Pembangunan Karakter Anti Korupsi: Gagal Total

Rasa takut pada murka Allah Swt. menjadikan Muslim tidak tergiur melakukan maksiat seperti kebohongan dan kecurangan meskipun mendatangkan keuntungan materi. Akidah Islamlah yang menjadikan dasar sebagai seorang muslim berakhlak mulia, termasuk di dalamnya jujur dan amanah.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru program mandiri. Sebelum terkena OTT KPK, Karomani beserta para wakil rektor sedang mengikuti agenda character building di hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, pada Rabu-Sabtu (17-20/8/2022).
Acara itu diikuti tim Indikator Kinerja Utama dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Unila. (detik.com, 20/8/2022)
Kasus OTT terhadap petinggi kampus Unila ini mengindikasikan adanya kegagalan pembentukan karakter anti korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang dianggap sebagai pusat intelektual dan pendidikan ternyata menjadi wadah para koruptor. Padahal menurut Nizam, Plt direktur jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, saat ini Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi untuk menjadi zona berintegritas bebas dari korupsi.
Karakter antikorupsi tidak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan pembangunan karakter seperti yang sering diselenggarakan. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pembangunan karakter antikorupsi telah gagal total.
Meskipun diadakan berulang kali, pelatihan pembangunan karakter tidak bisa meniadakan lahirnya para koruptor, sebab sistem yang berjalan adalah sistem kapitalis sekuler. Sistem memiliki pengaruh yang sangat besar dan sistem kapitalis sekuler adalah sistem yang membuat korupsi tidak bisa dibasmi. Selama sistem tidak diubah, maka koruptor akan tetap ada. Sistem kapitalis sekuler menjadi lahan subur bagi tumbuhnya korupsi, karena standar perbuatannya adalah keuntungan materi.
Kejujuran tidak lagi menjadi hal penting dalam kehidupan, kebohongan dengan ringan dilakukan demi meraih keuntungan. Kejujuran hanya diajarkan sebatas nilai moral saja, bukan bagian dari syariat yang harus dilaksanakan. Maka pemimpin yang jujur dan adil serta memiliki iman yang kuat, sulit muncul pada sistem ini.
Sungguh hal ini berbeda dengan sistem Islam yang dasarnya adalah keimanan dan ketakwaan. Sistem pendidikannya bertujuan membentuk kepribadian islami dan membekali ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.
Tak heran jika sistem pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang taat dan punya kepribadian Islam. Keimanan yang kokoh menjadi dasar pemikiran, perasaan, dan perbuatan. Rasa cinta kepada Allah Swt. mendorong Muslim untuk taat pada syariat Allah, termasuk syariat jujur dan amanah.
Rasa takut pada murka Allah Swt. menjadikan Muslim tidak tergiur melakukan maksiat seperti kebohongan dan kecurangan meskipun mendatangkan keuntungan materi. Akidah Islamlah yang menjadikan dasar sebagai seorang muslim berakhlak mulia, termasuk di dalamnya jujur dan amanah.
Demikianlah, dalam Islam, jujur adalah sebuah kebaikan yang dilakukan atas dorongan keimanan. Seseorang yang jujur karena keimanan akan tetap jujur sesuai perintah Allah Swt. Sedangkan kejujuran yang hanya sekadar sifat moral, pelakunya akan mudah melakukan kecurangan apabila dalam kondisi terdesak atau melihat ada keuntungan dari kecurangan tersebut.
Dalam Islam, korupsi merupakan keharaman yang harus dihindari. Karenanya negara dalam sistem Islam akan melakukan pengawasan terhadap pejabat negara sehingga diketahui apakah mereka berbuat curang ataukah tidak.
Harta pejabat dihitung pada awal dan akhir masa jabatan, jika ada kenaikan yang tidak wajar, maka para pejabat itu harus menunjukkan sumber kekayaannya dan membuktikan kebenarannya. Hal semacam ini sudah berjalan sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab dan dilanjutkan ke khalifah berikutnya.
Di samping itu, negara juga menyerukan dakwah kepada masyarakat sehingga tersuasanakan untuk taat pada syariat. Negara mengirim para ulama untuk menjalankan dakwah ke seluruh penjuru negeri. Maka dengan demikian, korupsi akan dipandang sebagai sebuah keburukan dan akan terkikis dari kehidupan. Jika ada yang masih melakukan korupsi, sanksi tegas akan diberlakukan hingga membuat jera. Mohammad Hashim Kamali dalam “Islam Prohibits All Forms of Corruption” menulis, khalifah Jafar al-Mansur mendirikan Diwan al-Musadirin yang bertugas menangani persoalan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, pengusaha, dan semua pihak yang ada hubungan usaha dengan pemerintah.
Sementara itu, pada masa Mehmed IV telah berdiri sebuah dewan inspeksi yang bertugas mengawasi dan melaporkan sumber harta para pejabatnya. Beliau menjalankan hukuman bagi pejabat yang terbukti memperkaya diri secara tidak sah. Pada abad ke-18, bagi pelaku korupsi, selain didenda dan diasingkan, hukuman dapat diperluas dengan hukuman mati.
Demikianlah jika Islam diterapkan secara menyeluruh, korupsi disikapi dengan tegas sehingga jumlahnya sangat minim atau bahkan hilang sama sekali. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






