhkan waktu yang lebih panjang, sebab mengingat prosesnya yang memakan waktu lama. Dengan begitu, menurut Orias usaha pertambangan bisa dioptimalkan semaksimal mungkin, (11/2/2021).

Industri pertambangan memang salah satu bentuk usaha dengan penghasilan yang menggiurkan. Contoh nyatanya bisa dilihat dari usaha penambangan emas oleh PT Freeport di tanah Papua. Penambangan emas yang sudah berjalan sejak tahun 1967 tersebut buktinya sampai hari ini masih eksis. Bahkan kontrak mereka masih akan berlanjut sampai beberapa puluh tahun mendatang. Bisa dibayangkan bukan berapa banyak emas pribumi yang telah disedot oleh perusahaan asing tersebut? Apakah ada yang bisa menjamin kalau Freeport hanya mengambil barang tambang berupa emas saja? Tentu saja tidak akan ada yang berani menjamin seratus persen, sebab dalam satu galian tanah akan terdapat banyak unsur mineral. Bukan hanya emas, tapi juga akan ada tembaga, perak, dan sejenisnya.

Bersamaan dengan itu, dampak besar dari kegiatan pertambangan adalah terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini niscaya adanya, karena pada prosesnya, kegiatan penambangan dengan mengeruk tanah yang mengandung mineral berharga tinggi tadi akan merusak ekosistem alam. Eksploitasi besar-besaran menyebabkan ketidakseimbangan hutan misalnya.

Indonesia baru saja melewati “banjir raya” di tanah Borneo awal tahun 2021 ini. Setidaknya beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan habis ditelan oleh banjir. Padahal sebelumnya hal besar seperti ini belum pernah terjadi. Usut punya usut, ternyata penyebabnya adalah semakin masifnya pembukaan lahan tambang oleh perusahaan-perusahaan besar, sehingga hutan yang harusnya menyerap air selama puncak musim hujan tidak bisa berfungsi seperti biasa karena sudah habis digunduli. Ini belum bicara soal limbah pertambangan yang juga berdampak pada kelestarian ekosistem.

Lalu bagaimana dengan kerusakan ekosistem di bumi cendrawasih yang sudah dikuras puluhan tahun?

Pada tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menemukan sekitar 47 pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penambang (Freeport) yang berdampak pada kerusakan alam. Pencemaran yang terjadi diketahui berasal dari kolam penampungan limbah pasir sisa tambang, yang diistilahkan sebagai Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA). Metode ini tidak ramah lingkungan. Walhasil, ekosistem sungai, kawasan hutan mangrove, sampai laut pun menjadi rusak akibat praktek pertambangan oleh perusahaan asing tersebut (Asumsi.co, 18/7/2018).

Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian lingkungan yang diakibatkan dari penambangan yang dilakukan oleh Freeport mencapai Rp185 triliun, dengan rincian kerugian lingkungan di area hulu mencapai Rp10,7 triliun, di daerah muara sekitar Rp8,2 triliun, dan Laut Arafura Rp166 triliun (Tempo.co, 30/1/2019).

Mengerikan, sungguh sangat mengerikan. Apabila hal ini terus berlanjut, tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib ekosistem lingkungan beberapa puluh tahun lagi. Tragisnya, pemerintah seolah tidak kapok dengan permasalahan ini.

Berita terbaru mengabarkan bahwa pemerintah melalui Pertamina akan bekerja sama dengan pihak Rosneft dari Rusia untuk mendirikan sebuah kilang minyak yang baru di Tuban, Jawa Timur pada tahun 2026 mendatang. Disebut bahwa cadangan minyak yang terkandung di daerah tersebut sangat besar dperkirakan berkapasitas produksi 300 ribu barrel per hari. (Tribunnews, 17/2/2021)

Walaupun disebut teknologi yang akan dipakai nantinya sangat ramah lingkungan, namun lagi-lagi tidak ada jaminan pasti akan hal tersebut, mengingat apa yang sudah banyak terjadi selama ini.

