Dalih Toleransi, Umat Tersakiti Lagi, Islam Solusi Hakiki

Toleransi dalam Islam konsepnya sudah jelas yakni dengan memberikan kebebasan masing-masing agama untuk menjalankan ajaran mereka. Demikian pula umat Islam bebas menjalankan syariat mereka.
Oleh Yusseva, S.Farm.
JURNALVIBES.COM – Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, keberadaan masjid dan musala sebagai tempat ibadah adalah hal yang lumrah dan dapat kita temukan di setiap daerah. Bangunan masjid di Indonesia juga tidak lepas dari yang namanya pengeras suara atau biasa disebut toa (karena yang umum digunakan adalah merk “TOA”). Fungsi pengeras suara di masjid sendiri digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti mengumandangkan azan, shalawat, maupun ayat-ayat suci Al-Quran.
Walaupun digunakan untuk melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an, namun terhitung beberapa kali di Indonesia terjadi kasus hukum yang terjadi dengan inti permasalahan bermula dari pengeras suara di masjid. Salah satu kasus yang sempat mencuri perhatian dari publik adalah yang dialami oleh Meiliana seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Pada tahun 2018 dirinya divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan akibat melakukan penistaan agama karena memprotes volume pengeras suara yang terlalu besar.
Kasus lainnya adalah yang terjadi di tahun 2013 di Banda Aceh. Seorang warga bernama Sayed Hasan beberapa pihak beserta Kepala Kantor Kementerian Agama karena merasa terganggu dengan keberadaan sepuluh pengeras suara di masjid sekitar rumahnya yang seringkali mengumandangkan rekaman orang membaca Al-Qur’an. Namun kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
Beberapa kali menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan pedoman peraturan tentang pengeras suara masjid. Sebelumnya tahun 2018, pernah terbit surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018, yang mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid. Namun baru-baru ini Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, atau lebih akrab disapa Gus Yaqut, kembali mengeluarkan peraturan yang serupa melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022.
Umat Tersakiti
Sungguh ironis. Entah apa yang ada dalam benak pemangku kebijakan di negeri Muslim terbesar dunia ini terhadap umat Islam dan ajaran Islam. Lagi-lagi, Islam seolah berada di pihak yang tersudutkan. Seakan tak henti-hentinya umat Nabi Muhammad saw. disakiti. Memang, dinyatakan SE yang dikeluarkan 18 Februari 2022 itu bukan dalam rangka melarang penggunaan speaker (toa) masjid dan musala, melainkan mengatur penggunaannya, yaitu maksimal 100 desibel (dB) demi keharmonisan di tengah masyarakat. Namun, pembatasan itu justru menimbulkan makna menyakiti umat. Seolah aktivitas kaum Muslim dalam melaksanakan syariat Islam telah menyebabkan disharmoni masyarakat.
Berdalih toleransi tapi umat Islam yang tersakiti. Karena di sisi lain, untuk aktivitas yang menimbulkan kebisingan, pertunjukan music yang digelar para artis, tidak ditertibkan. Padahal, tak sedikit yang memicu pertikaian karena mabuk, saling senggol saat berjoget, dan sebagainya. Tidakkah itu merisaukan?
Labih menyakitkan lagi, dalam menjelaskan alasan pengaturan toa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Yaqut menjelaskan bahwa azan yang dikumandangkan dengan keras dalam waktu bersamaan akan menganggu. Ia mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu dalam hidup bertetangga. Sungguh sebuah pengibaratan yang tidak pantas. Terlebih hal itu diucapkan oleh seorang Menteri Agama yang beragama Islam.
Bagaimanapun, seorang Muslim mestinya memahami bahwa azan adalah bagian dari ajaran Islam. Islam memerintahkan mengumandangkan azan sebagai panggilan untuk shalat. Azan mengandung kemuliaan. Lafadz azan mengandung pengagungan terhadap Allah dan meneguhkan akidah. Azan pun akan mendatangkan pahala bagi yang mengumandangkan dan menjawabnya. Ada syiar dan kemuliaan dalam azan.
