Sekularisme Akut, Penistaan Agama Kembali Berulang

Siapapun yang menghina atau melecehkan sesuatu yang disyariatkan oleh Islam bisa menjadi murtad. Maka hukuman untuk orang yang murtad adalah mati, namun pelaksanaannya hukuman mati dilakukan oleh negara atau yang mewakilinya yang sebelumnya diminta untuk bertaubat dulu. Pelaksanaan hukuman ini hanya bisa dilakukan dalamĀ sistemĀ Islam.
Oleh Hamsina Ummu Ghaziyah
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Permasalahan di negeri ini kian hari semakin bertambah parah. Tak hanya terkait masalah ekonomi, politik, sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan. Permasalahan terkait penistaan terhadap agama pun tak pernah luput dari pandangan mata, apalagi Islam selalu menjadi sasaran utama bagi para pembencinya.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan Bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. (Cnnindonesia.com, 29/04/2023)
Selain kasus di atas, belum lama ini pula kepolisian Resor Kota Bandung, berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BCAA (43) setelah terbukti meludahi Imam Mesjid Jami Al Muhajir, Bandung. (Kompas.com, 30/04/2023)
Penistaan terhadap agama merupakan perkara yang sangat sensitif karena hal ini menyangkut privatisasi keyakinan setiap manusia. Namun acap kali dikatakan perkara yang sensitif, penistaan terhadap agama kian terus berulang dan Islam selalu menjadi objek utamanya.
Meski Indonesia telah menetapkan aturan perundang-undangan, namun tetap saja kasus yang sama terus terjadi dan berulang. Berkaca dari kasus-kasus penistaan sebelumnya dilansir dari laman resmi Publika.rmol.id, (23/2/2023), seperti Paul Zhang yang sempat mengaku sebagai Nabi ke-26, yang kini disebut-sebut berada di Jerman. Kemudian, Syaifudin Ibrahim yang secara terang-terangan meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al- Qur’an karena mengandung unsur kekerasan, yang kini dikabarkan tengah berada di Amerika Serikat. Keduanya, hingga saat ini masih berkeliaran bebas dan Polri belum bisa menangkap dan membawa keduanya ke Indonesia.
Fakta di atas jelas membuktikan, bahwasanya aturan dan hukum yang diberlakukan oleh negara tidak mampu memberi efek jera bagi setiap pelaku. Ini juga membuktikan bahwa aturan dalam sekularisme liberal justru hanya memberi ruang terjadinya tindak kejahatan yang sama. Maka dengan ini kita bisa menyimpulkan bahwa penodaan/penistaan terhadap agama (Islam) kerap berulang karena adanya kebebasan berpendapat yang muncul dari penerapan Ideologi Barat sekularisme yang tidak lain adalah memisahkan agama dari kehidupan.
Kebebasan yang dilindungi dengan embel-embel HAM menjadikan segelintir orang yang terpapar islamophobia menganggap menghina salah satu ajaran agama (Islam) adalah hal yang biasa.
Dengan demikian, hukum dalam negara sekuler jelas telah gagal dan lemah dalam menindaklanjuti tak hanya permasalahan terkait penistaan agama tetapi pula masalah-masalah induk lainnya seperti korupsi, kriminalitas, dsb. Untuk itu, umat saat ini membutuhkan aturan serta hukum yang kuat yang mampu memberi efek jera kepada setiap pelaku penistaan. Tak hanya itu, aturan serta hukum yang dibutuhkan harus mampu melindungi kemuliaan Islam yang tak lain adalah syariat Islam yang terpancar darinya ideologi Islam dengan aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunah.
Dalam pandangan Islam, pelecehan atau penghinaan terhadap salah satu hukum syariat Allah termaksud perbuatan kejahatan atau kriminalitas dimana pelakunya bisa dikategorikan murtad atau keluar dari Islam. Sanksi hukuman yang diberikan adalah hukuman mati tetapi sebelumnya dimintai untuk bertobat terlebih dahulu. Beda halnya dengan mereka yang kafir sejak lahir maka ketika mereka melakukan pelecehan terhadap Islam maka wajib untuk diperangi.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya: “Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.ā (TQS. At-Taubah [9]: 12)
Oleh karena itu, siapapun yang menghina atau melecehkan sesuatu yang disyariatkan oleh Islam bisa menjadi murtad. Maka hukuman untuk orang yang murtad adalah mati, namun pelaksanaannya hukuman mati dilakukan oleh negara atau yang mewakilinya yang sebelumnya diminta untuk bertaubat dulu. Pelaksanaan hukuman ini hanya bisa dilakukan dalam sistem Islam.
Maka dengan demikian, umat haruslah sadar bahwa penodaan/atau penistaan terhadap Islam saat ini yang kian berulang bukan hanya akibat dari aturan dan hukum yang lemah tetapi akibat penerapan sekularisme liberal yang tidak mampu memberi efek jera kepada setiap pelaku. Umat patut menyadari bahwa hanya penerapan sistem Islam lah yang mampu memberantas segala bentuk kejahatan dalan sistem sekuler hingga ke akar-akarnya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