Keberadaan para koorporasi raksasa di dalam negeri –dalam hal industri pertambangan– mengingatkan kembali bangsa ini pada era penjajahan tempo dulu. Perbedaannya hanya terletak pada ketiadaan penjajahan fisik semata. Namun persamaan yang mencolok antara keduanya adalah semangat untuk menguras habis kekayaan alam negara lain untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Inilah wujud nyata dari kapitalisme. Baik VOC ataupun Freeport, pada hakikatnya mereka tumbuh dan berkembang di Indonesia dengan ruh kapitalisme.

Maka tak pelak, kapitalisme adalah biang kerok dari kerusakan ekosistem yang berlaku hari ini. Demi mendapatkan untung besar, manusia menjadi tidak peduli dengan kelangsungan ekosistem alam. Apalagi berharap untuk peduli dengan nasib sesama manusia lainnya yang hidupnya bergantung dari alam.

Jauh-jauh hari, bahkan dari lebih 14 abad yang lalu, Islam telah memberikan peringatan kepada manusia tentang hal ini. Dalam perkataannya yang mulia, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dalam hal barang tambang, maka digolongkan kepada api seperti yang terdapat dalam hadis ini. Sebab, barang tambang seperti minyak bumi, gas alam, ataupun batu bara dan sejenisnya adalah sumber energi untuk menghasilkan api. Oleh karena itu, dalam penggunaannya, umat atau rakyat berserikat atasnya. Artinya, pengelolaan barang tambang ini dijadikan sebagai kepemilikan umum dan regulasinya diatur oleh negara. Rakyat boleh memanfaatkan kekayaan alam tersebut seperlunya, akan tetapi tidak boleh memilikinya. Karena semua orang sangat membutuhkan barang tersebut, sehingga menjadikannya sebagai kepemilikan umum. Bila individu atau kelompok dibiarkan untuk memilikinya, maka yang terjadi adalah dominasi kepemilikan dengan tujuan mencari untung yang besar, sebagaimana yang didapati hari ini.

Rasulullah sendiri dalam sebuah riwayat pernah memberikan sebuah tambang garam di Ma’rib kepada Abyadh. Awalnya Rasulullah mengira bahwa lahan tersebut adalah tanah mati yang dihidupkan atau dikelola oleh Abyadh. Namun setelah seseorang memberitahukan kepada Rasul bahwa barang tambang miliknya bersifat al ma’a al ‘iddu atau yang terus mengalir tidak terputus, maka Rasul menarik kembali tambang tersebut dari Abyadh. Maksud dari sifat yang terus mengalir tidak terputus adalah bahwa kuantitas barang tambang yang terdapat di suatu wilayah memiliki cadangan yang sangat besar sekali dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Oleh karena itulah tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara individu.

Bayangkan seandainya usulan Orias, Dirut PT Inalum yang mengatakan IUP seumur tambang tadi ditasbihkan pada tambang garam yang sebelumnya boleh dimiliki oleh Abyadh. Maka apakah tunggu laut mengering dulu baru Abyadh akan berpindah lahan tambang? Sebab itu wajar jika Rasulullah mencabut “izin usaha” Abyadh dan menjadikannya milik umat seutuhnya agar dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya untuk kebutuhan umat.

Inilah solusi hakiki polemik pertambangan yang diciptakan oleh kapitalisme. Negara dalam hal ini berperan besar sebagai pihak yang melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah. Karena pada hakikatnya, apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah adalah ketetapan yang dibuat oleh Allah Ta’ala, bukan berasal dari diri Rasulullah sendiri.

Luar biasa Islam mengatur kehidupan manusia. Tidak hanya mengurusi urusan bagaimana cara komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya, akan tetapi Islam mengatur setiap sendi kehidupan manusia, termasuk melindungi keseimbangan ekosistem alam. Islam benar-benar rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi semesta alam. Karenanya kerugian terbesar bagi manusia saat mereka meninggalkan Islam sebagai petunjuk jalan kehidupannya.

Saatnya kembali pulang ke dalam pelukan Islam dengan totalitas, agar harmoni kehidupan manusia dengan alam kembali terjaga dengan seimbang. Apalagi di dalamnya terdapat rida Allah, maka niscaya negeri ini akan mewujud menjadi baldatun thoyyibatun wa rabbun ghaafur.

Wallahu a’lam bishowab.


Pictures source by google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button