Opini

Islam Menghentikan Human Trafficking

Syariat Islam yang dilaksanakan secara sempurna akan berfungsi menjaga berbagai hal mendasar dan urgen bagi manusia tanpa kecuali, seperti menjaga jiwa, keturunan, akal, kehormatan, agama, harta, keamanan, dan negara.


Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Belakangan ini publik Indonesia dibuat heboh dengan berita perdagangan manusia yang terjadi di Kamboja. Seperti yang kita ketahui, kasus perdagangan manusia ini bukan pertama kali terjadi, namun sudah sangat sering terjadi. Akan tetapi negara seolah tak mampu menyelesaikan dan mencabut akar masalah perdagangan manusia.

Melansir dari cnnindonesia ( 11/02/2023), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu terungkap menyusul informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.

Mengutip dari detiknews (10/02/2023), Bareskrim Polri mengungkap modus kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro, para korban diiming-imingi gaji tinggi. Modus dari para pelaku ada dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi.

Pemerintah memang telah berupaya untuk menyelesaikan kasus perdagangan manusia. Namun pada faktanya hal tersebut juga tidak membuahkan hasil. Pada pertemuan Bali Process, para menlu negara-negara anggota menegaskan dukungan terhadap pembahasan kejahatan online dan solusi yang dapat diambil serta adopsi Adelaide Strategy of Cooperation 2023, yang merupakan strategi untuk menangani masalah tersebut.

Bali Process, yang dibentuk pada 2002 oleh Indonesia dan Australia, merupakan forum konsultasi regional yang membahas isu TPPO, penyelundupan manusia, dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Bali Process beranggotakan 45 negara dan entitas serta empat organisasi internasional, yaitu UNHCR, ILO, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), dan Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Permasalahan sulitnya ekonomi dan kehidupan dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya perdagangan manusia. Dalam kondisi yang serba mahal hari ini menjadikan masyarakat melakukan segala cara untuk mendapatkan uang tanpa perduli halal dan haram bahkan kejahatan. Lebih dari itu perdagangan manusia sebenarnya adalah buah dari sistem rusak yaitu kapitalis sekuler yang menjadikan kehidupan manusia menjadi karut marut.

Sekularisme dengan paham-paham batil turunannya, seperti liberalisme dan materialisme yang diemban negeri ini memang meniscayakan kehidupan yang serba sempit. Kebijakan yang tidak memihak rakyat makin membebani keluarga Muslim dengan kehidupan yang serba sulit, sedangkan penguasa seolah masa bodoh dengan kondisi rakyat. Sungguh negara telah gagal melindungi dan mengayomi, sekaligus gagal memberikan rasa aman bagi rakyatnya.

Selain itu, lemahnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kafah menjadikan Islam dipahami sebatas ritual. Wajar jika tidak sedikit individu Muslim yang mengalami disorientasi hidup, hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak di atas paradigma sahih, yakni pemikiran mendasar yang meyakini bahwa di balik alam semesta, manusia, dan kehidupan yang luar biasa ini, ada Allah Swt. Sang Maha Pencipta, Yang Maha Sempurna, Maha Adil, dan Maha Segalanya.

Islam adalah agama yang paripurna dengan didasarkan pada akidah yang sahih. Dengan pemikiran bahwa Allah sebagai pengatur alam semesta, akan mencegah seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan, termasuk perdagangan orang atau memaksa perempuan bahkan anak-anak terlibat dalam bisnis prostitusi.

Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan terpadu. Jika syariat ini diterapkan kafah, dipastikan manusia akan bisa meraih kebahagiaan hakiki yang secara fitrah diinginkannya, baik di dunia (dengan diraihnya kesejahteraan dan jaminan keadilan) maupun di akhirat (berupa diperolehnya rida Allah Taala).

Syariat Islam yang dilaksanakan secara sempurna akan berfungsi menjaga berbagai hal mendasar dan urgen bagi manusia tanpa kecuali, seperti menjaga jiwa, keturunan, akal, kehormatan, agama, harta, keamanan, dan negara.

Dengan gambaran ini, bisa dipastikan bahwa masyarakat yang menerapkan syariat Islam secara utuh akan menjadi masyarakat bersih, sehat, dan sejahtera. Kalaupun ada kemaksiatan, hanya akan bersifat kasuistik saja dan bukan menjadi potret buram seperti sekarang. Setiap orang tanpa kecuali akan terlindungi hak-haknya. Begitu pun kaum perempuan, akan terjaga kehormatannya. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button