Biaya Kuliah Semakin Mahal, Rakyat Putus Harapan

Sistem pendidikan Islam ditopang oleh sistem politik yang berasaskan akidah Islam dan menjamin terealisasinya pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya. Negara juga akan mencegah pendidikan sebagai komoditas ekonomi.
Oleh Nabila Sinatrya
JURNALVIBES.COM – Biaya Pendidikan di Indonesia mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menjadi tantangan besar bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi ke bawah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, biaya Pendidikan jenjang perguruan tinggi melejit hingga Rp 14,47 Juta pada 2021/2022 dengan kenaikan sekitar 6,61%. Sedangkan kucuran dana dari pemerintah ke perguruan tinggi belum mampu mengcover seluruh kebutuhan di perguruan tinggi. Imbasnya, dana pendidikan dibebankan kepada masyarakat.
Sebagaimana yang diperbincangkan di sosial media mengenai tingginya biaya masuk perguruan tinggi melalui jalur mandiri. Pada akun @mudirans di twitter dia mengatakan “… ya Allah uang pangkal SBM 40 juta, selain SM 25 juta. Dan harus nyantumin rekening orang tua dengan nominal minimal 100 juta….” (kedaipena.com.)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengakui bahwa biaya kuliah saat ini masih terbilang mahal bahkan banyak orang tua yang tak melanjutkan kuliah sang anak karena benturan biaya.
Konsultan Pendidikan dan Krier Ina Liem mengatakan bahwa mahalnya biaya kuliah termasuk masuk jalur mandiri karena didorong untuk berbadan hukum. Jika perguruan tinggi mendapatkan status berbadan hukum artinya memiliki hak otonom yang lebih luas untuk mengurusi seluruh persoalannya dengan mandiri, seperti bisa membuka program studi baru atau menutupnya jika memang sudah tidak lagi diperlukan. Pun masalah keuangan, kepegawaian juga diatur sendiri oleh perguruan tinggi tersebut, tak heran jika beban biaya kuliah cukup tinggi.
Dapat kuliah di perguruan tinggi dengan fasilitas terbaik tentu menjadi impian semua insan, namun hal itu itu dihadang dengan biaya kuliah yang mahal. Apalagi tidak sedikit perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pihak swasta yang menyebabkan dunia pendidikan berorientasi profit.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan menjadi barang dagangan dengan menggabungkan unsur akademik, bisnis, dan pemerintah dimana ini adalah konsep dari barat yang menggaungkan World Class University (WCU). Kapitalisasi Pendidikan menjadikan peran negara hanya sebagai regulator dan menyerahkan pengurusan pendidikan kepada swasta yang akhirnya terjebak pada lingkaran bisnis para korporasi.
Berbeda dengan Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Tidak membedakan kaya atau miskin, pintar atau tidak, laki-laki atau perempuan, Muslim atau nonmuslim, dan tua atau muda, semua mendapatkan hak yang sama dalam meraih pendidikan.
Sistem pendidikan Islam juga ditopang oleh sistem politik yang berasaskan akidah Islam dan menjamin terealisasinya pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya. Negara juga akan mencegah pendidikan sebagai komoditas ekonomi.
Seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari baitul maal, yakni dari pos milkiyyah ‘amah atau dari pengelolaan sumber daya alam yang telah dikelola oleh negara. Dalam Tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), bahwa negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara. Seperti pada Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan oleh Khalifah al-Muhtahsir Billah di Baghdad. Dimana setiap siswa mendapat beasiswa satu dinar (4,25 gram emas).
Juga pada Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Madrasah ini dilengkapi dengan asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat istirahat, serta ruangan besar untuk diskusi yang semua itu dapat diperoleh tanpa membayar. Begitulah pengaturan Islam dalam sistem khilafah yang harus kita perjuangkan dengan sungguh-sungguh. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






