Opini
Trending

Harga Tinggi Tanpa SNI

Islam mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan mereka dengan cara menggiatkan aktivitas produksi.


Oleh Zia Sholihah
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Kita pasti setuju jika pangan merupakan kebutuhan manusia paling esensial (penting). Karena itu, ketersediaan pangan bagi masyarakat luas harus terjamin. Untuk mencapainya, dibutuhkan tekad, kesungguhan, kerja keras dan pendekatan sistematis dari semua pihak.

Persoalan pangan tidak bisa dipandang remeh, tetapi harus disikapi dengan berbagai langkah nyata agar ketahanan pangan makin kuat. Sebab tercapainya ketahanan pangan, muaranya adalah pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya. Lalu, pangan seperti apa yang seharusnya didistribusikan kepada rakyat?

Penerapan SNI bisa ditetapkan untuk produk barang, jasa maupun proses produksi. Tujuan utama dari penerapan SNI sendiri adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun kesehatan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan dan meningkatkan mutu dan daya saing produk dalam negeri.

Dengan tujuan lain, produk ber-SNI juga dapat bersaing di pasar global. Salah satu contohnya adalah negara-negara Timur Tengah yang menerapkan syarat label SNI untuk produk-produk pangan dari Indonesia yang akan masuk ke negara tersebut.

Berdasarkan sistem informasi SNI BSN, terdapat 201 SNI yang diberlakukan wajib, yang di dalamnya terbagi dalam kelompok barang/produk, jasa maupun proses. Khusus untuk produk pangan baru terdapat enam produk yang memiliki standar wajib, yaitu air minum dalam kemasan (AMDK), tepung terigu, garam beryodium, kakao, gula rafinasi, dan yang terakhir ditetapkan yai.

Secara garis besar, beras premium adalah beras dengan mutu paling baik. Sedangkan beras medium adalah beras dengan mutu baik, yang meliputi klasifikasi mutu baik 1, mutu baik 2, dan mutu baik 3.

Namun seiring berjalannya waktu, pada 2017 klasifikasi tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI no. 31 tentang Kelas Mutu Beras menjadi dasar perubahan SNI Beras sebagai upaya pemutakhiran standar beras nasional. Perubahan ini kemudian melahirkan klasifikasi beras hanya terbagi dalam dua kelas, yakni premium dan medium.

Dilansir dari Tempo con(25/12/2022), nengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57 tahun 2017 tentang penetapan HET beras, untuk beras medium ditetapkan HET berkisar Rp9.450 – Rp10.250 per Kg. Sedangkan HET beras premium per kilogramnya sekitar Rp12.800 – Rp13.600.

Padahal sudah sepatutnya pemerintah memberikan pelayanan pangan terbaik ini untuk rakyatnya, tentu saja, harus pula bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, sungguh sangat disayangkan Bank Dunia (World Bank) dan pemerintah Indonesia berbeda pendapat soal harga beras di Indonesia. Bank Dunia menyebut harga beras di Indonesia paling mahal di antara negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya. Namun pernyataan itu dibantah pemerintah. Selain itu, SNI beras ternyata juga masih bersifat sukarela. Bank dunia melaporkan, harga eceran beras Indonesia secara konsisten merupakan yang tertinggi di ASEAN selama satu dekade terakhir.

Dikutip dari CNNIndonesia (24/12/2022), laporan tersebut langsung dibantah oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sebuah artikel.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menyelisihi data Bank Dunia. Jika benar harga tertinggi dipatok di Indonesia, tentu saja rakyat akan kesulitan untuk menjangkaunya. Apalagi jika ternyata mereka akhirnya harus berpindah ke produk yang tak berlabel SNI, tetapi juga masih mahal untuk rakyat, terutama ekonomi menengah ke bawah.

Miris, bahan makanan pokok rakyat mahal dan tak ber-SNI. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan negara atas bahan pangan rakyat tidak serius, padahal beras adalah bahan makanan pokok rakyat Indonesia.

Dari banyaknya data, menggambarkan lemahnya mekanisme negara dalam menjaga keamanan pangan dan kemudahan dalam mengakses kebutuhan pokok rakyat. Lalu bagaimana Islam mengatur pangan rakyat?

Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan mereka dengan cara menggiatkan aktivitas produksi. Selain menjaga kualitas dan berstandar SNI, juga agar pangan dapat terjangkau oleh masyarakat. Maka negara wajib menjamin distribusi pangan yang baik di semua wilayah dengan tingkat harga yang wajar.

Untuk persoalan harga, negara menurut Islam tidak melakukan pematokan harga karena hal itu hukumnya haram. Kebijakan yang ditempuh adalah menekankan pada distribusi yang baik dan keseimbangan supply dan demand. Masalah distribusi adalah hal penting untuk mencegah kelangkaan produk yang dapat memicu terjadinya kenaikan harga pangan.

Kebijakan pengendalian supply dan demand dilakukan oleh negara untuk mengendalikan harga.

Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual sebagaimana yang dilakukan oleh kartel pangan saat ini.

Terlebih lagi jika permainan ketersediaan stok dan harga pangan dikendalikan oleh swasta dan negara pengekspor.

Allah Swt. berfirman,
”Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk (menguasai) orang-orang yang beriman (mukminin).” (TQS. An-Nisa’: 141)

Sungguh berbeda antara sistem liberal dengan periayahan rakyat dalam sistem Islam, yang peduli kepada rakyat karena inilah tugas utama negara yang akan dipertanggung-jawabkan kepada Allah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button