Oleh karena itu, pengaturan toa, terlebih disertai dengan narasi yang merendahkan keagungan azan oleh pejabat, semakin menegaskan bahwa negeri ini menerapkan sistem iapitalisme yang berasaskan sekuler. Yaitu, negeri yang memisahkan agama dari kehidupan. Negara yang berasas sekuler menganggap penerapan agama oleh negara sebagai bentuk dominasi agama. Tak menghendaki hal itu, maka negara sekuler menyamaratakan agama, menganggap semua agama sama, tidak boleh ada yang menonjol ataupun merasa lebih baik dari agama lain. Padahal, sudah semestinya pemeluk sebuah agama mengimani dan menjalankan ajaran agamanya dengan sepenuhnya.
Berdalih Toleransi
Berdalih toleransi, dibuatlah regulasi untuk mengatur hal yang selama ini tidak pernah bermasalah dalam kehidupan beragama di Indonesia. Andaipun ini bermasalah, ada baiknya pemerintah dalam hal ini Kemenag tidak bersikap ambigu.
Lihatlah umat Muslim di India, adakah toleransi berlaku bagi mereka dalam menjalankan syariat? Tengok pula Muslim Myanmar, Muslim Uyghur, bahkan Palestina! Mereka terusir, stateless, dan tanah mereka dicaplok oleh para agresor. Adakah lembaga dunia yang meneriakkan dalil toleransi atas kasus ini? Jawabannya tidak. Lantas mengapa kita jadi lebih garang membatasi ajaran Islam dan begitu loyal terhadap nonmuslim hanya karena takut dianggap tidak toleran?
Padahal, toleransi dalam Islam konsepnya sudah jelas yakni dengan memberikan kebebasan masing-masing agama untuk menjalankan ajaran mereka. Demikian pula umat Islam bebas menjalankan syariat mereka. Sungguh, krisis identitas yang terjadi pada pejabat abad ini telah berujung pada upaya mengutak-atik syariat dan menjadikan umat Islam sebagai korban dengan dalih toleransi dan moderasi beragama. Kita layak bertanya kepada para pejabat yang notabene generasi muslim, gerangan apa yang membuat mereka begitu fobia terhadap syariat mereka sendiri? Jika hanya karena takhta, sesungguhnya takhta itu dipergilirkan, bukan sesuatu yang abadi.
Sikap Umat Islam
Pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan musala sesungguhnya upaya test the water musuh Islam dengan menggunakan tangan generasi Muslim sendiri. Ini bukan untuk kali pertama. Jika umat Islam diam, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang lagi.
Sudah menjadi rahasia umum oligarki kapitalis tengah mencengkeram negeri ini. Sejarah mencatat, setelah berhasil meruntuhkan kekuatan yang menaungi umat Islam (khilafah islamiyah), kapitalis menguasai negeri-negeri Muslim di seluruh dunia.
Karena itu, kapitalis imperialis sadar betul bahwa penguasaannya atas negeri Muslim akan berakhir bila umat Islam bangkit dan menerapkan syariat Islam. Akibatnya, untuk menghadang kebangkitan umat, kapitalis terus-menerus mencitraburukkan ajaran Islam dan terus mengembuskan islamofobia ke seluruh dunia.
Oleh sebab itu, umat Islam seyogianya tak memandang polemik toa secara parsial. Umat mesti menyadari siapa penabuh gaduh di baliknya. Dengan begitu, diharapkan umat tidak tersulut perangkap perpecahan dan dapat mengambil solusi yang menyeluruh, bukan parsial. Dalam hal ini, tidak cukup pada mengoreksi personal pejabat. Melainkan, mesti ada koreksi terhadap sistem yang diterapkan.
Tidak ada jalan lain bagi umat Islam, kecuali bangkit kembali menerapkan syariat Islam secara kafah. Sebab, Islam adalah petunjuk/pedoman hidup, mustahil dipisahkan dari kehidupan Muslimin. Ketika syariat dipisahkan dari kehidupan, dipisahkan dari negara, maka dalam perkara ibadah (shalat, adzan, dll) sekalipun, ajaran Islam dan umat Islam bisa dipermasalahkan dan dipersalahkan.
Ingatlah sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Sungguh, simpul-simpul Islam akan terlepas satu demi satu. Setiap kali satu simpul terlepas, orang-orang bergantung pada simpul berikutnya. Yang pertama terlepas adalah al-hukm (pemerintahan/hukum) dan yang terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad). Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






