Kebocoran Data: Wajah Diskriminatif Negara?

Sebagai sebuah ideologi, Islam tidak hanya mengatur tata cara beribadah, tetapi juga mengatur tata cara bernegara. Negara dalam Islam memiliki peran sentral dalam melindungi rakyat, termasuk memberi perlindungan dalam keamanan data digital kepada setiap individu rakyat.
Oleh Fathimah A. S.
JURNALVIBES.COM – Indonesia sedang darurat terjadinya kebocoran data pribadi penduduk. Hal yang terbaru adalah bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat-pejabat penting lainnya di dunia maya. NIK pejabat ini dapat diakses oleh orang lain melalui fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Terkait hal ini, ada juga pendapat lain, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), data presiden yang bocor bukan berasal dari database Dukcapil. Data yang bocor itu sudah ada sebelumnya sejak pemilihan umum (pemilu) presiden beberapa tahun lalu (republika.co.id, 03/09/2021).
Terkait adaya kebocoran data pejabat, pemerintah langsung sigap menutup akses data-data para pejabat tersebut. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah dilakukan penutupan akses data milik kepala negara Indonesia dan data para pejabat di aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya perlindungan agar tidak disalahgunakan (republika.co.id, 03/09/2021). Akan tetapi, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai langkah Menkes tersebut keliru. Dia berpendapat, baik pejabat maupun masyarakat memiliki hak yang sama dalam perlindungan data pribadi, sehingga sudah sepantasnya seluruh data masyarakat dijamin keamanan dan perlindungannya (03/09/2021).
Pasalnya, kebocoran data pribadi penduduk ini bukanlah pertama kali terjadi. Pada tahun 2019 lalu, terjadi kebocoran data yang dialami oleh situs e-commerce Bukalapak, yang mengakibatkan 13 juta data pengguna beredar di internet. Kemudian, pada bulan Mei 2020 lalu terjadi lagi kebocoran data yang dialami oleh 91 juta pengguna Tokopedia. Pernah terjadi pula kebocoran data pasien Covid-19 yang berhasil curi peretas (kontan.co.id, 23/06/2020). Pada Mei 2021, ada juga isu beredarnya data 259 juta penduduk Indonesia yang dijual di situs surface web Raid Forum yang dapat dengan mudah diakses siapa saja (nasional.kompas.com, 21/05/2021).
Dapat dikatakan ini merupakan wujud lemahnya sistem perlindungan data pribadi oleh negara. Padahal, rapuhnya negara atas kebocoran data berarti dalam negara tersebut rentan terjadi berbagai kejahatan, seperti pemalsuan, penipuan, pengancaman, pembobolan, dan berbagai kejahatan digital lainnya. Sehingga, sudahlah tentu wajib adanya keseriusan negara dalam penguatan keamanan data penduduk.
Bahkan, kebocoran data penduduk ini dapat berpengaruh terhadap kerugian publik. Data yang diretas tersebut dapat dimanfaatkan untuk penipuan berbasis scam yang berusaha meyakinkan korban dengan tebusan uang. Selain itu juga dapat oleh korporasi untuk profiling target dengan tujuan untuk meraup keuntungan atau tujuan politik.
Sudah selayaknya negara mengambil peran utuh dalam memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Bukan hanya memberi perlindungan istimewa pada data pejabat negara, tetapi semua rakyat berhak mendapatkan jaminan keamanan tersebut. Bukankah semua rakyat memiliki hak yang sama dihadapan hukum negara? Sudah menjadi rahasia publik bahwa sistem kapitalis demokrasi cenderung pilih kasih dan diskriminatif. Perlindungan ekstra diberikan kepada penguasa dan pejabat, tetapi jaminan terhadap rakyat justru sebaliknya. Elite kekuasaan dinomor satukan, rakyat hanya bisa mengadu mengais keadilan.
Oleh karena itu, perlu adanya perubahan cara pandang negara dalam melindungi dan menjaga keamanan rakyat. Termasuk perlindungan terhadap data pribadi rakyat.
Dalam Islam, negara memiliki peran sentral, yaitu sebagai ri’ayah su’unil ummah (pengurus urusan umat). Negara harus menjadi sebagai pilar pelindung, perisai, dan pelayan umat. Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang iman adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya” (HR Bukhari Muslim).
Sehingga, dengan dorongan takwa, kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh negara akan selalu berpihak pada rakyat.
Negara sebagai pelindung rakyat harus memastikan keamanan data pribadi bagi setiap individu rakyat agar tidak disalah gunakan untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab. Negara juga mempersiapkan SDM dan infrastruktur yang menunjang penguatan keamanan digital secara berlipat, sehingga privasi rakyat terlindungi. Dalam khilafah, pengembangan teknologi terkait keamanan data digital juga menjadi prioritas negara dan dilakukan secara up-to-date.
Sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan data pribadi bagi setiap individu rakyat. Negara juga mengeluarkan regulasi terkait perlindungan data rakyat, baik berupa pencegahan maupun sanksi bila terjadi pelanggaran. Selain itu, khilafah juga mengelola dan membagi tugas secara jelas kepada lembaga yang bertanggung jawab, sehingga tercipta sinergitas dalam diri lembaga dan tangguh menghadapi cyber crime. Terlebih lagi, keberadaan khalifah yang amanah akan selalu memantau dan meneliti laporan-laporan tiap lembaga negara, sehingga jika terdapat persoalan maka akan segera diketahui dan diselesaikan. Hanya dengan penerapan khilafah lah akan tercipta rasa aman, nyaman, dan penuh keadilan bagi setiap individu rakyat.
Tampak jelas perbedaan antara penerapan pengaturan Islam sebagai wujud ketakwaan kepada Allah. Dengan sistem sekarang dimana kepentingan pribadi atau elit tertentu di atas segalanya. Sebagai sebuah ideologi, Islam tidak hanya mengatur tata cara beribadah, tetapi juga mengatur tata cara bernegara. Negara dalam Islam memiliki peran sentral dalam melindungi rakyat, termasuk memberi perlindungan dalam keamanan data digital kepada setiap individu rakyat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






