Kekerasan Marak, di Mana Jaminan Keamanan oleh Negara?

Jaminan keamanan yang diberikan dalam sistem Islam adalah jaminan yang menyeluruh. Sebab Islam memiliki delapan penjagaan yang dilakukan oleh negara untuk mewujudkan keamanan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Bayi berusia empat bulan di desa Mattoanging, kecamatan Bantimurung, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dibanting ke lantai dan mengalami luka parah pada bagian kepala. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya oleh seorang pria. Kekerasan yang berujung maut juga terjadi di Medan, pasangan suami istri diduga cekcok hingga sang istri tewas bersimbah darah di pinggir jalan Mandala By Pass, kec. Medan Tembung, kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Sang suami pun diamuk massa hingga kondisinya kritis. (tvonenews.com, 23/10/2022)
Kasus lain, Polda Metro Jaya menemukan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang mantan pendeta muda, Christian Rudolf Tobing terhadap seorang wanita berinisial AYR. Diketahui, jasad AYR dibawa oleh Rudolf dengan dimasukan ke kantong plastik dan dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok, Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelum membunuh AYR, tersangka ternyata mengincar korban lain yang juga merupakan rekannya berinisial H. Tetapi korban yang jadi target utama berinisial H tersebut sulit dihubungi, kata Hengki kepada wartawan, Jumat 21 Oktober 2022. (tribunnews.com, 23/10/2022)
Sangat menyedihkan mendengar kekerasan yang marak terjadi di mana-mana dengan pelaku yang tidak terduga. Tidak hanya preman atau pria yang terlihat bengis dan kejam, tapi kekerasan yang berujung kematian juga dilakukan oleh remaja, bahkan oleh seorang pendeta dan juga ibu terhadap bayinya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat hari ini sedang dalam kondisi sakit. Bahkan bisa dikatakan masyarakat ini telah rusak, mengingat di antara pelaku kekerasan ada orang-orang yang mestinya tidak mungkin melakukannya.
Keamanan kini menjadi barang yang langka, tidak ada jaminan keamanan meskipun berada di dalam rumah sendiri atau bersama dengan orang dekat. Harus diakui bahwa negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari diterapkannya sistem kapitalis sekuler yang telah menghasilkan kerusakan baik dalam taraf pemikiran, peraturan, dan perasaan.
Ada dua faktor yang menyebabkan kekerasan sering terjadi. Pertama, faktor individu pelakunya, yakni sikap dan mentalnya sudah rusak, misalnya tidak takut dosa hingga meremehkan nyawa manusia.
Kedua, faktor lemahnya penegakan hukum oleh negara, misalnya hukum yang bisa direkayasa atau dibeli, atau hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera.
Di dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai) bagi semua warganya. Tugasnya termasuk membina pribadi rakyat menjadi pribadi yang baik, beriman dan bertakwa.
Rasulullah saw. Bersabda : “Imam (Khalifah) adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Makna raa‘in adalah “penjaga” dan “yang diberi amanah” atas bawahannya. Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk memberi nasihat kepada setiap orang yang dipimpinnya dan memberi peringatan untuk tidak berkhianat.
Imam Suyuthi mengatakan lafaz raa‘in (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Lebih lanjut ia mengatakan, “Setiap kamu adalah pemimpin” artinya, penjaga yang terpercaya dengan kebaikan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya.
Jaminan keamanan yang diberikan dalam sistem Islam adalah jaminan yang menyeluruh. Karena Islam memiliki delapan penjagaan. Penjagaan Islam tersebut dilakukan oleh negara untuk mewujudkan keamanan.
Pertama, penjagaan atas akidah, karena akidah merupakan hal dasar yang sangat penting untuk keselamatan dunia akhirat.
Kedua, penjagaan atas keturunan untuk menyelamatkan keluarga dan terpeliharanya generasi bangsa.
Ketiga, penjagaan atas kehormatan agar manusia terjaga martabatnya dan masyarakat mendapatkan hidup tenang.
Keempat, penjagaan atas akal dengan melarang hal-hal yang bisa merusak dan menghilangkan akal.
Kelima, penjagaan atas jiwa dengan dengan menegakkan hukum qishash bagi mereka yang membunuh manusia tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Keenam, penjagaan atas harta dengan mengatur terkait dengan kepemilikan harta.
Ketujuh, penjagaan atas keamanan seluruh warga negara dari pengganggu keamanan dan dari yang hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Kedelapan, penjagaan atas negara, supaya negara mampu menjalankan kebijakan politik dan ekonominya dengan baik.
Penjagaan Islam ini dilakukan oleh negara dengan tindakan preventif dan kuratif. Tindakan preventifnya berupa menjalankan aturan Allah secara menyeluruh dalam segala aspeknya, sebab sistem Islam itu adalah satu paket yang jika dilaksanakan seluruhnya akan mendatangkan keberkahan dari langit dan bumi.
Adapun tindakan kuratifnya, yakni ketika terjadi pelanggaran dari aturan yang diterapkan, maka negara memberikan sanksi yang tegas yang memberikan efek jera bagi pelakunya dan menjadi pencegah bagi yang lain agar tidak melakukan.
Demikianlah kedelapan penjagaan ini hanya dapat terwujud jika diterapkan Islam kafah dalam kehidupan. Penerapan Islam kafah tidak akan terwujud kecuali dengan khilafah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






