Opini

Tsunami ACT: Bukti Dana Umat Disalahgunakan

Islam sangat memastikan bagaimana sikap seorang penguasa kepada rakyatnya. Tidak boleh hanya sekadar regulator, tetapi harus turun langsung melayani kebutuhan pokok rakyatnya. Terutama kepada rakyatnya yang tidak mampu, maka negara bisa membantunya dengan memberikan sembako secara gratis dari baitul maal.


Oleh Citra Salsabila
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Manusia hakikatnya merupakan makhluk sosial. Yaitu harus bersosialisasi dengan orang lain. Tidak hidup sendirian, tetapi bermasyarakat. Tujuannya dapat saling membantu dan menolong antar sesama. Tidak memandang warna kulit, bahasa, dan budaya.

Di samping itu, Indonesia ditempati umat Muslim terbesar di dunia. Sehingga kegiatan untuk infak dan sedekah amat mudah dilakukan. Terutama untuk kegiatan sosial. Dalam hitungan hari bisa terkumpul jutaan atau bahkan puluhan juta.

Demi menyalurkan niat yang tulus, maka ada yang melalui lembaga sosial atau langsung diberikan kepada yang membutuhkan. Apabila melalui lembaga, biasanya dana tersebut ditransfer, untuk mempermudah transaksi. Nah, salah satu lembaga terkenal di Indonesia adalah Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Saat ini, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Hal tersebut dilakukan, karena adanya dugaan pelanggaran peraturan.

Aturan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Setelah dikonfirmasi, menurut Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa penggunaannya rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan sumbangan sebagai dana operasional yayasan. (Kontan.co.id, 6/7/2022).

Akibatnya, dampak negatif terjadi pada perusahaan filantropi di Indonesia. Ya, kasus ACT telah menjadi tsunami bagi pikiran rakyat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menyumbangkan uangnya. Padahal, tidak semua yayasan sosial tidak amanah.

Dana Umat Disalahgunakan

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga sejenis filantropi. ACT ini sudah beroperasi selama beberapa tahun ke belakang dengan tujuan membantu korban bencana atau aksi solidaritas. Banyak rakyat percaya terhadap yayasan tersebut dengan niat membantu sesama umat manusia.

Sayangnya, ACT malahan ditutup setelah diduga menyalahi aturan yang ditetapkan. Menurut Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia (PFI) Rizal Algamar menuturkan bahwa lembaga filantropi sebetulnya tak akan bermasalah selama tidak keluar dari regulasi. Sebab, memiliki Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) sebagai pedoman pelaksanaan. Isinya harus transparansi dan jujur saat menggunakan dana dari donatur.

Seharusnya, keberadaan ACT yang masuk ke salah satu jenis yayasan filantropi bekerja sama dengan pemerintah dan donatur sebagaimana mestinya. Dengan negara, yayasan menempatkan diri sebagai mitra yang independen dan setara. Sehingga, bebas dari tekanan, paksaan, dan terlibat mendukung program-program pemerintah. Berbeda hubungannya dengan donatur, yayasan harus menjalankan kewajiban yang timbul dari kerja sama secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab. (Jawapos.com, 8/7/2022)

Kejadian ini membuktikan bahwa negara tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Terutama dalam hal pengurusan kebutuhan rakyat. Akhirnya, tak bisa disalahkan banyak hadirnya yayasan yang berbasis kemanusiaan. Fungsi utama negara pun teralihkan dan berlepas diri.

Sistem demokrasilah yang telah menghilangkan peran utama negara (baca: penguasa). Penguasa hanya dijadikan tameng untuk pergerakan para pemilik modal, yang biasa disebut para pengusaha. Keberadaan penguasa hanya sebatas regulator, bukan pelaksana kebijakan.

Walhasil, ketika rakyat mengeluh biaya kesehatan, biaya pendidikan, harga kebutuhan pokok mahal. Belum lagi, banyak yang di-PHK, sulitnya lapangan pekerjaan, dan sekelumit persoalan rakyat. Itu semua, tidak menjadikan hati para penguasa tersentuh untuk mengurangi bebannya, tetapi menambah daftar kebijakan yang tak pro rakyat.

Tak heran, keberadaan yayasan sosial menjadi angin segar bagi rakyat miskin dalam memenuhi kebutuhannya. Seperti, bantuan makanan pokok, bantuan dana untuk membuka usaha, dan lain sebagainya. Maka, rakyat tak pernah merasakan langsung uluran tangan dari penguasa, kecuali saat akan pemilu saja.

Sungguh memprihatinkan kondisi rakyat Indonesia. Kepeduliaannya tinggi, tetapi malahan disalahgunakan dana bantuannya. Yang seharusnya tidak boleh terjadi pada diri seorang Muslim. Dan lepasnya peran Negara di dalamnya.

Pengaturan Dana Umat dalam Islam

Islam merupakan agama yang sempurna dan paripurna. Tidak hanya sekadar menyelesaikan persoalan ibadah, tetapi bisa perkara duniawi. Karena bersumber pada Al-Quran dan sunah. Dan pastinya sesuai dengan fitrah manusia.

Islam amat memastikan bagaimana sikap seorang penguasa kepada rakyatnya. Tidak boleh hanya sekadar regulator, tetapi harus turun langsung melayani kebutuhan pokok rakyatnya. Terutama kepada rakyatnya yang tidak mampu, maka negara bisa membantunya dengan memberikan sembako secara gratis dari baitul maal.

Ataupun ketika seorang laki-laki tidak bekerja, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi dirinya. Atau memberikan pinjaman dana untuk membuka usaha. Sehingga, kehadiran negara sangat terasa oleh rakyatnya.

Islam pun membuka pintu zakat, sedekah, dan wakaf bagi yang mampu untuk membantu yang tidak mampu. Zakat itu fungsinya untuk mensucikan harta. Syaratnya sudah mencapai nisab (kadar jumlah harta yang wajib dikeluarkan) dan haul (kadar waktu kepemilikan harta yang harus dikeluarkan). Biasanya ini berlaku untuk zakat harta, zakat peternakan.

Berbeda dengan zakat fitrah, ini dikeluarkan bagi setiap Muslim saat bulan Ramadan. Nantinya akan dibagikan kepada delapan asnaf yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an. Adapun sedekah yang merupakan bagian tak terbatas. Siapapun bisa melakukannya dan tidak ada batasan. Bisa berupa materi (baca: uang), atau tenaga.

Itu semua dikelola langsung oleh negara melalui baitul maal. Sehingga jelas pemasukan dan pengeluarannya. Sehingga tidak akan ada yayasan sosial seperti yang terjadi di sistem demokrasi. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button